Korban Sengketa Tanah Adat Mengadu ke Alvin Lim, Putusan PN Solok Tuai Kontra

- Jurnalis

Rabu, 22 Mei 2024 - 09:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Podcast Quotient TV, Alvin Lim, SH, MH Bersama Korban Tanah Adat, Tita

Podcast Quotient TV, Alvin Lim, SH, MH Bersama Korban Tanah Adat, Tita

BERITA BEKASI – Tita, seorang korban mafia tanah tengah menghadapi kasus pelik yang menimpa tanah warisannya. Ia mengaku memiliki tanah yang ternyata sudah tergadai tanpa sepengetahuannya.

“Ada surat gadai, tapi hanya fotokopi, digadai pada 27 Februari 2016 yang menggadaikan adalah Mama Kepala Waris,” ujar Tita, Rabu (22/5/2024).

Menurutnya, penggadaian tersebut tidak sah tanpa persetujuan kaum sebagaimana diatur dalam adat Minangkabau.

Tita menegaskan bahwa tanah warisannya berupa 14 piring sawah dengan sertifikat asli. Berdasarkan adat Minangkabau, syarat gadai tentu tidak terpenuhi.

“Sawah kami 14 piring dan memiliki sertifikat asli, syarat gadai tentu saja tidak terpenuhi sesuai adat Minangkabau,” jelasnya.

Upaya hukum yang dilakukan Tita telah mencapai berbagai tingkatan pengadilan, mulai dari Pengadilan Negeri Solok hingga Pengadilan Tinggi Sumatera Barat, namun ia dinyatakan kalah.

“Kalau sesuai adat kita harusnya menang,” ungkap Tita kecewa di Podcast Quotient TV yang dipandu langsung Advokat Alvin dari LQ Indonesia Law Firm.

Ketika membawa kasus ini ke Mahkamah Agung (MA), Tita justru diminta menyetor sejumlah uang.

“Saya sudah mengajukan PK, dan kuasa hukum saya diminta sejumlah uang,” ungkapnya.

Ia juga menyampaikan bahwa banyak korban lain yang tidak mampu menyewa pengacara dan akhirnya kehilangan tanah mereka meskipun mereka berhak atas tanah tersebut.

Alvin Lim selaku host Podcast Quotient TV menanggapi, seharusnya tidak ada biaya untuk proses dari Pengadilan Negeri ke MA.

Alvin pun menyoroti ketidakadilan yang dialami Tita dan korban lainnya, serta menyerukan perlunya perhatian lebih terhadap hukum adat dalam putusan Pengadilan.

Tita berharap agar tanahnya bisa kembali tanpa harus membayar agunan, mengingat kasus ini sudah berlangsung selama 7 tahun.

Dia mengaku sudah melapor ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang pada Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN), namun belum mendapatkan hasil yang memuaskan.

“Saya mempertanyakan kinerja MA jika masalah ini tidak selesai,” tambahnya.

Alvin Lim menekankan pentingnya memperhatikan hukum adat dalam proses peradilan. “Hukum adat perlu diperhatikan kepada Hakim, jika tidak akan ada ketidakadilan,” ujarnya.

Menurut Alvin, ketidakpahaman atau pengabaian terhadap hukum adat dapat berakibat pada keputusan yang tidak adil dan merugikan masyarakat yang hidup berdasarkan adat tersebut.

“Kasus Tita ini mencerminkan masalah yang lebih luas terkait mafia tanah dan ketidakpastian hukum di Indonesia,” jelasnya.

Banyak masyarakat, terutama di daerah, menghadapi kesulitan serupa namun tidak memiliki cukup sumber daya untuk memperjuangkan hak mereka.

“Ketiadaan biaya dan kerumitan proses hukum sering kali membuat mereka terpaksa menerima keputusan yang tidak adil,” imbuhnya.

Untuk itu, dukungan dari berbagai pihak, termasuk lembaga hukum dan pemerintah, sangat dibutuhkan untuk menyelesaikan kasus-kasus seperti ini secara adil dan transparan.

“Perlu ada perhatian khusus terhadap penerapan hukum adat dalam proses peradilan agar masyarakat adat dapat terlindungi hak-haknya,” tutur Alvin.

Tita berharap agar kasus tanah adat ini menjadi perhatian publik dan Pemerintah, sehingga keadilan bisa ditegakkan dan hak mereka atas tanah warisan dapat dikembalikan tanpa adanya beban tambahan yang tidak semestinya.

“Kami hanya ingin keadilan,” pungkas Tita, menggambarkan harapan sederhana namun mendalam dari para korban mafia tanah. (Indra)

Berita Terkait

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara
Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan
Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji
Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum
Soal Perkara di Polda Kaltim, Alexius Minta Perlindungan Hukum ke Presiden dan Kapolri
Integritas Ketua Mahkamah Agung Tergerus Skandal Suap Zarof Ricar
Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:57 WIB

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara

Jumat, 11 September 2026 - 19:32 WIB

Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan

Kamis, 10 September 2026 - 20:54 WIB

Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 1 September 2026 - 13:12 WIB

Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB