Alvin Lim: Hukum Jangan Dipakai untuk Memeras Masyarakat

- Jurnalis

Rabu, 22 Mei 2024 - 22:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Podcast Quotient TV

Podcast Quotient TV

BERITA JAKARTA – Dalam episode terbaru Podcast Quotient TV Holy, pendiri PT. OS yang dikenal dengan merek dagang OMS, menghadapi kasus merek yang cukup pelik.

Holy mendirikan PT. OS dengan merek OMS pada tahun 2012 yang kemudian berganti nama menjadi PT. OS pada tahun berikutnya.

Namun, pada tahun 2013, seorang individu lain mendaftarkan merek yang sama. Akibat peristiwa ini, Holy baru-baru ini mengaku dilaporkan ke Polda Jawa Timur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini tidak adil. Saya sudah menggunakan merek itu selama 25 tahun, itu adalah karir saya, dan sekarang saya mengalami kerugian karena masalah ini,” kata Holy, Rabu (22/5/2024).

Menanggapi hal tersebut, Alvin Lim, seorang Advokat dari LQ Indonesia Law Firm, memberikan pandangannya.

“Kalau bapak menggunakan merek lebih dahulu, bisa ke Hak Atas Kekayaan Intelektual atau HAKI dan batalkan merek lawan,” kata Alvin.

“Bapak hanya belum mendaftar saja. Ini bisa dilakukan banding,” tambah Alvin.

Alvin juga menegaskan bahwa Holy memiliki hak untuk mempertahankan merek dagangnya yang telah ia gunakan lebih dahulu.

Baca Juga :  LMP Kota Bekasi Bangga Pengurus Srikandi Jadi MC di Peringatan HKN 2024  

“Sudah menjadi tanda tanya, ini sudah dipakai 15 tahun lalu, kemudian 15 tahun kemudian ada yang mendaftarkan. Ini tentu tidak masuk akal dan menimbulkan banyak pertanyaan,” jelasnya.

Holy yang tampak lelah dengan permasalahan hukum ini, berharap dapat menemukan solusi yang lebih damai.

“Saya tak ingin memperpanjang masalah ini. Bisa diserahkan saja merek itu,” ungkapnya dengan nada pasrah.

Namun, permasalahan ini bukan hanya mengenai kepemilikan merek dagang. Alvin Lim memberikan kritik tajam terhadap penggunaan hukum yang tidak semestinya.

“Pidana bukan alat untuk memeras masyarakat, namun untuk menegakkan keadilan,” tegas Alvin.

“Sudah baik Holy mau melepas merek, malah diperas sejumlah uang. Ini tidak benar,” sambung Alvin.

Alvin juga memberikan pesan kuat kepada Polda Jatim, mengingatkan agar hukum tidak disalahgunakan untuk menekan individu yang sebenarnya memiliki hak.

“Jangan gunakan hukum untuk memeras masyarakat. Ini adalah prinsip dasar yang harus dipegang teguh oleh penegak hukum,” ulasnya.

Kasus ini menggambarkan betapa pentingnya pendaftaran merek dagang untuk menghindari sengketa di masa depan. Meskipun Holy telah menggunakan merek OMS selama bertahun-tahun.

Baca Juga :  Tampil Sebagai Komandan Upacara, Kejari Jakut Diapresiasi Rekan Sejawat

“Kegagalan dalam mendaftarkan merek tersebut menyebabkan situasi yang merugikan dirinya sekarang. Pentingnya langkah ini untuk melindungi hak-hak intelektual secara hukum,” tuturnya.

Sebagai langkah selanjutnya, Holy dan tim hukumnya berencana untuk membawa kasus ini ke HAKI guna membatalkan pendaftaran merek oleh pihak lain yang dianggap tidak sah.

“Ini adalah langkah yang harus diambil untuk mengembalikan hak yang seharusnya,” kata Alvin.

Di sisi lain, kasus ini juga menyoroti pentingnya reformasi dalam sistem hukum untuk memastikan keadilan ditegakkan tanpa memeras masyarakat.

Pendekatan yang lebih transparan dan adil diperlukan untuk menghindari penyalahgunaan kekuasaan dalam penegakan hukum.

Dengan banyaknya perhatian publik terhadap kasus ini, diharapkan penegak hukum dapat bertindak sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan dan tidak terpengaruh oleh tekanan pihak-pihak tertentu yang ingin mengambil keuntungan pribadi.

Holy berharap masalah ini dapat segera diselesaikan dengan cara yang adil dan bermartabat, tanpa harus melibatkan proses hukum yang berkepanjangan. (Indra)

Berita Terkait

Sang “Tupai” Terjatuh Usai ke Vietnam
Pengamat: Pernyataan Kepala BP2MI Justru Rendahkan Institusi Polri
LMP Kota Bekasi Bangga Pengurus Srikandi Jadi MC di Peringatan HKN 2024  
Dewan Pembina YJSI Bangga Jadi Pembawa Acara di Puncak “HKN” 2024
LQ Indonesia Law Firm Resmi Laporkan PT. Sentratama Investor Future
Kejaksaan Hadir dan Wujudkan Keadilan Bagi Jurnalis dari Tindak Kekerasan
Bela Nikita Mirzani, Alvin Lim Sebut Polri Gagal Berantas Judi Online
Aspidsus Kejati DKI di Desak Tuntaskan Perkara Pemerasan dan Gratifikasi
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Juli 2024 - 20:14 WIB

Buka Lowongan di Jawa Tengah, FKMPB Kecam PT. Mushashi Auto Parts Indonesia

Jumat, 26 Juli 2024 - 19:11 WIB

BPK RI Temukan Belum Ada LPJ Dana Hibah Rp150 Juta Kesbangpol Kota Bekasi

Jumat, 26 Juli 2024 - 11:53 WIB

10 Utusan Gereja Kampung Sawah Dukung Herkos Jadi Walikota Bekasi

Jumat, 26 Juli 2024 - 11:11 WIB

BPK RI Pertanyakan Asset Kendaraan Dinas Rp61 Miliar Pemkot Bekasi?

Kamis, 25 Juli 2024 - 14:33 WIB

Tanggapi Instagram Samatri, JNW: Jangan di Jogetin Tapi Bahan Evaluasi

Kamis, 25 Juli 2024 - 13:18 WIB

Pj Walikota Bekasi Ancam Tindak Tegas BUMD Terpapar Politik Praktis

Rabu, 24 Juli 2024 - 20:19 WIB

Diikuti 7 Desa, Camat Kedung Waringin Buka MTQ Ke-5 Tahun 2024

Rabu, 24 Juli 2024 - 07:48 WIB

26 Program Unggulan Calon Walikota Bekasi Tri Adhianto Disorot

Berita Terbaru

Foto: Dr. Ujang Iskandar, ST, Msi

Berita Utama

Sang “Tupai” Terjatuh Usai ke Vietnam

Jumat, 26 Jul 2024 - 22:57 WIB