Cegah Penyakit DBD, RT01 Perumahan VGH Kebalen Gelar Fogging  

- Jurnalis

Senin, 20 Mei 2024 - 09:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Giat Fogging Wilayah RT01 RW024 Perum VGH Kebalen, Minggu 19 Mei 2024

Foto: Giat Fogging Wilayah RT01 RW024 Perum VGH Kebalen, Minggu 19 Mei 2024

BERITA BEKASI – Cegah penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD), Pengurus RT01-RW024, Perumahan Villa Gading (VGH), Kelurahan Kebalen, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, gelar fogging atau pengasapan diwilayahnya.

Pengasapan dilaksanakan pada Minggu 19 Mei 2024 sekitar Pukul 09.30 WIB dengan dibantu petugas Kelurahan Kebalen, Kecamatan Babelan pada setiap gang lingkungan utamanya saluran air serta spot tertentu yang diperkirakan tempat bersarangnya nyamuk DBD.

Kepada Matafakta.com, Ketua RT01, Padmono mengatakan, fogging atau pengasapan dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran nyamuk aedes aegypti yang menyebabkan Penyakit Demam Berdarah (DBD).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Mencegah itu lebih baik. Alhamdulillah warga kita, termasuk anak-anak dilingkungan kita RT01, belum ada yang terkena DBD. Janganlah makanya kita antisifasi,” kata Padmono, Senin (20/5/2024).

Baca Juga :  FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?

Dikatakan Padmono, pemberantasan penyakit DBD harus terintegrasi mulai dari penemuan penderita, pengamatan penyakit, penyelidikan epidemiologi, penanggulangan dan penyuluhan kepada warga seperti mendukung program 3M Plus.

“Apa itu 3M Plus yaitu, menutup wadah penampungan air, mengubur atau membakar barang-barang bekas yang dapat menjadi sarang nyamuk dan menguras atau mengganti air di penampungan air,” terangnya.

Tak lupa, Padmono juga mengucapkan terima kasih kepada Kelurahan Kebalen, Kecamatan Babelan yang sudah bersedia mengirimkan petugas dan mesin foggingnya untuk membantu pengasapan diwilayahnya.

Baca Juga :  Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum

“Solar sama obatnya kita beli sendiri melalui uang kas. Sementara untuk mesin foggingnya kita minta tolong dengan pihak Kelurahan yang sebelumnya sudah berkomunikasi dengan Lurah Firman Arief Sembada. Terima kasih pak Lurah,” ucap Padmono.

Kedepan, tambah Padmono, selaku Ketua RT01 dan Pengurus, berencana akan memiliki mesin fogging sendiri, sehingga nantinya giat pencegahan atau fogging lingkungan bisa dilakukan atau dengan jadwal yang bersifat rutin berapa bulan sekali.

“Ya…mungkin kedepan kita mulai memikirkan untuk memiliki mesin fogging sendiri supaya bisa rutin misalnya apa sebulan sekali untuk menjaga berkembang nyamuk aedes aegypti dilingkungan kita,” pungkas Padmono. (Adhi)

Berita Terkait

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis
Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  
FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?
FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel
Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum
Berikan PAD, JNW Apresiasi Kinerja Dirut PT. Migas Kota Bekasi
Tak Ajukan Penyertaan Modal, PT. Migas Kota Bekasi Berikan PAD Miliaran Rupiah
Soal Kades Serang, Pemkab Bekasi Maldministrasi Soal Putusan PTUN
Berita ini 103 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 11:36 WIB

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Kamis, 21 November 2024 - 13:38 WIB

Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  

Kamis, 21 November 2024 - 10:34 WIB

FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?

Rabu, 20 November 2024 - 11:55 WIB

FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel

Rabu, 20 November 2024 - 07:12 WIB

Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum

Berita Terbaru

Foto: Saat Investigasi ke Kantor PT. PSP Pemenang Proyek Rp950 Miliar Kejaksaan Agung

Berita Utama

Membongkar Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejaksaan Agung

Jumat, 22 Nov 2024 - 22:49 WIB

Kejaksaan Negeri Blitar

Hukum

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif

Jumat, 22 Nov 2024 - 21:04 WIB