BERITA JAKARTA – Para korban KSP Indosurya yang tidak puas dengan penanganan aset sitaan yang diduga raib, melayangkan somasi ke Dirtipideksus Whisnu Hermawan melalui Kuasa Hukumnya, LQ Indonesia Law Firm atas dugaan perbuatan melawan hukum.
Aset sitaan yang raib antara lain Yacht Kapal Pesiar, serta aset 30 Juta Dollar di London yang tidak jelas sampai saat ini keberadaannya. Padahal, aset-aset itu dilansir dari data PPATK merupakan uang yang berasal dari para korban KSP Indosurya.
Advokat Alvin Lim selaku Kuasa Hukum dari LQ Indonesia Law Firm menjelaskan, LQ Indonesia Law Firm secara resmi sudah menyurati Dirtipideksus meminta pertanggung jawaban mereka atas raibnya aset-aset sitaan korban KSP Indosurya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dirtipideksus lah yang menyatakan adanya aset-aset tersebut di media. Namun, dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat aset-aset tersebut tidak ada. Jadi kami minta Dirtipideksus sebagai pihak yang menyatakan untuk bertanggungjawab secara moril dan materil,” tegas Alvin.
“Kerugian atas raibnya barang sitaan diperkirakan triliunan rupiah. Whisnu harus tahu bahwa aset tersebut adalah milik korban KSP Indosurya dan dia bertanggung jawab penuh untuk kepastian keberadaan aset karena dialah pemimpin dan penyidik yang menangani kasus KSP Indosurya,” tambah Alvin.
Alvin juga meminta agar kepolisian meluncurkan investigasi atas kinerja Whisnu Hermawan yang selain banyaknya aset hilang, juga para penjahat investasi bodong yang kabur dan masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Antara lain, sambung Alvin, Suwito Ayub dari KSP Indosurya, Andreyanto dan Samuel Liauw dari Net 89 dan Evelina Petruscha dari Wanartha dan banyak lainnya. Sangat aneh dan janggal karena harusnya para tersangka di cekal dan disita pasportnya.
“Bukan malah dibiarkan lepas dan bebas sehingga bisa kabur keluar negeri. Diduga ada unsur kesengajaan Whisnu lalai dalam tugas dan tumpul dalam penanganan penjahat kelas atas,” sesalnya.
Alvin yang sudah melaporkan Whisnu ke Kadiv Propam menyatakan bahwa kepolisian tampak tidak serius memberantas oknum. Bahkan Kadiv Propam Syahrardiantono tidak serius dan ragu memproses laporan pelanggaran etik malah dilimpah ke Wasidik dan bukan ke Propam.
“Nampak sekali jelas kongkalikong internal mereka. Memalukan sekali, bagaimana Polri mau berubah jika hal ini terus berlangsung,” pungkasnya. (Indra)