BERITA BEKASI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi merilis mengenai penyerahan syarat minimal dukungan dan sebaran bakal calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Bekasi Tahun 2024.
Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Ali Rido menjelaskan sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 2 tahun 2024 tentang Tahapan, program, dan Jadwal Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, Wakil Walikota Tahun 2024, penyerahan dokumen syarat minimal dan sebaran dukungan pada tanggal 8 sampai 12 Mei di kantor KPU Kabupaten Bekasi, telah diterima KPU dari dua Bakal Pasangan Calon.
“Terdapat 2 bakal pasangan calon yang meminta akun Silonkada ke KPU Kabupaten Bekasi,” jelasnya, di kantor KPU Kabupaten Bekasi, pada Selasa, (14/5/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tetapi, 2 bakal pasangan calon tersebut, sambungnya, sampai dengan batas akhir waktu penyerahan dukungan tanggal 12 Mei 2024 pukul 23:59 WIB hanya ada satu yang menyerahkan syarat dukungan.
“Hanya ada satu bakal pasangan calon, yaitu atas nama Bakal Calon Bupati Asep Saepulloh dan Bakal Calon Wakil Bupati Bay Maria Ulfah,” tuturnya.
Satu pasangan calon ini setelah dilakukan pemeriksaan dokumen persyaratan, jelasnya, tidak memenuhi syarat minimal dukungan. Mereka hanya memiliki 28.983 dukungan yang tersebar di 23 kecamatan.
“Sehingga dokumen tersebut kami nyatakan tidak memenuhi syarat dengan dasar Keputusan KPU Kabupaten Bekasi Nomor 25 tahun 2024 tentang Syarat Minimal dan persebaran dukungan Bapaslon Perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bekasi tahun 2024,” ucapnya.
Berdasarkan keputusan tersebut, KPU Kabupaten Bekasi menetapkan bahwa syarat minimal dan persebaran dukungan sebanyak 143.014 pemilih dengan persebaran minimal di 12 kecamatan dari 23 kecamatan di Kabupaten Bekasi. (Hasrul)