KPU Kabupaten Bekasi Umumkan Pendaftar Calon Perseorangan

- Jurnalis

Selasa, 14 Mei 2024 - 15:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KPU Kabupaten Bekasi

KPU Kabupaten Bekasi

BERITA BEKASI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi merilis mengenai penyerahan syarat minimal dukungan dan sebaran bakal calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Bekasi Tahun 2024.

Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Ali Rido menjelaskan sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 2 tahun 2024 tentang Tahapan, program, dan Jadwal Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, Wakil Walikota Tahun 2024, penyerahan dokumen syarat minimal dan sebaran dukungan pada tanggal 8 sampai 12 Mei di kantor KPU Kabupaten Bekasi, telah diterima KPU dari dua Bakal Pasangan Calon.

“Terdapat 2 bakal pasangan calon yang meminta akun Silonkada ke KPU Kabupaten Bekasi,” jelasnya, di kantor KPU Kabupaten Bekasi, pada Selasa, (14/5/2024).

Tetapi, 2 bakal pasangan calon tersebut, sambungnya, sampai dengan batas akhir waktu penyerahan dukungan tanggal 12 Mei 2024 pukul 23:59 WIB hanya ada satu yang menyerahkan syarat dukungan.

“Hanya ada satu bakal pasangan calon, yaitu atas nama Bakal Calon Bupati Asep Saepulloh dan Bakal Calon Wakil Bupati Bay Maria Ulfah,” tuturnya.

Satu pasangan calon ini setelah dilakukan pemeriksaan dokumen persyaratan, jelasnya, tidak memenuhi syarat minimal dukungan. Mereka hanya memiliki 28.983 dukungan yang tersebar di 23 kecamatan.

Baca Juga :  Ini Kata JNW Nyimak Pisah Sambut Lurah Kebalen Kabupaten Bekasi

“Sehingga dokumen tersebut kami nyatakan tidak memenuhi syarat dengan dasar Keputusan KPU Kabupaten Bekasi Nomor 25 tahun 2024 tentang Syarat Minimal dan persebaran dukungan Bapaslon Perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bekasi tahun 2024,” ucapnya.

Berdasarkan keputusan tersebut, KPU Kabupaten Bekasi menetapkan bahwa syarat minimal dan persebaran dukungan sebanyak 143.014 pemilih dengan persebaran minimal di 12 kecamatan dari 23 kecamatan di Kabupaten Bekasi. (Hasrul)

Berita Terkait

Pemdes Suka Danau Cikbar Gelar MTQ ke-I Generasi Cinta Al-Qur’an
APH Jangan Diam, JNW: Kegiatan Bimtek Desa Sumberjaya Beraroma Korupsi  
Diduga Tutupi Anggaran Fiktif, Desa Sumberjaya Gelar Bimtek Susulan
JNW: Tudingan Uang Pelicin di DBMSDA Kota Bekasi Bukan Cerita Baru
Dodo: Kuburan Makam Kedondong Sudah Puluhan Tahun Baru Sekarang Ribut
Polemik Desa Sumberjaya, FKMPB: Pj Bupati Bekasi Dedi Supriadi Cuek!
Ini Kata Adi Bunardi Maknai Pesan Kang Dedi Untuk Tri Adhianto
Pj Bupati Bekasi Dedy Supriadi Respon Warga Pederita Kanker Serviks
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 17:23 WIB

Pemdes Suka Danau Cikbar Gelar MTQ ke-I Generasi Cinta Al-Qur’an

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 13:06 WIB

APH Jangan Diam, JNW: Kegiatan Bimtek Desa Sumberjaya Beraroma Korupsi  

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 11:00 WIB

Diduga Tutupi Anggaran Fiktif, Desa Sumberjaya Gelar Bimtek Susulan

Jumat, 18 Oktober 2024 - 15:46 WIB

JNW: Tudingan Uang Pelicin di DBMSDA Kota Bekasi Bukan Cerita Baru

Jumat, 18 Oktober 2024 - 08:53 WIB

Dodo: Kuburan Makam Kedondong Sudah Puluhan Tahun Baru Sekarang Ribut

Berita Terbaru

Desa Suka Danau Kabupaten Bekasi

Seputar Bekasi

Pemdes Suka Danau Cikbar Gelar MTQ ke-I Generasi Cinta Al-Qur’an

Sabtu, 19 Okt 2024 - 17:23 WIB

Foto: Jaksa Agung ST. Burhanudin

Berita Utama

Jaksa Agung Dilaporkan ke KPK Soal Penggunaan Ijazah S3

Sabtu, 19 Okt 2024 - 13:25 WIB

Giat Bimtek RT & RW se-Desa Sumberjaya di Restoran Ayam & Bebek Coreng Mbok Joss di Jln. Kampung Pulo Jengkol, Desa Sumberjaya, Sabtu (19/10/2024)

Seputar Bekasi

Diduga Tutupi Anggaran Fiktif, Desa Sumberjaya Gelar Bimtek Susulan

Sabtu, 19 Okt 2024 - 11:00 WIB