KPU Kabupaten Bekasi Umumkan Pendaftar Calon Perseorangan

- Jurnalis

Selasa, 14 Mei 2024 - 15:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KPU Kabupaten Bekasi

KPU Kabupaten Bekasi

BERITA BEKASI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi merilis mengenai penyerahan syarat minimal dukungan dan sebaran bakal calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Bekasi Tahun 2024.

Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Ali Rido menjelaskan sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 2 tahun 2024 tentang Tahapan, program, dan Jadwal Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, Wakil Walikota Tahun 2024, penyerahan dokumen syarat minimal dan sebaran dukungan pada tanggal 8 sampai 12 Mei di kantor KPU Kabupaten Bekasi, telah diterima KPU dari dua Bakal Pasangan Calon.

“Terdapat 2 bakal pasangan calon yang meminta akun Silonkada ke KPU Kabupaten Bekasi,” jelasnya, di kantor KPU Kabupaten Bekasi, pada Selasa, (14/5/2024).

Tetapi, 2 bakal pasangan calon tersebut, sambungnya, sampai dengan batas akhir waktu penyerahan dukungan tanggal 12 Mei 2024 pukul 23:59 WIB hanya ada satu yang menyerahkan syarat dukungan.

“Hanya ada satu bakal pasangan calon, yaitu atas nama Bakal Calon Bupati Asep Saepulloh dan Bakal Calon Wakil Bupati Bay Maria Ulfah,” tuturnya.

Satu pasangan calon ini setelah dilakukan pemeriksaan dokumen persyaratan, jelasnya, tidak memenuhi syarat minimal dukungan. Mereka hanya memiliki 28.983 dukungan yang tersebar di 23 kecamatan.

Baca Juga :  FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?

“Sehingga dokumen tersebut kami nyatakan tidak memenuhi syarat dengan dasar Keputusan KPU Kabupaten Bekasi Nomor 25 tahun 2024 tentang Syarat Minimal dan persebaran dukungan Bapaslon Perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bekasi tahun 2024,” ucapnya.

Berdasarkan keputusan tersebut, KPU Kabupaten Bekasi menetapkan bahwa syarat minimal dan persebaran dukungan sebanyak 143.014 pemilih dengan persebaran minimal di 12 kecamatan dari 23 kecamatan di Kabupaten Bekasi. (Hasrul)

Berita Terkait

Jelang Pencoblosan, Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin Terus Meroket
Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi
Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis
Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  
FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?
FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel
Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum
Berikan PAD, JNW Apresiasi Kinerja Dirut PT. Migas Kota Bekasi
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 23 November 2024 - 20:37 WIB

Jelang Pencoblosan, Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin Terus Meroket

Sabtu, 23 November 2024 - 14:49 WIB

Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi

Jumat, 22 November 2024 - 11:36 WIB

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Kamis, 21 November 2024 - 13:38 WIB

Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  

Kamis, 21 November 2024 - 10:34 WIB

FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?

Berita Terbaru

Foto: Heri Koswara & Sholihin

Seputar Bekasi

Jelang Pencoblosan, Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin Terus Meroket

Sabtu, 23 Nov 2024 - 20:37 WIB

Foto: Saat Petugas Kepolisian Melakukan Olah TKP di Lokasi Kejadian di Depan Gedung PWI Bekasi Raya

Seputar Bekasi

Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi

Sabtu, 23 Nov 2024 - 14:49 WIB

Foto: Saat Investigasi ke Kantor PT. PSP Pemenang Proyek Rp950 Miliar Kejaksaan Agung

Berita Utama

Membongkar Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejaksaan Agung

Jumat, 22 Nov 2024 - 22:49 WIB