BERITA BEKASI – Masih ditemukan adanya perusahaan industri kimia diwilayah Bantargebang Kota Bekasi yang tidak memasang plang perusahaannya.
Diketahui, PT. IC pemasok polieter poliol atau MDI sistem A dan B ke produsen (busa kaku), ternyata sudah berdiri sejak tahun 2019 diwilayah Bantargebang, Kota Bekasi.
Selain tidak memasang plang PT. IC juga disinyalir mengaji karyawannya tidak sesuai dengan Upah Minimum Regional (UMR) Kota Bekasi yang sudah ditetapkaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM-GMBI) Delvin Chaniago mengatakan, PT. IC jelas melangar aturan.
“Soal plang langgar UU Nomor: 28 Tahun 2009, tentang pajak dan retrebusi daerah dan pendirian papan nama atau plang perushaan,” terang Delvin, Jumat (3/5/2024).
Sebab itu, kata Delvin, sebagai syarat utama untuk mendirikan suatu perusahaan yang memiliki nilai investasi wajib memasang papan nama untuk diketahui publik.
Termasuk, lanjut Delvin, perusahaan yang membayar karyawanya atau gaji dibawah UMR daerah yang sudah ditetapkan Pemerintah. Kota Bekasi ditetapkan Rp5.343.430.
“Pasal 185 ayat (1) Jo Pasal 90 ayat (1) UU Ketenagakerjaan dikenakan pidana dan denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta,” tegas Delvin.
Untuk itu, tambah Delvin, pihaknya meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi untuk menindak perusahaan yang masih melanggar aturan di Kota Bekasi.
“Masa perusahaan berdiri sudah sejak tahun 2019 bebas beroperasi tanpa plang nama perusahaan. Publik juga harus tahu itu perusahaan apa kalau produksinya ngak benar gimana,” pungkas Delvin.
PT. IC sebagai perusahaan industri kimia menangani panel penyimpanan dingin dengan memasok polieter poliol atau MDI sistem A dan B ke produsen (busa kaku). (Indra)