Waduh…!!!, Di Kota Bekasi Perusahaan Tanpa Plang Bebas Beroperasi

- Jurnalis

Jumat, 3 Mei 2024 - 18:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Lokasi PT. IC Bantargebang, Kota Bekasi

Foto: Lokasi PT. IC Bantargebang, Kota Bekasi

BERITA BEKASI – Masih ditemukan adanya perusahaan industri kimia diwilayah Bantargebang Kota Bekasi yang tidak memasang plang perusahaannya.

Diketahui, PT. IC pemasok polieter poliol atau MDI sistem A dan B ke produsen (busa kaku), ternyata sudah berdiri sejak tahun 2019 diwilayah Bantargebang, Kota Bekasi.

Selain tidak memasang plang PT. IC juga disinyalir mengaji karyawannya tidak sesuai dengan Upah Minimum Regional (UMR) Kota Bekasi yang sudah ditetapkaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM-GMBI) Delvin Chaniago mengatakan, PT. IC jelas melangar aturan.

Baca Juga :  Kasatpol PP Diminta Tegas Soal Dugaan Bisnis Fasos Fasum di Desa Sumberjaya    

“Soal plang langgar UU Nomor: 28 Tahun 2009, tentang pajak dan retrebusi daerah dan pendirian papan nama atau plang perushaan,” terang Delvin, Jumat (3/5/2024).

Sebab itu, kata Delvin, sebagai syarat utama untuk mendirikan suatu perusahaan yang memiliki nilai investasi wajib memasang papan nama untuk diketahui publik.

Termasuk, lanjut Delvin, perusahaan yang membayar karyawanya atau gaji dibawah UMR daerah yang sudah ditetapkan Pemerintah. Kota Bekasi ditetapkan Rp5.343.430.

“Pasal 185 ayat (1) Jo Pasal 90 ayat (1) UU Ketenagakerjaan dikenakan pidana dan denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta,” tegas Delvin.

Baca Juga :  Soal Rumah, Andy Salim: Ustadz Haryono Sudah Tersangka di Polda Metro Jaya

Untuk itu, tambah Delvin, pihaknya meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi untuk menindak perusahaan yang masih melanggar aturan di Kota Bekasi.

“Masa perusahaan berdiri sudah sejak tahun 2019 bebas beroperasi tanpa plang nama perusahaan. Publik juga harus tahu itu perusahaan apa kalau produksinya ngak benar gimana,” pungkas Delvin.

PT. IC sebagai perusahaan industri kimia menangani panel penyimpanan dingin dengan memasok polieter poliol atau MDI sistem A dan B ke produsen (busa kaku). (Indra)

Berita Terkait

Terduga Penganiaya Wartawan di Depan Kantor PWI Bekasi Diciduk Polisi
Soal Rumah, Andy Salim: Ustadz Haryono Sudah Tersangka di Polda Metro Jaya
FKMPB: Pj Bupati Bekasi Dedi Supriyadi Tak Peduli Aspirasi Masyarakat
Kasatpol PP Diminta Tegas Soal Dugaan Bisnis Fasos Fasum di Desa Sumberjaya    
Hadiri Undangan, Lurah Kebalen Andika Journalisandi Banjir Selfie    
Bunda Henny Apresiasi Dosen di Bekasi Lapor Dugaan Kekerasan Seksual  
FKMPB: Pj Dedi Supriyadi Gagal Memimpin Kabupaten Bekasi
JNW Apresiasi Mendagri Stop Mutasi Jabatan di Momentum Pilkada
Berita ini 212 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 20 Desember 2024 - 17:09 WIB

Terduga Penganiaya Wartawan di Depan Kantor PWI Bekasi Diciduk Polisi

Jumat, 20 Desember 2024 - 00:57 WIB

Soal Rumah, Andy Salim: Ustadz Haryono Sudah Tersangka di Polda Metro Jaya

Rabu, 18 Desember 2024 - 19:55 WIB

FKMPB: Pj Bupati Bekasi Dedi Supriyadi Tak Peduli Aspirasi Masyarakat

Senin, 16 Desember 2024 - 10:25 WIB

Kasatpol PP Diminta Tegas Soal Dugaan Bisnis Fasos Fasum di Desa Sumberjaya    

Minggu, 15 Desember 2024 - 19:02 WIB

Hadiri Undangan, Lurah Kebalen Andika Journalisandi Banjir Selfie    

Berita Terbaru

Kejari Pulau Taliabu

Berita Daerah

Kejari Pulau Taliabu Musnakan Sejumlah Barbuk Hasil Kejahatan

Sabtu, 21 Des 2024 - 15:44 WIB

Keraton Surakarta

Lifestyle

Duo Penegak Hukum Raih Gelar Bangsawan Keraton Surakarta

Sabtu, 21 Des 2024 - 14:29 WIB