BERITA JAKARTA – LQ Indonesia Law Firm dipercaya oleh masyarakat bukan hanya terkenal vokal terhadap penegakan hukum di Negeri ini, namun LQ Indonesia Law Firm selalu mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
LQ Indonesia Law Firm kembali dipercaya Nasabah dari PT. Asuransi Allianz Life menjadi Kuasa Hukum pada tanggal 25 Maret 2024 untuk memperjuangkan hak-haknya, terkait penolakan tanggungan kesehatan yang diajukan nasabah.
PT. Asuransi Allianz Life merupakan perusahaan yang bergerak di bidang asuransi jiwa, asuransi kesehatan dan dana pensiun yang seharusnya menjadi penanggung bagi para pemegang polis atau nasabah asuransi tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal tersebut, sesuai dengan hak-hak dan kewajibannya sebagaimana tertuang dalam masing-masing polis para pemegang polis, bukan membuat keputusan berdasarkan selera dan keinginan sendiri.
Salah seorang nasabah atau pemegang polis aktif dari PT. Asuransi Allianz Life tengah menjalani perawatan dan pengobatan di Rumah Sakit (RS) yang terdaftar pada PT. Asuransi tersebut.
Pemegang polis atau nasabah selanjutnya mengajukan klaim terhadap biaya tanggungan perawatan dan pengobatan dari RS tersebut. Namun pada tanggal 18 Maret 2024, Pemegang polis atau nasabah malah menerima surat penolakan klaim dan bahkan pemberhentian polis.
Hal tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan medis, ditemukan pengobatan sebelum efektif polis yang tidak dideklarasikan pada Surat Permintaan Asuransi Jiwa (SPAJ) antara lain:
- Maret 2012 dengan PCO
- Tahun 2016 dengan Hemorroid
- Tahun 2017 dengan Radiculopathy, Intervertebral Disc Disorder, Carpal Tunnel Syndrome.
- Tahun 2018 dengan Depressive Disorder.
- Tahun 2020 dengan Cervicobrachial Syndrome.
- September 2022 dengan Anxiety Disorder, Mild Depressive Episode.
Kepada awak media, Advokat Deki Patria partner dari LQ Indonesia Law Firm mengatakan, pihaknya telah melakukan pengajuan klaim lanjutan atau melakukan banding klaim pada hari Selasa 26 Maret 2024.
“Kami selaku Kuasa Hukum dari klien kami, yaitu Nasabah atau pemegang polis PT. Asuransi Allianz Life, telah melakukan pengajuan klaim lanjutan atau melakukan banding klaim pada hari Selasa 26 Maret 2024,” ujar Deki, Jumat (3/5/2024).
Dikatakan Deki, pada hari Selasa, 24 Maret 2024, pihaknya tidak hanya melakukan pengajuan klaim lanjutan atau banding klaim semata, namun juga meminta kepada PT. Asuransi Allianz Life untuk melanjutkan polis klien yang sebelumnya telah diberhentikan oleh Allianz melalui surat pemberhentian polis tertanggal 18 Maret 2024.
“Kami juga menyertakan bukti-bukti untuk membantah alasan penolakan klaim yang diajukan oleh klien kami sebelumnya yang menurut kami alasan yang dikemukakan oleh PT. Asuransi Allianz Life tersebut sama sekali tidak ada hubungannya dengan penyakit yang dialami oleh klien kami pada saat menjalani perawatan pengobatan,” tambahnya.
Dijelaskan Deki, pada hari Jumat, tanggal 05 April 2024, klien kami mendapat informasi melalui e-mail resmi dari PT. Asuransi Allianz Life, bahwa pengajuan klaim ulang atau banding dari klien kami sudah diverifikasi oleh pihak Allianz dan membutuhkan waktu 10 hari untuk melakukan pendalaman dan pertimbangan terkait pengajuan klaim ulang atau banding klaim tersebut.
“Namun setelah waktu yang telah ditentukan tersebut, pihak Allianz belum memberikan kepastian apapun, hingga pada akhirnya kami kembali menyurati PT. Asuransi Allianz Life untuk meminta perkembangan dan kepastian klaim lanjutan atau banding klaim atas nama klien kami,” ujarnya.
Pada tanggal 19 April 2024, klien kami kembali mendapat konfirmasi dari e-mail resmi Allianz bahwa terhadap klaim lanjutan atau banding atas nama klien kami telah disetujui dan telah dibayarkan sebesar Rp661.000.000 dan masih tersisa 4 buah klaim lagi yang masih dalam tahap penelusuran dan pertimbangan.
Semoga, tambah Deki, PT. Asuransi Allianz Life secepatnya memberikan kepastian terhadap sisa klaim yang masih dalam tahap penelusuran dan pertimbangan, sehingga kita tidak perlu menempuh jalur hukum selanjutnya.
“Kami dari LQ Indonesia Law Firm akan secara tegas memperjuangkan dan tidak akan segan-segan menempuh jalur hukum untuk mendapatkan hak-hak klien kami jika PT. Asuransi Allianz Life dalam waktu dekat ini tidak memberikan kepastian terhadap 4 buah klaim yang masih dalam tahap penelusuran dan pertimbangan,” pungkas Deki.
TENTANG LQ INDONESIA LAW FIRM
LQ Indonesia Law Firm adalah Firma Hukum terdepan dalam penanganan kasus pidana, perdata, keuangan, dan ekonomi khusus.
LQ Indonesia Law Firm memiliki beberapa cabang dan dapat dihubungi di Hot Line 0811-1534-489 Jakarta Barat, Tangerang 0817-9999-489, dan email
lq***********@gm***.com
.
Pewarta: Indra