Diduga Penjualan Komoditi Dikorup, Mantan Manajer Bisnis Bulog Ditahan

- Jurnalis

Jumat, 3 Mei 2024 - 09:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Para Tersangka Saat Digiring Petugas Kejaksaan Jakarta Utara

Foto: Para Tersangka Saat Digiring Petugas Kejaksaan Jakarta Utara

BERITA JAKARTA – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara, menetapkan tiga tersangka dan langsung dijebloskan ke dalam Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.

Ketiga tersangka itu yakni, TMF, MH dan IM terjerat dugaan pidana korupsi atas penjualan komoditi periode 2022-2023 pada kantor Perum Bulog Wilayah DKI Jakarta.

Kepala Kejari Jakarta Utara, Atang Pujiyanto mengungkapkan, TMF selaku Manager Bisnis pada Kantor Bulog Wilayah Jakarta Banten 2021-2023.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara tersangka, MH merupakan Direktur Utama CV. Citra Mandiri dan IM selaku Direktur CV. Citra Mandiri.

Atang mengungkapkan dalam perkara ini pada tahun 2022 tersangka TMF selaku Manager Bisnis pada Kantor Bulog Wilayah Jakarta dan Banten melakukan penjualan sejumlah komoditas komersil meliputi beras, minyak dan gula.

Baca Juga :  LQ Apresiasi Polda Metro Jaya Para Pelaku Investasi Pasif Ditetapkan Tersangka

“Beras, minyak dan gula itu dijual ke CV. Citra Mandiri yang diwakili oleh tersangka MH selaku Direktur Utama CV. Citra Mandiri dan tersangka IM selaku Direktur CV. Citra Mandiri,” terang Atang, Jumat (3/5/2024).

Namun dalam penjualan komoditas komersil yang dilakukan antara Perum Bulog Jakarta dan Banten dengan CV. Citra Mandiri diketahui dilakukan tidak sesuai dengan SOP Penjualan Komoditas Komersil.

“Karena transaksi dengan system tunda bayar tidak disertai dengan jaminan dan serta tidak dilengkapi dengan adanya perjanjian jual beli,” ungkapnya.

Kemudian lanjutnya sejak Bulan September 2022 sampai dengan Bulan Desember 2022 telah terjadi 86 transaksi dengan nilai transaksi mencapai Rp22,9 miliar.

Baca Juga :  Mantan Panitera PN Jaktim Jalani Sidang Perdana Kasus Suap Lahan PT. Pertamina

“Hasil perhitungan sementara diduga terjadi kerugian keuangan negara kurang lebih senilai Rp7,4 miliar. Sampai saat ini masih dalam proses audit perhitungan kerugian keuangan,” ujarnya.

Selanjutnya, terhadap kedua tersangka yakni TMF dan IM penyidik melakukan penahanan di Rumah Tahanan Kelas I Salemba Jakarta Pusat selama 20 hari kedepan.

“Penahanan berdasarkan Surat Perintah Nomor: PRINT-52/M.1.11/Fd.1/05/2024 tanggal 02 Mei 2024 dan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT53/M.1.11/Fd.1/05/2024 tanggal 02 Mei 2024,” jelasnya.

Atang menjelaskan terhadap tersangka MH tidak hadir dalam pemeriksaan hari ini, untuk selanjutnya penyidik akan Kembali melakukan pemanggilan terhadap tersangka MH. (Sofyan)

Berita Terkait

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif
LQ Apresiasi Polda Metro Jaya Para Pelaku Investasi Pasif Ditetapkan Tersangka
Mantan Panitera PN Jaktim Jalani Sidang Perdana Kasus Suap Lahan PT. Pertamina
LQ Indonesia Law Firm Banjir Kuasa Korban PT. Sentratama Investor Future
Alvin Lim Pertanyakan Kualitas dan Integritas Hakim PN Medan
Kejari Bogor Diminta Segera Kembalikan Asset Korban KSP SB
Tiga Penuntut Umum Bakal Adili Bekas Panitera PN Jakarta Timur
Penyidik Pidsus Kejagung Sita Uang Tunai Ratusan Miliar
Berita ini 385 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 21:04 WIB

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif

Jumat, 22 November 2024 - 15:08 WIB

LQ Apresiasi Polda Metro Jaya Para Pelaku Investasi Pasif Ditetapkan Tersangka

Kamis, 21 November 2024 - 15:47 WIB

Mantan Panitera PN Jaktim Jalani Sidang Perdana Kasus Suap Lahan PT. Pertamina

Selasa, 19 November 2024 - 20:45 WIB

LQ Indonesia Law Firm Banjir Kuasa Korban PT. Sentratama Investor Future

Senin, 18 November 2024 - 20:18 WIB

Alvin Lim Pertanyakan Kualitas dan Integritas Hakim PN Medan

Berita Terbaru

Duet Heri Koswara-Sholihin di Pilkada Kota Bekasi 2024

Seputar Bekasi

Diterpa Isue Miring Tak Pengaruhi Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin

Sabtu, 23 Nov 2024 - 21:35 WIB

Foto: Heri Koswara & Sholihin

Seputar Bekasi

Jelang Pencoblosan, Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin Terus Meroket

Sabtu, 23 Nov 2024 - 20:37 WIB

Foto: Saat Petugas Kepolisian Melakukan Olah TKP di Lokasi Kejadian di Depan Gedung PWI Bekasi Raya

Seputar Bekasi

Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi

Sabtu, 23 Nov 2024 - 14:49 WIB