BERITA JAKARTA – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara, menetapkan tiga tersangka dan langsung dijebloskan ke dalam Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.
Ketiga tersangka itu yakni, TMF, MH dan IM terjerat dugaan pidana korupsi atas penjualan komoditi periode 2022-2023 pada kantor Perum Bulog Wilayah DKI Jakarta.
Kepala Kejari Jakarta Utara, Atang Pujiyanto mengungkapkan, TMF selaku Manager Bisnis pada Kantor Bulog Wilayah Jakarta Banten 2021-2023.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara tersangka, MH merupakan Direktur Utama CV. Citra Mandiri dan IM selaku Direktur CV. Citra Mandiri.
Atang mengungkapkan dalam perkara ini pada tahun 2022 tersangka TMF selaku Manager Bisnis pada Kantor Bulog Wilayah Jakarta dan Banten melakukan penjualan sejumlah komoditas komersil meliputi beras, minyak dan gula.
“Beras, minyak dan gula itu dijual ke CV. Citra Mandiri yang diwakili oleh tersangka MH selaku Direktur Utama CV. Citra Mandiri dan tersangka IM selaku Direktur CV. Citra Mandiri,” terang Atang, Jumat (3/5/2024).
Namun dalam penjualan komoditas komersil yang dilakukan antara Perum Bulog Jakarta dan Banten dengan CV. Citra Mandiri diketahui dilakukan tidak sesuai dengan SOP Penjualan Komoditas Komersil.
“Karena transaksi dengan system tunda bayar tidak disertai dengan jaminan dan serta tidak dilengkapi dengan adanya perjanjian jual beli,” ungkapnya.
Kemudian lanjutnya sejak Bulan September 2022 sampai dengan Bulan Desember 2022 telah terjadi 86 transaksi dengan nilai transaksi mencapai Rp22,9 miliar.
“Hasil perhitungan sementara diduga terjadi kerugian keuangan negara kurang lebih senilai Rp7,4 miliar. Sampai saat ini masih dalam proses audit perhitungan kerugian keuangan,” ujarnya.
Selanjutnya, terhadap kedua tersangka yakni TMF dan IM penyidik melakukan penahanan di Rumah Tahanan Kelas I Salemba Jakarta Pusat selama 20 hari kedepan.
“Penahanan berdasarkan Surat Perintah Nomor: PRINT-52/M.1.11/Fd.1/05/2024 tanggal 02 Mei 2024 dan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT53/M.1.11/Fd.1/05/2024 tanggal 02 Mei 2024,” jelasnya.
Atang menjelaskan terhadap tersangka MH tidak hadir dalam pemeriksaan hari ini, untuk selanjutnya penyidik akan Kembali melakukan pemanggilan terhadap tersangka MH. (Sofyan)