Diduga Penjualan Komoditi Dikorup, Mantan Manajer Bisnis Bulog Ditahan

- Jurnalis

Jumat, 3 Mei 2024 - 09:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Para Tersangka Saat Digiring Petugas Kejaksaan Jakarta Utara

Foto: Para Tersangka Saat Digiring Petugas Kejaksaan Jakarta Utara

BERITA JAKARTA – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara, menetapkan tiga tersangka dan langsung dijebloskan ke dalam Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.

Ketiga tersangka itu yakni, TMF, MH dan IM terjerat dugaan pidana korupsi atas penjualan komoditi periode 2022-2023 pada kantor Perum Bulog Wilayah DKI Jakarta.

Kepala Kejari Jakarta Utara, Atang Pujiyanto mengungkapkan, TMF selaku Manager Bisnis pada Kantor Bulog Wilayah Jakarta Banten 2021-2023.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara tersangka, MH merupakan Direktur Utama CV. Citra Mandiri dan IM selaku Direktur CV. Citra Mandiri.

Atang mengungkapkan dalam perkara ini pada tahun 2022 tersangka TMF selaku Manager Bisnis pada Kantor Bulog Wilayah Jakarta dan Banten melakukan penjualan sejumlah komoditas komersil meliputi beras, minyak dan gula.

Baca Juga :  Usut TPPU Majelis Hakim Minta Jaksa Hadirkan Sandra Dewi

“Beras, minyak dan gula itu dijual ke CV. Citra Mandiri yang diwakili oleh tersangka MH selaku Direktur Utama CV. Citra Mandiri dan tersangka IM selaku Direktur CV. Citra Mandiri,” terang Atang, Jumat (3/5/2024).

Namun dalam penjualan komoditas komersil yang dilakukan antara Perum Bulog Jakarta dan Banten dengan CV. Citra Mandiri diketahui dilakukan tidak sesuai dengan SOP Penjualan Komoditas Komersil.

“Karena transaksi dengan system tunda bayar tidak disertai dengan jaminan dan serta tidak dilengkapi dengan adanya perjanjian jual beli,” ungkapnya.

Kemudian lanjutnya sejak Bulan September 2022 sampai dengan Bulan Desember 2022 telah terjadi 86 transaksi dengan nilai transaksi mencapai Rp22,9 miliar.

Baca Juga :  LQ Indonesia Law Firm Laporkan 3 Hakim PN Jakarta Timur ke KY

“Hasil perhitungan sementara diduga terjadi kerugian keuangan negara kurang lebih senilai Rp7,4 miliar. Sampai saat ini masih dalam proses audit perhitungan kerugian keuangan,” ujarnya.

Selanjutnya, terhadap kedua tersangka yakni TMF dan IM penyidik melakukan penahanan di Rumah Tahanan Kelas I Salemba Jakarta Pusat selama 20 hari kedepan.

“Penahanan berdasarkan Surat Perintah Nomor: PRINT-52/M.1.11/Fd.1/05/2024 tanggal 02 Mei 2024 dan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT53/M.1.11/Fd.1/05/2024 tanggal 02 Mei 2024,” jelasnya.

Atang menjelaskan terhadap tersangka MH tidak hadir dalam pemeriksaan hari ini, untuk selanjutnya penyidik akan Kembali melakukan pemanggilan terhadap tersangka MH. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus Investasi, Christine Gunardi & DKK Resmi Ditetapkan Tersangka
Kejari Blitar Hentikan Proses Penuntutan Melalui Keadilan Restoratif
Harta dan Aset Dirampas Rafael Alun Trisambodo Gugat KPK
Usut TPPU Majelis Hakim Minta Jaksa Hadirkan Sandra Dewi
Perkara Pembuatan Server Komputer Bergulir Hingga Kasasi
LQ Indonesia Law Firm Laporkan 3 Hakim PN Jakarta Timur ke KY
Tersangka Dugaan Korupsi Honor Hakim Agung Dipastikan Membengkak
JNW: Kasus Naskah Akademik DPMD Kabupaten Bekasi Berjalan  
Berita ini 377 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 Oktober 2024 - 16:21 WIB

Kejari Blitar Hentikan Proses Penuntutan Melalui Keadilan Restoratif

Kamis, 17 Oktober 2024 - 23:12 WIB

Harta dan Aset Dirampas Rafael Alun Trisambodo Gugat KPK

Kamis, 17 Oktober 2024 - 23:05 WIB

Usut TPPU Majelis Hakim Minta Jaksa Hadirkan Sandra Dewi

Kamis, 17 Oktober 2024 - 17:15 WIB

Perkara Pembuatan Server Komputer Bergulir Hingga Kasasi

Senin, 14 Oktober 2024 - 23:03 WIB

LQ Indonesia Law Firm Laporkan 3 Hakim PN Jakarta Timur ke KY

Berita Terbaru

Desa Suka Danau Kabupaten Bekasi

Seputar Bekasi

Pemdes Suka Danau Cikbar Gelar MTQ ke-I Generasi Cinta Al-Qur’an

Sabtu, 19 Okt 2024 - 17:23 WIB

Foto: Jaksa Agung ST. Burhanudin

Berita Utama

Jaksa Agung Dilaporkan ke KPK Soal Penggunaan Ijazah S3

Sabtu, 19 Okt 2024 - 13:25 WIB

Giat Bimtek RT & RW se-Desa Sumberjaya di Restoran Ayam & Bebek Coreng Mbok Joss di Jln. Kampung Pulo Jengkol, Desa Sumberjaya, Sabtu (19/10/2024)

Seputar Bekasi

Diduga Tutupi Anggaran Fiktif, Desa Sumberjaya Gelar Bimtek Susulan

Sabtu, 19 Okt 2024 - 11:00 WIB