Otak Atik Akta Nasabah, Alvin Lim Bongkar Dugaan Praktik Mafia Bank Victoria

- Jurnalis

Senin, 29 April 2024 - 10:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Podcast Quotient TV, Alvin Lim, SH, MH (Kanan) Bersama Akin Halim (Kiri)

Podcast Quotient TV, Alvin Lim, SH, MH (Kanan) Bersama Akin Halim (Kiri)

BERITA JAKARTA – Dalam sebuah episode terbaru dari Podcast Quotient TV yang dipandu pengacara Alvin Lim, SH, MH dari LQ Indonesia Law Firm, sebuah kisah mengenai praktik Perbankan yang merugikan muncul ke permukaan.

Dengan narasumber, Akin Halim, berbagi pengalaman pahitnya dengan Bank Victoria yang menggambarkan tantangan yang dihadapi oleh banyak konsumen di Indonesia.

Menurut Akin, masalah dimulai ketika membutuhkan dana dari Bank Victoria. Meskipun, telah melakukan perjanjian dengan Bank tersebut, namun kemudian mengalami kendala dalam pelunasan kreditnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meski berupaya keras untuk menyelesaikan utangnya, Akin merasa kesulitan untuk mendapatkan informasi yang jelas mengenai detail hutangnya di Bank Victoria.

Dalam pernyataan Akin, Bank Victoria memanggilnya dan menyarankannya untuk melakukan AYDA (Agunan Yang Diambi Alih) guna menyelesaikan kredit macetnya.

Meskipun tidak paham dengan apa itu AYDA, Akin akhirnya menyetujuinya. Namun, ketika melihat rincian kreditnya, Akin menemukan kesalahan perhitungan yang tidak dikoreksi pihak Bank.

Lebih lanjut, Akin mengungkapkan bahwa keputusan kreditnya telah diambil tanpa sepengetahuannya sebagai nasabah.

“Bank dengan ini diberi kuasa oleh debitur untuk sewaktu-waktu berhak mengubah dan menetapkan sendiri besarnya suku bunga atas kredit,” ujar Akin.

Baca Juga :  Kasus PT. Timah, MAKI: Jampidsus Tutup Mulut Soal RBS

Akin pun menegaskan, bahwa dirinya tidak pernah menandatangani akta tersebut, bahkan pada tanggal resmi akta tersebut diresmikan, ia tidak merasa mengetahuinya.

Alvin Lim, sebagai pengacara yang berpengalaman, memberikan tanggapannya terhadap kasus yang dihadapi oleh Akin Halim.

Menurut Alvin, dugaan adanya itikad tidak baik muncul dalam kasus seperti ini. Ia menjelaskan bahwa perjanjian tersebut didasarkan pada syarat sah perjanjian KUHPerdata.

“Dugaan adanya itikad tidak baik ada, perjanjian itu didasar 1330 dan 1338 KUHPerdata,” ujar Alvin.

Alvin menekankan pentingnya adanya syarat klausa yang sah dalam sebuah perjanjian yang tidak melanggar hukum dan tidak mengurangi manfaat pihak konsumen.

“Dengan kenaikan suku bunga, manfaat yang diperoleh Akin menjadi berkurang yang melanggar prinsip perlindungan konsumen,” tegasnya.

Kisah Akin menjadi contoh nyata dari tantangan yang dihadapi oleh banyak konsumen terkait dengan praktik Perbankan yang merugikan.

Melalui pengungkapan ini, diharapkan akan tercipta kesadaran lebih luas tentang perlunya perlindungan hukum bagi konsumen dan peningkatan transparansi dalam praktik Perbankan di Indonesia.

Bergabunglah dengan Quotient TV: Jadilah Narasumber di Podcast Kami! 

Baca Juga :  Rene Putra Tantrajaya: Penghasut Pemilih Pilkada Sanksi 6 Tahun Penjara

Quotient TV adalah media online yang menawarkan jasa publikasi berita seputar dunia hukum melalui program podcast.

Quotient TV membuka pintu bagi Anda untuk berpartisipasi dalam pengkajian ulang isu-isu hukum yang penting, dan Anda dapat berbicara tanpa filter, tanpa pengecualian.

Kami memberikan panggung kepada semua pihak untuk merobek tirai dan mengungkapkan kebenaran yang tersembunyi.

Bagaimana Anda Dapat Bergabung? 

Sangat mudah! Jika Anda memiliki wawasan atau pengalaman dalam bidang hukum dan ingin berkontribusi dalam podcast kami, hubungi hotline kami di: 📞 0811-164-489

Apa yang Anda Dapatkan? 

* Platform yang Luas: Jangkauan kami mencakup audiens yang luas, memberikan kesempatan bagi Anda untuk berbagi pandangan Anda dengan banyak orang.

* Pengakuan: Dalam podcast Quontient TV, Anda akan menemukan ruang untuk bersuara tanpa dibatasi, di mana pengalaman Anda dihargai dan pandangan Anda diakui.

* Berbagi Pengetahuan: Berkontribusi dalam diskusi bersama Alvin Lim membuka peluang untuk berbagi pengetahuan dan pengalaman Anda dengan profesional.

Jadi jangan ragu untuk bergabung dengan kami dan menjadi bagian dari diskusi yang penting tentang hukum!  #QuotientTV #HukumYangSebenarnya #MengungkapKebenaran.

Pewarta: Indra

Berita Terkait

Jaksa Agung Dilaporkan ke KPK Soal Penggunaan Ijazah S3
Kabinet Prabowo Dibawah Bayang-Bayang Jokowi Digelayuti Awan Gelap
2 Tahun Sudah, LP Koperasi Lima Garuda di PMJ Belum Ada Titik Terang
Menteri ATR BPN Perlu Ungkap Kasus Makam Kedondong Kota Bekasi
Mangkrak, Radio Streaming “Sound Of Justice” Kejagung RI Memprihatinkan
Kasus PT. Timah, MAKI: Jampidsus Tutup Mulut Soal RBS
Rene Putra Tantrajaya: Penghasut Pemilih Pilkada Sanksi 6 Tahun Penjara
Mafia Tanah Marak di Kotamobagu Tapi Oknumnya Disejahterakan Negara!  
Berita ini 100 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 13:25 WIB

Jaksa Agung Dilaporkan ke KPK Soal Penggunaan Ijazah S3

Kamis, 17 Oktober 2024 - 15:43 WIB

Kabinet Prabowo Dibawah Bayang-Bayang Jokowi Digelayuti Awan Gelap

Kamis, 17 Oktober 2024 - 00:04 WIB

2 Tahun Sudah, LP Koperasi Lima Garuda di PMJ Belum Ada Titik Terang

Rabu, 16 Oktober 2024 - 08:45 WIB

Menteri ATR BPN Perlu Ungkap Kasus Makam Kedondong Kota Bekasi

Senin, 14 Oktober 2024 - 22:48 WIB

Mangkrak, Radio Streaming “Sound Of Justice” Kejagung RI Memprihatinkan

Berita Terbaru

Desa Suka Danau Kabupaten Bekasi

Seputar Bekasi

Pemdes Suka Danau Cikbar Gelar MTQ ke-I Generasi Cinta Al-Qur’an

Sabtu, 19 Okt 2024 - 17:23 WIB

Foto: Jaksa Agung ST. Burhanudin

Berita Utama

Jaksa Agung Dilaporkan ke KPK Soal Penggunaan Ijazah S3

Sabtu, 19 Okt 2024 - 13:25 WIB

Giat Bimtek RT & RW se-Desa Sumberjaya di Restoran Ayam & Bebek Coreng Mbok Joss di Jln. Kampung Pulo Jengkol, Desa Sumberjaya, Sabtu (19/10/2024)

Seputar Bekasi

Diduga Tutupi Anggaran Fiktif, Desa Sumberjaya Gelar Bimtek Susulan

Sabtu, 19 Okt 2024 - 11:00 WIB