Pj Walikota Bekasi Raden Gani Jadi Saksi Sengketa Pemilu 2024 di MK

- Jurnalis

Kamis, 4 April 2024 - 16:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Raden Gani Muhamad Saat Memberikan Kesaksian di MK

Foto: Raden Gani Muhamad Saat Memberikan Kesaksian di MK

BERITA JAKARTA – Pj Walikota Bekasi, Raden Gani Muhamad dihadirkan sebagai salah satu saksi di sidang sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (4/4/2024).

Raden Gani dimintai kesaksianya terkait penunjukan dirinya selaku Penjabat Kepala Daerah yang dituding untuk memenangi salah satu pasangan Calon Presiden (Capres).

Gani menyatakan, sebagai Penjabat Kepala Daerah yang ditunjuk oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk menjabat di Kota Bekasi tentunya tidak punya basis politik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tidak cukup waktu, kata dia, untuk memahami karakter birokraksi, teritorial serta anggaran, karena dirinya berangkat dari penunjukan jadi tentunya tidak punya basis politis.

“Sebagai penjabat Pj, tentunya tidak dapat mengkondisikan Aparatur Kota Bekasi meskipun seandainya penjabat Kepala Daerah ini ditugaskan untuk menyukseskan salah satu pasangan calon tanpa ada dukungan Aparatur yang ada di Kota Bekasi,” terang Gani.

“Selain dukungan Aparatur juga diperlukan dukungan anggaran serta sarana dan prasarana untuk itu,” tambah Gani di hadapan Majelis Hakim Konstitusi.

Dirinya menyebut, jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Bekasi sebanyak 11 ribu begitu juga dengan jumlah TKK yang sama kurang lebih 11 ribu. Dengan jumlah yang besar itu, pasti tidak mudah untuk mengkondisikannya.

“Kami selaku Pj tidak pernah menerimah perintah arahan dari pimpinan untuk memihak atau memenangkan dari salah satu pasangan calon tertentu,” tegas Gani.

“Pendekatan kami dalam menjalankan tugas pemerintahan di Kota Bekasi merupakan pendekatan normatif,” sambung Gani.

Ketua majelis hakim sempat bertanya pada Pj Walikota Bekasi, siapa Capres yang menang di Pilpres 2024 di Kota Bekasi. Raden Gani pun membuka catatan dari KPU Kota Bekasi melalui pnselnya.

“Paslon 01- 40,78 persen, paslon 02 45,01 persen, paslon 03- 14,2 persen,” tandas Gani. (Dhendi)

Berita Terkait

Hakim PN Gunung Sugih Lampung Diminta Obyektif Memutus Perkara
Perkara PT. EEES, Kuasa Hukum Sebut David Saksi Bayaran
Kasus DNA Pro, Kejari Kota Bandung Kangkangi Putusan Pengadilan
Aset dan Uang Sitaan Ditahan, Kejari Kota Bandung Abaikan Putusan Pengadilan
Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif
LQ Apresiasi Polda Metro Jaya Para Pelaku Investasi Pasif Ditetapkan Tersangka
Mantan Panitera PN Jaktim Jalani Sidang Perdana Kasus Suap Lahan PT. Pertamina
LQ Indonesia Law Firm Banjir Kuasa Korban PT. Sentratama Investor Future
Berita ini 92 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 27 November 2024 - 10:39 WIB

Hakim PN Gunung Sugih Lampung Diminta Obyektif Memutus Perkara

Selasa, 26 November 2024 - 22:29 WIB

Perkara PT. EEES, Kuasa Hukum Sebut David Saksi Bayaran

Senin, 25 November 2024 - 10:35 WIB

Kasus DNA Pro, Kejari Kota Bandung Kangkangi Putusan Pengadilan

Minggu, 24 November 2024 - 21:40 WIB

Aset dan Uang Sitaan Ditahan, Kejari Kota Bandung Abaikan Putusan Pengadilan

Jumat, 22 November 2024 - 21:04 WIB

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif

Berita Terbaru

Foto: Alvin Lim, SH, MH & Agus Salim

Berita Utama

Hotman Paris Jadi Kuasa Hukum Novi, Alvin Lim Tegaskan Tak Gentar

Sabtu, 7 Des 2024 - 14:49 WIB

Foto: Kantor Kejari Blitar

Berita Daerah

Sambut Harkodia 2024 Kejari Blitar Ingatkan Tata Kelola Anggaran

Jumat, 6 Des 2024 - 22:58 WIB