Tuntut Gaji ke Pemkot Bekasi, Tahunya PHL Kali Asem Belum Tandatangan Kontrak

- Jurnalis

Rabu, 3 April 2024 - 21:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aksi PHL Kali Asem

Aksi PHL Kali Asem

BERITA BEKASI – Ratusan Pegawai Harian Lepas (PHL) Kali Asem sempat menggelar aksi unjuk rasa menagih gaji di halaman Plasa Kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat, Rabu (3/4/2024).

Namun sayangnya, kedatangan para PHL tampaknya tidak membuahkan hasil. Pasalnya, pembayaran gaji baru dapat dibayarkan setelah dilakukan penandatanganan kontrak kerja antara PPK Kegiatan dengan para PHL Kali Asem.

“Pembayaran gaji PHL baru dapat dibayarkan setelah dilakukan penandatanganan kontrak kerja antara PPK Kegiatan dengan para PHL Kali Asem,” terang Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi, Sudarsono.

Dikatakan Sudarsono, bahwa proses rekruitment Pegawai Harian Lepas atau PHL dilakukan melalui mekanisme penyedia jasa lainnya perorangan atau PJLP.

“Hal ini dapat dilakukan jika RKA dan DPA Kegiatan pembersihan longsoran sampah Kali Asem yang dilakukan PHL pada Dinas Lingkungan Hidup, telah ditetapkan dalam perubahan penjabaran ke 2 APBD Kota Bekasi Anggaran 2024 dan disahkan sebagai dasar pelaksanaan kegiatan,” terangnya.

Sudarsono juga meyampaikan, Pemkot Bekasi sudah menerima salinan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 214 Tahun 2024, tentang Penerima Bantuan Keuangan dalam Bentuk Uang yang bersumber dari APBD DKI Jakarta Anggaran 2024 dengan total nilai sekitar Rp318 Miliar pada 28 Maret 2024.

Kemudian pada 1 April 2024, dilakukan rapat pembahasan TAPD terkait penyesuaian belanja yang bersumber dari Bantuan Keuangan dalam Bentuk Uang yang bersumber dari APBD DKI Jakarta Anggaran 2024 serta usulan pergeseran dari Kepala Perangkat Daerah yang tidak menyebabkan perubahan APBD Kota Bekasi Anggaran 2024.

“Rapat dilakukan diantaranya membahas bantuan keuangan Khusus DKI Jakarta yang belum dianggarkan dalam APBD Kota Bekasi Anggaran 2024, sehingga perlu dilakukan perubahan penjabaran kedua APBD Anggaran 2024,” jelasnya.

Direncanakan pada 4 April 2024, dilakukan Penerbitan Peraturan Walikota (Perwal) Bekasi tentang Perubahan Penjabaran Kedua APBD Kota Bekasi Tahun 2024 (Parsial 2) serta dilakukan pencetakan dan penandatanganan DPA.

“Sampai saat ini, Dana Bantuan Keuangan Khusus DKI Jakarta sebesar Rp318 Miliar belum diterima di RKUD Kota Bekasi, sehingga terhadap rencana pembayaran BLT dan PHL akan menggunakan dana talangan dari APBD Kota Bekasi Anggaran 2024,” pungkasnya. (Dhendi)

Berita Terkait

Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis
Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi
Panitia Pilkades Bojongsari Kabupaten Bekasi Lantik 91 Petugas KPPS
Cakades Se-Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi Gelar Deklarasi Damai
Alasan Klasik DLH Kabupaten Bekasi Sewa Alat Berat Hingga Rp24,56 Miliar
Panitia Pilkades Kedung Waringin Serahkan Nomor Urut Para Calon Kepala Desa
Panitia Pilkades Waringinjaya Kabupaten Bekasi Tetapkan Empat Calon
Panitia Pilkades Karangsambung Serahkan Nomor Urut Calkades

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 15:36 WIB

Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis

Sabtu, 12 September 2026 - 11:18 WIB

Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi

Jumat, 11 September 2026 - 20:01 WIB

Panitia Pilkades Bojongsari Kabupaten Bekasi Lantik 91 Petugas KPPS

Jumat, 11 September 2026 - 19:54 WIB

Cakades Se-Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi Gelar Deklarasi Damai

Jumat, 11 September 2026 - 09:07 WIB

Alasan Klasik DLH Kabupaten Bekasi Sewa Alat Berat Hingga Rp24,56 Miliar

Berita Terbaru

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB

OPM Kembali Melakukan Aksi Kekerasan Terhadap Masyarakat Sipil

Peristiwa

Biadab….!!!, Kekerasan OPM Tewaskan Sopir Angkutan Masyarakat

Kamis, 17 Sep 2026 - 09:18 WIB

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB