Jaksa Hadirkan Saksi Kepolisian Saat Ditanya Prosedur Saksi Membisu

- Jurnalis

Rabu, 3 April 2024 - 11:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Persidangan

Suasana Persidangan

BERITA JAKARTA – Profesionalitas Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam menghadirkan saksi fakta untuk mengungkap peristiwa sangat memprihatinkan.

Padahal, keterangan saksi fakta di muka persidangan tentunya akan membuat terang peristiwa hukum pidana.

Selain itu, keterangan para saksi, surat dan keterangan terdakwa, tentunya akan menentukan nasib seorang terdakwa saat Jaksa Penuntut Umum serta Majelis Hakim menjatuhkan hukuman.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal ini terjadi dalam persidangan kasus pidana dugaan pengedar narkotika jenis sabu-sabu dengan terdakwa Singgih Prananta Siam di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (1/4/2024).

Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Jakarta Pusat, menghadirkan saksi fakta bernama Muhammad Nur Arvin anggota Kepolisian dari Polsek Sawah Besar, Jakarta Pusat.

Dalam kesaksiannya, M. Nur Arvin mengatakan, dirinya bersama tim melakukan penangkapan terhadap terdakwa Singgih pada 26 Januari 2024 disebuah Warung Jalan Pangeran Jayakarta yang diduga kerap terjadi transaksi narkoba.

Baca Juga :  Rugikan Negara Rp27 Miliar, Kejati Sumsel Tahan Tersangka Korupsi Jakom

“Saat itu, kami melakukan penangkapan terhadap Singgih (terdakwa) yang saat itu seorang diri,” kata saksi M. Nur Arvin kepada Jaksa Penuntut Umum.

Kemudian Jaksa menanyakan saat saksi ditangkap apa yang saksi lakukan,” tanya Jaksa. “Kami geledah dan ditemukan uang dua ribu,” jawab saksi.

“Kemudian saudara Singgih koperatif dan mengajak ke rumahnya. Didalam rumah, kami temukan kotak korek api yang didalam berisi 5 klip sabu-sabu,” tambahnya.

Seusai menjelaskan pertanyaan Jaksa, giliran Kuasa Hukum Singgih yakni, Raden Nuh bertanya kepada saksi fakta Kepolisian, M. Nur Arvin.

“Saudara saksi. Saudara saksi tadi mengatakan bahwasanya saat Singgih ditangkap sedang apa?,” tanya Advokat Raden Nuh.

“Saat ditangkap dia (Singgih) sedang berjalan kaki,” ucap saksi. “Apakah ada perbuatan yang melanggar hukum?,” tanya Raden Nuh kepada saksi M. Nur Arvin.

“Menurut informasi yang saya dapatkan, dia ada transaksi langsung kami lakukan penangkapan,” kata saksi.

Baca Juga :  Kejati Sumsel Tahap Duakan Kasus Korupsi Yayasan Batanghari 9 ke Penuntut Umum

“Anda mengatakan berdasarkan informasi pada 23 Januari 2024 ya. Kalau disini dalam Berita Acara Penyidikan atau BAP saksi mengatakan 23 Januari 2024 Pukul 18.00 WIB saya bersama tim mendapat informasi.

“Inikan BAP saudara kan, benar tidak? “Apa yang anda lakukan pada 23 Januari 2024?” tanya Raden Nuh. Saksi menjawab, “Kami melakukan observasi,” jawab saksi.

Advokat Raden Nuh kembali menanyakan, apakah tahu prosedur jika mendapatkan informasi. Apakah saksi tahu Peraturan Kapolri Nomor 6 tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana?,” cecarnya.

Mendengar sejumlah pertanyaan Kuasa Hukum terdakwa Singgih, saksi M. Nur Arvin hanya terdiam seribu bahasa.

“Saudara saksi, saat ditangkap apakah dia (terdakwa) sedang membuat narkoba atau tidak. Adakah saat ditangkap ada pembeli narkoba. Adakah saat ditangkap dia menjual narkoba, memproduksi,” cecar Raden Nuh lagi. (Sofyan)

Berita Terkait

Dihadapan Jaksa Pengawas, Pelapor Oknum Jaksa AHP Beberkan Pelanggaran KEJ
Rugikan Negara Rp27 Miliar, Kejati Sumsel Tahan Tersangka Korupsi Jakom
Kuasa Hukum Sebut Saksi Fakta Sudah Berada di Area PN Jakarta Pusat
Kejati Sumsel Tahap Duakan Kasus Korupsi Yayasan Batanghari 9 ke Penuntut Umum
Kejati DKI Tahan Mantan Dir Investasi dan Pengelolaan Dapen PT. BA
Penyidik Pidsus Kejati DKI Tahan 4 Tersangka Pengelola Dana Dapen PT. BA
Buron 7 Tahun Terpidana Perpajakan Berhasil Ditangkap Satgas SIRI Kejagung
Disparitas Sidang Korupsi dan Sandal Jepit
Berita ini 51 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 15:16 WIB

Polres Kabupaten Bekasi Diminta Respon Laporan Polisi Korban Asusila

Sabtu, 27 April 2024 - 12:43 WIB

47 Hari, Polres Kabupaten Bekasi Belum Juga Bekuk Guru Ngaji Pelaku Asusila   

Jumat, 19 April 2024 - 13:04 WIB

Pelaku Pemalsu Plat Dinas TNI Ditangkap di Pondok Kelapa Jakarta Timur

Jumat, 5 April 2024 - 10:54 WIB

Polda Jateng Bersama Bea & Cukai Gerbek Rumah Produksi Narkoba

Rabu, 27 Maret 2024 - 11:45 WIB

LQ Menduga Ada Keterkaitan Sentratama Investasi Berjangka Dengan Sentratama Investment Future

Rabu, 20 Maret 2024 - 16:19 WIB

Ditresnarkoba Polda Jateng Musnahkan 47,8 Kg dan 34.743 Pil Ekstasi

Selasa, 19 Maret 2024 - 14:36 WIB

Lapas Semarang Gagalkan Penyelundupan Narkotika Melalui Kunjungan

Jumat, 1 Maret 2024 - 11:34 WIB

2 Bulan Buron, Penipu Jual Beli Bibit Lobster Dibekuk Polres Jepara

Berita Terbaru