Belum Terima Kompensasi, Warga Sekitar TPA Bantargebang Gelar Aksi

- Jurnalis

Rabu, 3 April 2024 - 14:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aksi Warga Sekitar TPA Bantargebang, Kota Bekasi

Aksi Warga Sekitar TPA Bantargebang, Kota Bekasi

BERITA BEKASI – Ratusan warga sekitar TPA Bantargebang Kota Bekasi melakukan aksi unjuk rasa lantaran belum menerima dana kompensasi atau uang bau sampah yang biasa diterima mereka selama tiga bulan sekali.

Pantauan dilokasi, warga melakukan penghadangan truk pengangkut sampah milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang tiba dilokasi TPS Bantargebang.

Saat dikonfirmasi, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Sudarsono mengaku, jika pihaknya tengah berkordinasi dengan Pemprov DKI Jakarta yang harus menunggu Keputusan Gubernur DKI.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Belum kami sedang kordinasi dengan pihak Pemprov DKI menunggu Kepgub DKI terbit dan diterima Pemkot Bekasi,” kata Sudarsono kepada Matafakta.com, Rabu (3/4/2024).

Baca Juga :  Lama Vakum, BAMUS Kota Bekasi Bangkit Kembali

“Coba ke Dinas Lingkungan Hidup,” tambah Sudarsono saat ditanya terkait kapan dana kompensasi bau sampah dicairkan.

Sementara, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, Yudianto saat dikonfirmasi tidak dapat dihubungi bahkan kontak Whatsaap milik mantan Asda I itupun sejak lama sudah tidak dapat dihubungi.

Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang merupakan tempat pembuangan sampah akhir milik Pemprov DKI Jakarta dengan luas 110.3 hektar yang berada di tiga Kelurahan di Kecamatan Bantargebang dan satu Kelurahan masuk wilayah Kabupaten Bekasi.

Baca Juga :  Lulus Fit And Proper Test, PDIP Kabupaten Bekasi Calonkan Ade Kuswara Kunang

TPST Bantargebang ini meliputi Kelurahan Cikiwul, Sumurbatu dan Ciketing Udik Kecamatan Bantargebang. Sedangkan wilayah Kabupaten Bekasi masuk Desa Rahayu Kecamatan Setu.

Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta setiap tahunnya menganggarkan kompensasi uang bau sampah bagi warga sekitar TPST Bantargebang.

Sesuai informasi, kompensasi uang bau sampah yang diberikan kepada warga sekitar sebesar Rp400 ribu per Kepala Keluarga (KK) yang diberikan tiga bulan sekali atau sebesar Rp1.200.000 yang diterima oleh 24.000 KK pada empat Kelurahan. (Dhendi)

Berita Terkait

Soal Uji Kompetensi, Ini Kata Wakil Ketua LSM GMBI Distrik Kota Bekasi
Gagal Target, AMPUH Apresiasi Uji Kompetensi Eselon II Pemkot Bekasi
Lagi Temuan BPK, Dispora Kota Bekasi Kembali Diperiksa Inspektorat
Lama Vakum, BAMUS Kota Bekasi Bangkit Kembali
Kadus Dipecat, Camat Pebayuran Akui Sulit Komunikasi Dengan Kades Bantarsari
Kabupaten Bekasi Juara Umum MTQ Ke-38 Tingkat Provinsi Jawa Barat
Warga RT 01 “Manunggal” Perumahan VGH Kebalen Gelar Halal Bihalal
PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten
Berita ini 102 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Mei 2024 - 18:46 WIB

Soal Uji Kompetensi, Ini Kata Wakil Ketua LSM GMBI Distrik Kota Bekasi

Senin, 6 Mei 2024 - 11:33 WIB

Lagi Temuan BPK, Dispora Kota Bekasi Kembali Diperiksa Inspektorat

Senin, 6 Mei 2024 - 10:43 WIB

Lama Vakum, BAMUS Kota Bekasi Bangkit Kembali

Senin, 6 Mei 2024 - 09:54 WIB

Kadus Dipecat, Camat Pebayuran Akui Sulit Komunikasi Dengan Kades Bantarsari

Senin, 6 Mei 2024 - 09:35 WIB

Kabupaten Bekasi Juara Umum MTQ Ke-38 Tingkat Provinsi Jawa Barat

Minggu, 5 Mei 2024 - 11:50 WIB

Warga RT 01 “Manunggal” Perumahan VGH Kebalen Gelar Halal Bihalal

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:58 WIB

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Jumat, 3 Mei 2024 - 18:18 WIB

Waduh…!!!, Di Kota Bekasi Perusahaan Tanpa Plang Bebas Beroperasi

Berita Terbaru

Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia

Berita Utama

PT. Polo Ralph Lauren Minta Penggantian Hakim Sengketa Merek di MA

Selasa, 7 Mei 2024 - 01:08 WIB

Foto: Alvin Lim Saat Mengisi Acara Training Options Batch 2

Berita Utama

Alvin Lim Bocorkan Strategi Investasi Options Agar Untung Besar

Senin, 6 Mei 2024 - 18:14 WIB