Banyak Kejanggalan, Kuasa Hukum Optimis Kliennya Dibebaskan Majelis Hakim

- Jurnalis

Rabu, 3 April 2024 - 23:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Advokat Raden Nuh

Foto: Advokat Raden Nuh

BERITA JAKARTA – Kejanggalan demi kejanggalan dalam proses penanganan perkara dugaan pengedar narkotika jenis sabu yang dituduhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada terdakwa Singgih Prananta Siam terkuak diruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (3/4/2024).

Terkuaknya peristiwa hukum tersebut tatkala Jaksa menghadirkan saksi fakta Yana Tresna alias Boyan anggota polisi dari Polsek Sawah Besar, Jakarta Pusat.

Boyan hanya bisa terdiam, saat ditanya Kuasa Hukum Singgih Prananta, Raden Nuh dihadapan Ketua Majelis Hakim, Teguh Santoso, perihal surat perintah penangkapan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tidak adanya surat perintah penangkapan. Kemudian saksi penangkapan yang katanya tertangkap tangan, tetapi tidak mengetahui maksud tertangkap tangan,” ucap Raden seusai persidangan.

Kemudian, kata Raden Nuh, keterangan antara saksi penangkap yakni Fitrianto, Muhammad Nur Arvin dan Boyan saling tidak berkesesuaian.

“Saksi pertama (Fitrianto) mengatakan Singgih dibawa ke Polsek Mangga Besar, saksi kedua mengatakan di Polsek Mangga Dua dan saksi ketiga mengatakan di Polsek Mangga Dua Selatan. Jadi keterangan tiga saksi berbeda,” jelasnya.

Baca Juga :  Dihadapan Jaksa Pengawas, Pelapor Oknum Jaksa AHP Beberkan Pelanggaran KEJ

Untuk itu, Raden Nuh, optimis Majelis Hakim akan membebaskan kliennya dari surat dakwaan Jaksa. Sebab menurut Raden Nuh, dalam ketentuan KUHAP tersangka yang tertangkap tangan harus disegera diserahkan ke pihak (Polsek), terdekat.

“Selain itu, prosedur penangkapan ketiga saksi tersebut tidak mengetahuinya. Kami berharap Majelis Hakim mempertimbangkan kesaksian para saksi penangkap yang tidak bisa membuktikan keterangannya di persidangan,” imbuh Raden.

Dalam persidangan sebelumnya pada Senin 1 April 2024, Kuasa Hukum Singgih, Raden Nuh bertanya kepada saksi dari kepolisian Polsek Sawah Besar, Jakarta Pusat, M. Nur Arvin.

“Saudara saksi. Saudara saksi tadi mengatakan bahwasanya saat Singgih ditangkap sedang apa?,” tanya Advokat Raden.

“Saat ditangkap dia (Singgih) sedang berjalan kaki,” jawab saksi Nur Arvin. “Apakah ada perbuatan yang melanggar hukum?,” tanya Raden lagi kepada saksi.

Baca Juga :  Kejati Sumsel Tahap Duakan Kasus Korupsi Yayasan Batanghari 9 ke Penuntut Umum

“Menurut informasi yang saya dapatkan, dia ada transaksi langsung kami lakukan penangkapan,” jawab Nur Arvin.

Anda mengatakan, berdasarkan informasi pada 23 Januari 2024 ya. Kalau disini dalam Berita Acara Penyidikan (BAP) saksi mengatakan 23 Januari 2024 Pukul 18.00 WIB bersama tim baru mendapat informasi.

“Inikan BAP saudara kan, benar tidak?” “Apa yang anda lakukan pada tanggal 23 Januari 2024?,” tanya Raden.

Saksi menjawab, “Kami melakukan observasi,” jawab M Nur Arvin. Advokat Raden Nuh kembali menanyakan, “Apakah tahu prosedur jika mendapatkan informasi. Apakah saksi tahu peraturan Kapolri Nomor 6 tahun 2019, tentang penyidikan tindak pidana?,” cecarnya.

Mendengar sejumlah pertanyaan Kuasa Hukum terdakwa Singgih, saksi M. Nur Arvin hanya terdiam seribu bahasa.

“Saudara saksi, saat ditangkap apakah dia (terdakwa) sedang membuat narkoba atau tidak,”.  “Adakah saat ditangkap ada pembeli narkoba. Adakah saat ditangkap dia menjual narkoba, memproduksi,” cecar lagi. (Sofyan)

Berita Terkait

Dihadapan Jaksa Pengawas, Pelapor Oknum Jaksa AHP Beberkan Pelanggaran KEJ
Rugikan Negara Rp27 Miliar, Kejati Sumsel Tahan Tersangka Korupsi Jakom
Kuasa Hukum Sebut Saksi Fakta Sudah Berada di Area PN Jakarta Pusat
Kejati Sumsel Tahap Duakan Kasus Korupsi Yayasan Batanghari 9 ke Penuntut Umum
Kejati DKI Tahan Mantan Dir Investasi dan Pengelolaan Dapen PT. BA
Penyidik Pidsus Kejati DKI Tahan 4 Tersangka Pengelola Dana Dapen PT. BA
Buron 7 Tahun Terpidana Perpajakan Berhasil Ditangkap Satgas SIRI Kejagung
Disparitas Sidang Korupsi dan Sandal Jepit
Berita ini 49 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 15:16 WIB

Polres Kabupaten Bekasi Diminta Respon Laporan Polisi Korban Asusila

Sabtu, 27 April 2024 - 12:43 WIB

47 Hari, Polres Kabupaten Bekasi Belum Juga Bekuk Guru Ngaji Pelaku Asusila   

Jumat, 19 April 2024 - 13:04 WIB

Pelaku Pemalsu Plat Dinas TNI Ditangkap di Pondok Kelapa Jakarta Timur

Jumat, 5 April 2024 - 10:54 WIB

Polda Jateng Bersama Bea & Cukai Gerbek Rumah Produksi Narkoba

Rabu, 27 Maret 2024 - 11:45 WIB

LQ Menduga Ada Keterkaitan Sentratama Investasi Berjangka Dengan Sentratama Investment Future

Rabu, 20 Maret 2024 - 16:19 WIB

Ditresnarkoba Polda Jateng Musnahkan 47,8 Kg dan 34.743 Pil Ekstasi

Selasa, 19 Maret 2024 - 14:36 WIB

Lapas Semarang Gagalkan Penyelundupan Narkotika Melalui Kunjungan

Jumat, 1 Maret 2024 - 11:34 WIB

2 Bulan Buron, Penipu Jual Beli Bibit Lobster Dibekuk Polres Jepara

Berita Terbaru