Banyak Kejanggalan, Kuasa Hukum Optimis Kliennya Dibebaskan Majelis Hakim

- Jurnalis

Rabu, 3 April 2024 - 23:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Advokat Raden Nuh

Foto: Advokat Raden Nuh

BERITA JAKARTA – Kejanggalan demi kejanggalan dalam proses penanganan perkara dugaan pengedar narkotika jenis sabu yang dituduhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada terdakwa Singgih Prananta Siam terkuak diruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (3/4/2024).

Terkuaknya peristiwa hukum tersebut tatkala Jaksa menghadirkan saksi fakta Yana Tresna alias Boyan anggota polisi dari Polsek Sawah Besar, Jakarta Pusat.

Boyan hanya bisa terdiam, saat ditanya Kuasa Hukum Singgih Prananta, Raden Nuh dihadapan Ketua Majelis Hakim, Teguh Santoso, perihal surat perintah penangkapan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tidak adanya surat perintah penangkapan. Kemudian saksi penangkapan yang katanya tertangkap tangan, tetapi tidak mengetahui maksud tertangkap tangan,” ucap Raden seusai persidangan.

Kemudian, kata Raden Nuh, keterangan antara saksi penangkap yakni Fitrianto, Muhammad Nur Arvin dan Boyan saling tidak berkesesuaian.

“Saksi pertama (Fitrianto) mengatakan Singgih dibawa ke Polsek Mangga Besar, saksi kedua mengatakan di Polsek Mangga Dua dan saksi ketiga mengatakan di Polsek Mangga Dua Selatan. Jadi keterangan tiga saksi berbeda,” jelasnya.

Baca Juga :  Kejagung Soroti "Kejanggalan" Vonis Bebas Anak Bekas Anggota DPR

Untuk itu, Raden Nuh, optimis Majelis Hakim akan membebaskan kliennya dari surat dakwaan Jaksa. Sebab menurut Raden Nuh, dalam ketentuan KUHAP tersangka yang tertangkap tangan harus disegera diserahkan ke pihak (Polsek), terdekat.

“Selain itu, prosedur penangkapan ketiga saksi tersebut tidak mengetahuinya. Kami berharap Majelis Hakim mempertimbangkan kesaksian para saksi penangkap yang tidak bisa membuktikan keterangannya di persidangan,” imbuh Raden.

Dalam persidangan sebelumnya pada Senin 1 April 2024, Kuasa Hukum Singgih, Raden Nuh bertanya kepada saksi dari kepolisian Polsek Sawah Besar, Jakarta Pusat, M. Nur Arvin.

“Saudara saksi. Saudara saksi tadi mengatakan bahwasanya saat Singgih ditangkap sedang apa?,” tanya Advokat Raden.

“Saat ditangkap dia (Singgih) sedang berjalan kaki,” jawab saksi Nur Arvin. “Apakah ada perbuatan yang melanggar hukum?,” tanya Raden lagi kepada saksi.

Baca Juga :  Kejari Kabupaten Tegal Pamer Hasil Capaian Kinerja

“Menurut informasi yang saya dapatkan, dia ada transaksi langsung kami lakukan penangkapan,” jawab Nur Arvin.

Anda mengatakan, berdasarkan informasi pada 23 Januari 2024 ya. Kalau disini dalam Berita Acara Penyidikan (BAP) saksi mengatakan 23 Januari 2024 Pukul 18.00 WIB bersama tim baru mendapat informasi.

“Inikan BAP saudara kan, benar tidak?” “Apa yang anda lakukan pada tanggal 23 Januari 2024?,” tanya Raden.

Saksi menjawab, “Kami melakukan observasi,” jawab M Nur Arvin. Advokat Raden Nuh kembali menanyakan, “Apakah tahu prosedur jika mendapatkan informasi. Apakah saksi tahu peraturan Kapolri Nomor 6 tahun 2019, tentang penyidikan tindak pidana?,” cecarnya.

Mendengar sejumlah pertanyaan Kuasa Hukum terdakwa Singgih, saksi M. Nur Arvin hanya terdiam seribu bahasa.

“Saudara saksi, saat ditangkap apakah dia (terdakwa) sedang membuat narkoba atau tidak,”.  “Adakah saat ditangkap ada pembeli narkoba. Adakah saat ditangkap dia menjual narkoba, memproduksi,” cecar lagi. (Sofyan)

Berita Terkait

Kejari Blitar Jateng Musnahkan Beragam Barang Bukti Hasil Kejahatan
Ogah Dikonfirmasi Kajati DKI “Kucing-Kucingan” Dengan Awak Media
LQ Indonesia Law Firm Penuhi Undangan Eksekusi Aset Sitaan KSP-SB Bogor
Kejagung Soroti “Kejanggalan” Vonis Bebas Anak Bekas Anggota DPR
Kejari Kabupaten Tegal Memburu Pelaku Korupsi Dana Desa
Kejari Kabupaten Tegal Pamer Hasil Capaian Kinerja
Kejari Kabupaten Bekasi Selesaikan Kasus Sadi Bin Kadin Dengan Restoratif Justice
Waduh..!!!, Setahun Kejari Jakpus Tak Sidangkan Pemalsuan Surat KSP Indosurya
Berita ini 67 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Juli 2024 - 20:14 WIB

Buka Lowongan di Jawa Tengah, FKMPB Kecam PT. Mushashi Auto Parts Indonesia

Jumat, 26 Juli 2024 - 19:11 WIB

BPK RI Temukan Belum Ada LPJ Dana Hibah Rp150 Juta Kesbangpol Kota Bekasi

Jumat, 26 Juli 2024 - 11:53 WIB

10 Utusan Gereja Kampung Sawah Dukung Herkos Jadi Walikota Bekasi

Jumat, 26 Juli 2024 - 11:11 WIB

BPK RI Pertanyakan Asset Kendaraan Dinas Rp61 Miliar Pemkot Bekasi?

Kamis, 25 Juli 2024 - 14:33 WIB

Tanggapi Instagram Samatri, JNW: Jangan di Jogetin Tapi Bahan Evaluasi

Kamis, 25 Juli 2024 - 13:18 WIB

Pj Walikota Bekasi Ancam Tindak Tegas BUMD Terpapar Politik Praktis

Rabu, 24 Juli 2024 - 20:19 WIB

Diikuti 7 Desa, Camat Kedung Waringin Buka MTQ Ke-5 Tahun 2024

Rabu, 24 Juli 2024 - 07:48 WIB

26 Program Unggulan Calon Walikota Bekasi Tri Adhianto Disorot

Berita Terbaru

Foto: Dr. Ujang Iskandar, ST, Msi

Berita Utama

Sang “Tupai” Terjatuh Usai ke Vietnam

Jumat, 26 Jul 2024 - 22:57 WIB