Banyak Kejanggalan, Kuasa Hukum Optimis Kliennya Dibebaskan Majelis Hakim

- Jurnalis

Rabu, 3 April 2024 - 23:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Advokat Raden Nuh

Foto: Advokat Raden Nuh

BERITA JAKARTA – Kejanggalan demi kejanggalan dalam proses penanganan perkara dugaan pengedar narkotika jenis sabu yang dituduhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada terdakwa Singgih Prananta Siam terkuak diruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (3/4/2024).

Terkuaknya peristiwa hukum tersebut tatkala Jaksa menghadirkan saksi fakta Yana Tresna alias Boyan anggota polisi dari Polsek Sawah Besar, Jakarta Pusat.

Boyan hanya bisa terdiam, saat ditanya Kuasa Hukum Singgih Prananta, Raden Nuh dihadapan Ketua Majelis Hakim, Teguh Santoso, perihal surat perintah penangkapan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tidak adanya surat perintah penangkapan. Kemudian saksi penangkapan yang katanya tertangkap tangan, tetapi tidak mengetahui maksud tertangkap tangan,” ucap Raden seusai persidangan.

Kemudian, kata Raden Nuh, keterangan antara saksi penangkap yakni Fitrianto, Muhammad Nur Arvin dan Boyan saling tidak berkesesuaian.

“Saksi pertama (Fitrianto) mengatakan Singgih dibawa ke Polsek Mangga Besar, saksi kedua mengatakan di Polsek Mangga Dua dan saksi ketiga mengatakan di Polsek Mangga Dua Selatan. Jadi keterangan tiga saksi berbeda,” jelasnya.

Baca Juga :  Imbas Korupsi PT. Duta Palma Grup, Penyidik Kejagung Geledah Kantor KLHK

Untuk itu, Raden Nuh, optimis Majelis Hakim akan membebaskan kliennya dari surat dakwaan Jaksa. Sebab menurut Raden Nuh, dalam ketentuan KUHAP tersangka yang tertangkap tangan harus disegera diserahkan ke pihak (Polsek), terdekat.

“Selain itu, prosedur penangkapan ketiga saksi tersebut tidak mengetahuinya. Kami berharap Majelis Hakim mempertimbangkan kesaksian para saksi penangkap yang tidak bisa membuktikan keterangannya di persidangan,” imbuh Raden.

Dalam persidangan sebelumnya pada Senin 1 April 2024, Kuasa Hukum Singgih, Raden Nuh bertanya kepada saksi dari kepolisian Polsek Sawah Besar, Jakarta Pusat, M. Nur Arvin.

“Saudara saksi. Saudara saksi tadi mengatakan bahwasanya saat Singgih ditangkap sedang apa?,” tanya Advokat Raden.

“Saat ditangkap dia (Singgih) sedang berjalan kaki,” jawab saksi Nur Arvin. “Apakah ada perbuatan yang melanggar hukum?,” tanya Raden lagi kepada saksi.

Baca Juga :  LQ Indonesia Law Firm Laporkan 3 Hakim PN Jaktim ke Bawas MA

“Menurut informasi yang saya dapatkan, dia ada transaksi langsung kami lakukan penangkapan,” jawab Nur Arvin.

Anda mengatakan, berdasarkan informasi pada 23 Januari 2024 ya. Kalau disini dalam Berita Acara Penyidikan (BAP) saksi mengatakan 23 Januari 2024 Pukul 18.00 WIB bersama tim baru mendapat informasi.

“Inikan BAP saudara kan, benar tidak?” “Apa yang anda lakukan pada tanggal 23 Januari 2024?,” tanya Raden.

Saksi menjawab, “Kami melakukan observasi,” jawab M Nur Arvin. Advokat Raden Nuh kembali menanyakan, “Apakah tahu prosedur jika mendapatkan informasi. Apakah saksi tahu peraturan Kapolri Nomor 6 tahun 2019, tentang penyidikan tindak pidana?,” cecarnya.

Mendengar sejumlah pertanyaan Kuasa Hukum terdakwa Singgih, saksi M. Nur Arvin hanya terdiam seribu bahasa.

“Saudara saksi, saat ditangkap apakah dia (terdakwa) sedang membuat narkoba atau tidak,”.  “Adakah saat ditangkap ada pembeli narkoba. Adakah saat ditangkap dia menjual narkoba, memproduksi,” cecar lagi. (Sofyan)

Berita Terkait

Saksi Pelapor Jhon LBF Sebut Terdakwa Bukan Karyawannya Lagi
Perkara Cabul, Pemilik Hotel Ditangkap Jaksa Eksekutor Kejari Blitar
Kejati Pabar Tangkap Terpidana Kasus Korupsi Pasar Rakyat Babo
LQ Indonesia Law Firm Laporkan Ditreskrimum Polda Metro Jaya
Tak Beri Nafkah, Suami Malah Kriminalisasi Mantan Istri dan Anak
Imbas Korupsi PT. Duta Palma Grup, Penyidik Kejagung Geledah Kantor KLHK
LQ Indonesia Law Firm Laporkan 3 Hakim PN Jaktim ke Bawas MA
PT. Duta Palma Grup Simpan Mata Uang Asing di Sembilan Koper
Berita ini 82 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 Oktober 2024 - 16:50 WIB

Saksi Pelapor Jhon LBF Sebut Terdakwa Bukan Karyawannya Lagi

Selasa, 8 Oktober 2024 - 19:36 WIB

Perkara Cabul, Pemilik Hotel Ditangkap Jaksa Eksekutor Kejari Blitar

Senin, 7 Oktober 2024 - 15:27 WIB

Kejati Pabar Tangkap Terpidana Kasus Korupsi Pasar Rakyat Babo

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 00:58 WIB

LQ Indonesia Law Firm Laporkan Ditreskrimum Polda Metro Jaya

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 00:40 WIB

Tak Beri Nafkah, Suami Malah Kriminalisasi Mantan Istri dan Anak

Berita Terbaru

Foto: Robert Bonosusatya

Berita Utama

Robert Bonosusatya Dalam Perkara Korupsi PT. Timah Tbk

Rabu, 9 Okt 2024 - 23:19 WIB

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Global Financial Quotient Fund Indonesia

Rabu, 9 Okt 2024 - 22:04 WIB

Foto Kantor Desa Sumberjaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat

Uncategorized

Dana Desa Cair Tanpa Token, DPMD Kabupaten Bekasi Langgar Aturan

Rabu, 9 Okt 2024 - 17:10 WIB