Soal Oknum Jaksa Nakal, Sikap Jaksa Agung Diragukan Jaga Marwah Institusi

- Jurnalis

Selasa, 2 April 2024 - 11:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jaksa Agung Burhanudin

Jaksa Agung Burhanudin

BERITA JAKARTA – Sejumlah oknum Jaksa bermasalah hukum mulai dari mantan Direktur Ekonomi dan Keuangan pada Jamintel Kejaksaan Agung, Raimel Jesaja yang diduga menerima suap dari pengusaha tambaga nikel ilegal di Konawe Utara Sulawesi Tenggara.

Kemudian dugaan pemerasan Jaksa EKT di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara kepada keluarga tersangka kasus narkoba sebesar Rp80 juta agar tersangka bebas dari tuduhan.

Selain itu, ada juga Kajari Kabupaten Madiun, Andi Irfan Syafruddin, karena positif narkoba berdasarkan hasil tes urine.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Teranyar, Jaksa TIN yang bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga berdasarkan informasi yang dihimpun melakukan pemerasan terhadap saksi, dengan modus menakut-nakuti akan jadi tersangka atau diproses lanjut.

Baca Juga :  Penyelamatan Kerusakan Hutan, Bangsa Butuh Menteri Negarawan

Sayangnya, entah mengapa hingga kini tidak ada satu pun oknum Jaksa nakal yang diajukan ke meja hijau, meski Jaksa Agung ST. Baharuddin acap kali mengancam akan mempidanakan oknum Jaksa nakal atau bermasalah.

Namun yang menarik perhatian publik yakni ketika seorang oknum Jaksa tersangkut kasus pidana dan tercium media, pihak Kejagung langsung mengeluarkan jurus pamungkas dengan “memparkirkannya” diruang senyap?.

Padahal, pada 27 Juni 2023, Jaksa Agung ST. Burhanuddin menyampaikan pesan terkait dengan membangun citra dan marwah Kejaksaan RI.

Jaksa Agung menuturkan bahwa kepercayaan publik tidak bisa hanya diraih dengan berbagai publikasi kinerja yang selama ini hanya menyoroti penanganan perkara tindak Pidana Umum, Pidana Khusus, Perdata dan Tata Usaha Negara serta Pidana Militer.

Baca Juga :  Ini Kata Pengamat Soal Viral Video Presiden Terlihat Murung

Tapi, kata Jaksa Agung, meningkatnya kepercayaan publik juga sangat dipengaruhi dengan mendisiplinkan, menindak oknum insan Adhyaksa (Jaksa dan pegawai TU) yang masih melakukan perbuatan tercela, menyalahgunakan kewenangan, arogan dan sewenang-wenang yang dapat mencederai kepercayaan publik.

“Saya selalu menegaskan dan menekankan bagaimana kita merespon secara cepat, tepat dan akurat berbagai pengaduan atau pelaporan masyarakat yang ditujukan kepada Kejaksaan juga terkait pelaporan mengenai oknum Jaksa yang melakukan perbuatan tercela,” ujar Jaksa Agung.

Jaksa Agung ST. Burhanuddin dalam setiap kesempatan menyampaikan, jangan menodai kepercayaan masyarakat oleh oknum-oknum Kejaksaan.

“Saya akan tindak tegas dan bahkan tidak segan-segan memidanakan apabila terbukti ada kesalahan berat. Ini semata-mata untuk menjaga marwah Kejaksaan,” pungkasnya kala itu. (Sofyan)

Berita Terkait

Penyidik Kejati Geledah Kantor PUPR dan BPKAD Papua Barat
Hakim Anggota Heran, Budi Said Tolak Jadi Distributor Emas PT. Antam
Dugaan Kompromistis Dalam Perkara Korupsi Tanah Milik PT. Pertamina
Uob Kayhian Sekuritas Didesak Kembalikan Sisa Kerugian Nasabah
DPN Peratin Lantik 49 Advokat Baru
Kejati Papua Barat Bulan Oktober Amankan 17 DPO
Penyelamatan Kerusakan Hutan, Bangsa Butuh Menteri Negarawan
Halo JPN Berikan Solusi Hukum Kepada Masyarakat Secara Gratis
Berita ini 114 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 Oktober 2024 - 08:58 WIB

Penyidik Kejati Geledah Kantor PUPR dan BPKAD Papua Barat

Selasa, 8 Oktober 2024 - 23:08 WIB

Hakim Anggota Heran, Budi Said Tolak Jadi Distributor Emas PT. Antam

Selasa, 8 Oktober 2024 - 17:34 WIB

Dugaan Kompromistis Dalam Perkara Korupsi Tanah Milik PT. Pertamina

Selasa, 8 Oktober 2024 - 17:09 WIB

Uob Kayhian Sekuritas Didesak Kembalikan Sisa Kerugian Nasabah

Senin, 7 Oktober 2024 - 23:03 WIB

DPN Peratin Lantik 49 Advokat Baru

Berita Terbaru

Foto Kantor Desa Sumberjaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat

Uncategorized

Dana Desa Cair Tanpa Token, DPMD Kabupaten Bekasi Langgar Aturan

Rabu, 9 Okt 2024 - 17:10 WIB

Foto: Adpidsus Kejati Pabar, Abun Hasbullah Syambas

Berita Utama

Penyidik Kejati Geledah Kantor PUPR dan BPKAD Papua Barat

Rabu, 9 Okt 2024 - 08:58 WIB