Jaksa Hadirkan 35 Orang Saksi Perkara Pidana Tanah Mabes TNI di Jatikarya

- Jurnalis

Senin, 1 April 2024 - 22:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Suasana Persidangan

Foto: Suasana Persidangan

BERITA BEKASI – Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi kembali menggelar sidang lanjutan yang ke-23. Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menghadirkan 35 orang saksi dari 70 orang saksi yang akan dihadirkan dalam perkara pidana dengan terdakwa H. Dani Bahdani, Senin (1/4/2024).

Sidang hari ini, Jaksa menghadirkan 3 orang saksi yakni, H, IB dan N di Ruang Sidang Kartika 1 Lantai II PN Kota Bekasi dengan Ketua Majelis Hakim, Basuki Wiyono, SH, MH dan 2 Hakim Anggota yakni, Sorta Ria Neva, SH dan Joko Saptono, SH, MH.

Dihadapan Majelis Hakim, saksi H (75) dalam keterangan mengatakan bahwa, tahun 1996 tanah peninggalan orang tuanya yang berada di Jatikarya dengan luas 1.762 M2 pernah digusur Hankam termasuk tanah tetangganya.

Kemudian, saudara dari saksi yang bernama Hajah Niah, Inniah, Hammed dan Masim mengajukan gugatan atas tanah tersebut.

“Sebelum menggugat kami beberapa kali kumpul di rumah Pak Sama’an yang waktu itu dikuasakan kepada H. Dani Bahdani dengan menyerahkan girik,” terangnya.

“Saat itu adik saya Masim yang menyerahkannya, tapi sampai sekarang hasilnya tidak tahu dan surat giriknya tidak pernah saya lihat,” tambahnya.

Selanjutnya, saksi IB (69) dalam keterangannya menjelaskan dulu pernah punya tanah di Rawa Badak dan pernah dijual sama H. Anin mantan Lurah, namun saksi lupa berapa nilai uangnya saat ditanya Majelis Hakim.

“Saya lupa dan tidak tahu pernah atau tidak memberikan kuasa terkait gugatan tanah,” jelas saksi IB.

Baca Juga :  Kejari Kabupaten Tegal Memburu Pelaku Korupsi Dana Desa

Sedangkan saksi N (65) kepada Majelis Hakim mengatakan, bahwa dirinya pernah memberikan kuasa kepada H. Dani Bahdani masalah tanah orang tuanya yang bernama Naim bin Tepon yang terletak di daerah Kali Manggis yang luasnya sekitar 1.554 Meter.

“Sebelum memberikan kuasa sama pengacara, kami pernah kumpul-kumpul di rumah Udin bersama warga yang lainnya untuk membicarakan masalah tanah yang rencananya mau digugat melalui pengacara H. Dani Bahdani,” jelasnya.

“Saya diminta KTP saja, karena saya tidak memegang surat tanah apapun, tidak lama kemudian saya pernah didatangi 2 orang Polisi untuk dimintai keterangan dan saya tanda tangan,” tambahnya mengakhiri. (Almira)

Berita Terkait

Kejari Blitar Jateng Musnahkan Beragam Barang Bukti Hasil Kejahatan
Ogah Dikonfirmasi Kajati DKI “Kucing-Kucingan” Dengan Awak Media
LQ Indonesia Law Firm Penuhi Undangan Eksekusi Aset Sitaan KSP-SB Bogor
Kejagung Soroti “Kejanggalan” Vonis Bebas Anak Bekas Anggota DPR
Kejari Kabupaten Tegal Memburu Pelaku Korupsi Dana Desa
Kejari Kabupaten Tegal Pamer Hasil Capaian Kinerja
Kejari Kabupaten Bekasi Selesaikan Kasus Sadi Bin Kadin Dengan Restoratif Justice
Waduh..!!!, Setahun Kejari Jakpus Tak Sidangkan Pemalsuan Surat KSP Indosurya
Berita ini 107 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Juli 2024 - 18:53 WIB

Kejari Blitar Jateng Musnahkan Beragam Barang Bukti Hasil Kejahatan

Jumat, 26 Juli 2024 - 12:52 WIB

LQ Indonesia Law Firm Penuhi Undangan Eksekusi Aset Sitaan KSP-SB Bogor

Kamis, 25 Juli 2024 - 22:19 WIB

Kejagung Soroti “Kejanggalan” Vonis Bebas Anak Bekas Anggota DPR

Rabu, 24 Juli 2024 - 21:25 WIB

Kejari Kabupaten Tegal Memburu Pelaku Korupsi Dana Desa

Rabu, 24 Juli 2024 - 21:15 WIB

Kejari Kabupaten Tegal Pamer Hasil Capaian Kinerja

Rabu, 24 Juli 2024 - 21:03 WIB

Kejari Kabupaten Bekasi Selesaikan Kasus Sadi Bin Kadin Dengan Restoratif Justice

Senin, 22 Juli 2024 - 15:41 WIB

Waduh..!!!, Setahun Kejari Jakpus Tak Sidangkan Pemalsuan Surat KSP Indosurya

Jumat, 19 Juli 2024 - 14:40 WIB

Soal Final Kepailitan, Praktisi Hukum Persoalkan Trasparansi Publik PN Jakpus

Berita Terbaru

Foto: Dr. Ujang Iskandar, ST, Msi

Berita Utama

Sang “Tupai” Terjatuh Usai ke Vietnam

Jumat, 26 Jul 2024 - 22:57 WIB