Jaksa Hadirkan 35 Orang Saksi Perkara Pidana Tanah Mabes TNI di Jatikarya

- Jurnalis

Senin, 1 April 2024 - 22:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Suasana Persidangan

Foto: Suasana Persidangan

BERITA BEKASI – Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi kembali menggelar sidang lanjutan yang ke-23. Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menghadirkan 35 orang saksi dari 70 orang saksi yang akan dihadirkan dalam perkara pidana dengan terdakwa H. Dani Bahdani, Senin (1/4/2024).

Sidang hari ini, Jaksa menghadirkan 3 orang saksi yakni, H, IB dan N di Ruang Sidang Kartika 1 Lantai II PN Kota Bekasi dengan Ketua Majelis Hakim, Basuki Wiyono, SH, MH dan 2 Hakim Anggota yakni, Sorta Ria Neva, SH dan Joko Saptono, SH, MH.

Dihadapan Majelis Hakim, saksi H (75) dalam keterangan mengatakan bahwa, tahun 1996 tanah peninggalan orang tuanya yang berada di Jatikarya dengan luas 1.762 M2 pernah digusur Hankam termasuk tanah tetangganya.

Kemudian, saudara dari saksi yang bernama Hajah Niah, Inniah, Hammed dan Masim mengajukan gugatan atas tanah tersebut.

“Sebelum menggugat kami beberapa kali kumpul di rumah Pak Sama’an yang waktu itu dikuasakan kepada H. Dani Bahdani dengan menyerahkan girik,” terangnya.

“Saat itu adik saya Masim yang menyerahkannya, tapi sampai sekarang hasilnya tidak tahu dan surat giriknya tidak pernah saya lihat,” tambahnya.

Selanjutnya, saksi IB (69) dalam keterangannya menjelaskan dulu pernah punya tanah di Rawa Badak dan pernah dijual sama H. Anin mantan Lurah, namun saksi lupa berapa nilai uangnya saat ditanya Majelis Hakim.

“Saya lupa dan tidak tahu pernah atau tidak memberikan kuasa terkait gugatan tanah,” jelas saksi IB.

Sedangkan saksi N (65) kepada Majelis Hakim mengatakan, bahwa dirinya pernah memberikan kuasa kepada H. Dani Bahdani masalah tanah orang tuanya yang bernama Naim bin Tepon yang terletak di daerah Kali Manggis yang luasnya sekitar 1.554 Meter.

“Sebelum memberikan kuasa sama pengacara, kami pernah kumpul-kumpul di rumah Udin bersama warga yang lainnya untuk membicarakan masalah tanah yang rencananya mau digugat melalui pengacara H. Dani Bahdani,” jelasnya.

“Saya diminta KTP saja, karena saya tidak memegang surat tanah apapun, tidak lama kemudian saya pernah didatangi 2 orang Polisi untuk dimintai keterangan dan saya tanda tangan,” tambahnya mengakhiri. (Almira)

Berita Terkait

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara
Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan
Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji
Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum
Soal Perkara di Polda Kaltim, Alexius Minta Perlindungan Hukum ke Presiden dan Kapolri
Integritas Ketua Mahkamah Agung Tergerus Skandal Suap Zarof Ricar
Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:57 WIB

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara

Jumat, 11 September 2026 - 19:32 WIB

Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan

Kamis, 10 September 2026 - 20:54 WIB

Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 1 September 2026 - 13:12 WIB

Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB