Kuasa Hukum Menduga Ada Kolusi Penanganan Perkara Narkoba Kliennya

- Jurnalis

Kamis, 28 Maret 2024 - 11:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Advokat Raden Nuh

Foto: Advokat Raden Nuh

BERITA JAKARTA – Raden Nuh kuasa hukum Singgih Prananto Siam terdakwa kasus dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pimpinan Teguh Santoso, mempertanyakan legalitas penangkapan, penahanan hingga penggeledahan kliennya, Rabu (27/3/2024).

Pertanyaan itu muncul saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, Aditya Hilmawan, mendengarkan keterangan saksi fakta yakni, Fitrianto penyidik pembantu pada Polsek Sawah Besar.

“Apakah saat penangkapan saksi membawa dan menunjukan surat penangkapan? tanya Raden Nuh. Saksi Fitrianto menjawab “kami membawa dan menunjukan surat penangkapan kepada terdakwa,” jawab Fitrianto.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian, Raden Nuh menunjukan surat penangkapan yang berisi status Singgih Prananto adalah tersangka. Padahal, menurut keterangan Fitrianto dipersidangan, dia bersama dua rekannya melakukan penangkapan pada Jumat 26 Januari 2024, berdasarkan informasi masyarakat.

Informasi masyarakat menyebut, bahwa disebuah warung di Jalan Pangeran Jayakarta Jakarta Pusat diduga kerap terjadi transaksi narkoba.

“Pertanyaannya mengapa terdakwa Singgih tiba-tiba sudah ditetapkan sebagai tersangka. Padahal saksi menyebutkan ada informasi dari masyarakat. Kapan surat penangkapan itu dibuat?,” ucap Raden Nuh dengan nada penuh tanda tanya.

Selain kejanggalan surat penangkapan yang disinyalir dibuat sebelum penangkapan oleh oknum Kepolisian Polsek Sawah Besar, Fitrianto mengaku tidak mengetahui apakah pimpinan Polsek Sawah Besar membekali surat penggeledahan rumah terdakwa Singgih yang diterbitkan PN Jakarta Pusat.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Sebut Saksi Fakta Sudah Berada di Area PN Jakarta Pusat

“Mulai dari surat penetapan tersangka, surat perintah penahanan, surat pemberitahuan dimulainya penyidikan atau SPDP tidak ada semuanya. Negara kita ini negara hukum atau negara barbar,” tegas Raden Nuh.

Raden Nuh menilai kasus yang melilit Singgih Prananto merupakan peristiwa pidana yang sarat dengan kolusi antara oknum penyidik Polsek Sawah Besar, oknum Penuntut Umum, oknum Hakim Praperadilan dan oknum Majelis Hakim PN Jakarta Pusat.

“Diduga disini sudah ada kolusi antara oknum penyidik Polsek Sawah Besar, oknum Penuntut Umum, oknum Hakim Praperadilan dan oknum Majelis Hakim PN Jakarta Pusat,” sindir Raden Nuh.

Diberitakan sebelumnya, sikap arogansi kekuasaan yang dipertontonkan Penuntut Umum, Aditya Hilmawan dari Kejar Jakarta Pusat kepada terdakwa Singgih Prananto Siam, kian membuktikan bahwa Penegakan Hukum di Indonesia tajam ke bawah tumpul keatas benar adanya.

Hal tersebut, terungkap saat kuasa hukum Singgih Prananto, Raden Nuh membacakan eksepsinya diruang persidangan pidana umum di PN Jakarta Pusat pada Rabu 6 Maret 2024 lalu.

Dalam eksepsinya, Raden Nuh mengatakan, bahwa Jaksa Penuntut Umum, Aditya melarang dirinya untuk mendampingi Singgih Prananto saat pemeriksaan pada 26 hingga 28 Februari 2024.

Baca Juga :  Kejati Sumsel Tahap Duakan Kasus Korupsi Yayasan Batanghari 9 ke Penuntut Umum

“Selama menjalani pemeriksaan oleh Penuntut Umum pada 26 hingga 28 Februari 2024, terdakwa tidak diizinkan penyidik untuk menghubungi keluarga maupun Penasehat Hukum sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan,” ungkap Raden Nuh.

Bahkan, lanjutnya, saat Raden Nuh bersama keluarga Singgih Prananto, mendatangi Kantor Kejari Jakarta Pusat, tetap saja Penuntut Umum melarang melakukan pendampingan hukum selama menjalani pemeriksan oleh Penuntut Umum.

“Seusai persidangan Praperadilan pada 26 Februari 2024 bersama keluarga terdakwa mendatangi Rutan Polres Jakarta Pusat untuk menemui terdakwa, ternyata sudah dipindahkan ke Kejari Jakarta Pusat,” beber Raden Nuh.

Sesampainya di Kantor Kejari Jakarta Pusat, kemudian dia melaporkan diri ke Sentra Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejari Jakarta Pusat.

“Setelah melapor diri, kami disuruh untuk menunggu. Setelah menunggu selama 2 jam,  seorang staf Kejari Jakarta Pusat mengatakan kepada kami bahwa Jaksa Aditya tidak bisa ditemui, karena mendadak sakit,” tulis Raden Nuh dalam eksepsinya.

Advokat Raden Nuh menyebut perbuatan oknum penyidik Kepolisian dan Penuntut Umum terhadap kliennya, tidak sesuai ketentuan Pasal 57 KUHP berbunyi:

“Tersangka atau terdakwa yang dikenakan penahanan berhak menghubungi Penasehat Hukum-nya sesuai ketentuan perundangan-undangan”.

Hingga berita ini ditayangkan Matafakta.com masih berupaya meminta tanggapan kepada Jaksa Penuntut Umum Aditya mengenai permasalahan tersebut. (Sofyan)

Berita Terkait

Rugikan Negara Rp27 Miliar, Kejati Sumsel Tahan Tersangka Korupsi Jakom
Kuasa Hukum Sebut Saksi Fakta Sudah Berada di Area PN Jakarta Pusat
Kejati Sumsel Tahap Duakan Kasus Korupsi Yayasan Batanghari 9 ke Penuntut Umum
Kejati DKI Tahan Mantan Dir Investasi dan Pengelolaan Dapen PT. BA
Penyidik Pidsus Kejati DKI Tahan 4 Tersangka Pengelola Dana Dapen PT. BA
Buron 7 Tahun Terpidana Perpajakan Berhasil Ditangkap Satgas SIRI Kejagung
Disparitas Sidang Korupsi dan Sandal Jepit
Agenda Sidang Tak Jelas, Ruang Ali Said PN Jakpus Disesaki Pengunjung
Berita ini 105 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 14:47 WIB

Ardy Junaidi Terpilih Jadi Ketua PPPSRS Apartemen Center Point Bekasi

Sabtu, 27 April 2024 - 13:42 WIB

Penghuni Kecewa Dengan Sikap Panitia PPPSRS Apartemen Center Point Bekasi

Jumat, 26 April 2024 - 19:16 WIB

Yan Rasyad Diharapkan Maju di Pemilihan Walikota Bekasi

Kamis, 25 April 2024 - 16:45 WIB

Pj Walikota Bekasi Tepis Isue Dilamar Jadi Bakal Calon Wakil Walikota Bekasi

Rabu, 24 April 2024 - 19:12 WIB

Masyarakat Berbagai Elemen Dukung Dani Ramdan Kembali Jabat Pj Bupati Bekasi

Rabu, 24 April 2024 - 13:01 WIB

Ade Muksin Terpilih Jadi Ketua PWI Bekasi Raya Periode 2024-2027

Selasa, 23 April 2024 - 19:46 WIB

Tunggak Kontribusi, Pemkot Bekasi Ambil Alih Pengelolaan Pasar Pondok Gede

Senin, 22 April 2024 - 14:43 WIB

Eks Walikota Bekasi M2 Masih di Hati Masyarakat Kota Bekasi

Berita Terbaru

Acara Pengukuhan PPPSRS Apartemen Grand Center Poin Bekasi

Seputar Bekasi

Ardy Junaidi Terpilih Jadi Ketua PPPSRS Apartemen Center Point Bekasi

Sabtu, 27 Apr 2024 - 14:47 WIB