Kuasa Hukum Menduga Ada Kolusi Penanganan Perkara Narkoba Kliennya

- Jurnalis

Kamis, 28 Maret 2024 - 11:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Advokat Raden Nuh

Foto: Advokat Raden Nuh

BERITA JAKARTA – Raden Nuh kuasa hukum Singgih Prananto Siam terdakwa kasus dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pimpinan Teguh Santoso, mempertanyakan legalitas penangkapan, penahanan hingga penggeledahan kliennya, Rabu (27/3/2024).

Pertanyaan itu muncul saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, Aditya Hilmawan, mendengarkan keterangan saksi fakta yakni, Fitrianto penyidik pembantu pada Polsek Sawah Besar.

“Apakah saat penangkapan saksi membawa dan menunjukan surat penangkapan? tanya Raden Nuh. Saksi Fitrianto menjawab “kami membawa dan menunjukan surat penangkapan kepada terdakwa,” jawab Fitrianto.

Kemudian, Raden Nuh menunjukan surat penangkapan yang berisi status Singgih Prananto adalah tersangka. Padahal, menurut keterangan Fitrianto dipersidangan, dia bersama dua rekannya melakukan penangkapan pada Jumat 26 Januari 2024, berdasarkan informasi masyarakat.

Informasi masyarakat menyebut, bahwa disebuah warung di Jalan Pangeran Jayakarta Jakarta Pusat diduga kerap terjadi transaksi narkoba.

“Pertanyaannya mengapa terdakwa Singgih tiba-tiba sudah ditetapkan sebagai tersangka. Padahal saksi menyebutkan ada informasi dari masyarakat. Kapan surat penangkapan itu dibuat?,” ucap Raden Nuh dengan nada penuh tanda tanya.

Selain kejanggalan surat penangkapan yang disinyalir dibuat sebelum penangkapan oleh oknum Kepolisian Polsek Sawah Besar, Fitrianto mengaku tidak mengetahui apakah pimpinan Polsek Sawah Besar membekali surat penggeledahan rumah terdakwa Singgih yang diterbitkan PN Jakarta Pusat.

“Mulai dari surat penetapan tersangka, surat perintah penahanan, surat pemberitahuan dimulainya penyidikan atau SPDP tidak ada semuanya. Negara kita ini negara hukum atau negara barbar,” tegas Raden Nuh.

Raden Nuh menilai kasus yang melilit Singgih Prananto merupakan peristiwa pidana yang sarat dengan kolusi antara oknum penyidik Polsek Sawah Besar, oknum Penuntut Umum, oknum Hakim Praperadilan dan oknum Majelis Hakim PN Jakarta Pusat.

“Diduga disini sudah ada kolusi antara oknum penyidik Polsek Sawah Besar, oknum Penuntut Umum, oknum Hakim Praperadilan dan oknum Majelis Hakim PN Jakarta Pusat,” sindir Raden Nuh.

Diberitakan sebelumnya, sikap arogansi kekuasaan yang dipertontonkan Penuntut Umum, Aditya Hilmawan dari Kejar Jakarta Pusat kepada terdakwa Singgih Prananto Siam, kian membuktikan bahwa Penegakan Hukum di Indonesia tajam ke bawah tumpul keatas benar adanya.

Hal tersebut, terungkap saat kuasa hukum Singgih Prananto, Raden Nuh membacakan eksepsinya diruang persidangan pidana umum di PN Jakarta Pusat pada Rabu 6 Maret 2024 lalu.

Dalam eksepsinya, Raden Nuh mengatakan, bahwa Jaksa Penuntut Umum, Aditya melarang dirinya untuk mendampingi Singgih Prananto saat pemeriksaan pada 26 hingga 28 Februari 2024.

“Selama menjalani pemeriksaan oleh Penuntut Umum pada 26 hingga 28 Februari 2024, terdakwa tidak diizinkan penyidik untuk menghubungi keluarga maupun Penasehat Hukum sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan,” ungkap Raden Nuh.

Bahkan, lanjutnya, saat Raden Nuh bersama keluarga Singgih Prananto, mendatangi Kantor Kejari Jakarta Pusat, tetap saja Penuntut Umum melarang melakukan pendampingan hukum selama menjalani pemeriksan oleh Penuntut Umum.

“Seusai persidangan Praperadilan pada 26 Februari 2024 bersama keluarga terdakwa mendatangi Rutan Polres Jakarta Pusat untuk menemui terdakwa, ternyata sudah dipindahkan ke Kejari Jakarta Pusat,” beber Raden Nuh.

Sesampainya di Kantor Kejari Jakarta Pusat, kemudian dia melaporkan diri ke Sentra Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejari Jakarta Pusat.

“Setelah melapor diri, kami disuruh untuk menunggu. Setelah menunggu selama 2 jam,  seorang staf Kejari Jakarta Pusat mengatakan kepada kami bahwa Jaksa Aditya tidak bisa ditemui, karena mendadak sakit,” tulis Raden Nuh dalam eksepsinya.

Advokat Raden Nuh menyebut perbuatan oknum penyidik Kepolisian dan Penuntut Umum terhadap kliennya, tidak sesuai ketentuan Pasal 57 KUHP berbunyi:

“Tersangka atau terdakwa yang dikenakan penahanan berhak menghubungi Penasehat Hukum-nya sesuai ketentuan perundangan-undangan”.

Hingga berita ini ditayangkan Matafakta.com masih berupaya meminta tanggapan kepada Jaksa Penuntut Umum Aditya mengenai permasalahan tersebut. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara
Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan
Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji
Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum
Soal Perkara di Polda Kaltim, Alexius Minta Perlindungan Hukum ke Presiden dan Kapolri
Integritas Ketua Mahkamah Agung Tergerus Skandal Suap Zarof Ricar
Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:57 WIB

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara

Jumat, 11 September 2026 - 19:32 WIB

Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan

Kamis, 10 September 2026 - 20:54 WIB

Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 1 September 2026 - 13:12 WIB

Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB