Penyanyi Cafe Mendadak Jadi Wartawati Paksa Polisi Proses Hukum Mantan Suami

- Jurnalis

Minggu, 24 Maret 2024 - 15:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polsek Cilincing

Polsek Cilincing

BERITA JAKARTA – Agus Budiono selaku Kuasa Hukum Irfan Dady kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan mantan istrinya Dewi menyesalkan adanya pemberitaan negatif adanya tuduhan persekongkolan kliennya, Irfan Dady dengan penyidik Kepolisian.

“Persekongkolan apa antara klien saya Irfan Dady dengan penyidik Polsek Cilincing? Jangan suka membuat berita yang tendensius lah kalau belum tahu cerita yang sebenarnya,” terang Agus menanggapi Matafakta.com, Minggu (24/3/2024).

Apalagi, kata Agus, Dewi yang mengaku sebagai korban penganiayaan disebutkan dalam pemberitaan itu berstatus wartawati atau seorang wartawan yang sebenarnya Dewi adalah seorang penyanyi dangdut di cafe-cafe seperti cafe Tengker, Dewi Malam, Masalembo dan Mexico.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Mantan suaminya Irfan itu lebih tahu siapa Dewi. Baru sekarang aja tahu-tahu Dewi sudah berstatus wartawati kan lucu. Maksudnya apa biar dapat simpatik atau biar mulus laporan polisinya agar Irfan Dady bisa diproses sesuai keinginan Dewi,” sindir Agus.

Kalau mau, lanjut Agus, bicara dunia wartawan atau journalist, dirinya juga berada disalah satu Organisasi Wartawan juga Penasehat disalah satu Media Online, sehingga dekat dengan rekan-rekan media atau wartawan.

Baca Juga :  Kejari Kabupaten Tegal Pamer Hasil Capaian Kinerja

“Jadi boleh dibilang ngelotok lah dengan perkembangan dunia pers saat ini juga tahu dengan pola kerja wartawan itu seperti apa. Jadi banyak rekan-rekan wartawan adalah sahabat saya dan saya ikut menjaga profesi wartawan ini,” ujarnya.

Selanjutnya, sambung Agus, terkait persoalan yang menimpa kliennya Irfan Dady, tentunya pihak penyidik Kepolisian Polsek Cilincing, Jakarta Utara, punya pertimbangan sendiri, setelah mendengar secara langsung keterangan terlapor Irfan Dady.

“Awal Dewi bersifat kasar setelah sempat minta rujuk dengan terlapor Irfan Dady yang sudah tidak mau lagi dengan Dewi. Namun Irfan masih menjalankan tanggungjawabnya terhadap buah hatinya dengan Dewi bernama M. Faisal berusia 10 tahun,” jelas Agus.

Terlapor Irfan Dady menikah dengan Dewi tahun 2012 awal bertemu disebuah cafe, karena Dewi aslinya memang seorang penyanyi cafe, bukan wartawati. Tahun 2014 sempat pisah lalu rujuk kembali dan 2021 pisah, karena dugaan Dewi berselingkuh dengan alasan bisnis besi tua.

“Jadi kejadian pelaporan itu saat kliennya Irfan Dady menemui anaknya M. Faisal untuk mengantar uang daftar ulang sekolah dan buku. Kan biaya sekolah sama jajanya masih ditanggung Irfan setiap bulannya,” ungkap Agus.

Baca Juga :  LQ Indonesia Law Firm Penuhi Undangan Eksekusi Aset Sitaan KSP-SB Bogor

Disitulah terakhir kejadian, saat Irfan Dady datang mengetok pintu pas dibuka Dewi tiba-tiba langsung marah-marah dengan kata-kata kotor yang tidak pantas diucapkan dan sempat menyerang Irfan dengan cara mencakar dan melempar sendal.

“Saat mencakar Irfan kliennya menangkis bukan menyerang. Sebab kalau Irfan menyerang ya sudah babak belur Dewi. Tenaga laki kan beda dengan perempuan. Ya, itu setelah Irfan menolak rujuk Dewi mulai bersikap kasar setiap Irfan mengantar keperluan untuk anaknya,” jelas Agus.

Untuk itu, tambah Agus, dirinya meminta kepada rekan-rekan media jangan terlalu berlebihan dan menulis lah dengan hati nurani juga dengan fakta-fakta yang ada, bukan dengan opini negatif dengan tujuan tertentu mencari simpatik dengan melekatkan setatus wartawati kepada Dewi.

“Biarlah nanti proses hukum berjalan dengan bukti dan fakta-fakta yang ada di Pengadilan. Kan rekan-rekan wartawan juga yang mendorong persoalan ini ya sudah biarlah proses berjalan. Asal tahu, Dewi itu sudah pernah menikah lagi dengan pria bernama Heru baru 51 hari lakinya kabur tinggali Dewi. Silahkan dinilai sendiri,” pungkas Agus. (Indra)

Berita Terkait

Kejari Blitar Jateng Musnahkan Beragam Barang Bukti Hasil Kejahatan
Ogah Dikonfirmasi Kajati DKI “Kucing-Kucingan” Dengan Awak Media
LQ Indonesia Law Firm Penuhi Undangan Eksekusi Aset Sitaan KSP-SB Bogor
Kejagung Soroti “Kejanggalan” Vonis Bebas Anak Bekas Anggota DPR
Kejari Kabupaten Tegal Memburu Pelaku Korupsi Dana Desa
Kejari Kabupaten Tegal Pamer Hasil Capaian Kinerja
Kejari Kabupaten Bekasi Selesaikan Kasus Sadi Bin Kadin Dengan Restoratif Justice
Waduh..!!!, Setahun Kejari Jakpus Tak Sidangkan Pemalsuan Surat KSP Indosurya
Berita ini 213 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Juli 2024 - 18:53 WIB

Kejari Blitar Jateng Musnahkan Beragam Barang Bukti Hasil Kejahatan

Jumat, 26 Juli 2024 - 12:52 WIB

LQ Indonesia Law Firm Penuhi Undangan Eksekusi Aset Sitaan KSP-SB Bogor

Kamis, 25 Juli 2024 - 22:19 WIB

Kejagung Soroti “Kejanggalan” Vonis Bebas Anak Bekas Anggota DPR

Rabu, 24 Juli 2024 - 21:25 WIB

Kejari Kabupaten Tegal Memburu Pelaku Korupsi Dana Desa

Rabu, 24 Juli 2024 - 21:15 WIB

Kejari Kabupaten Tegal Pamer Hasil Capaian Kinerja

Rabu, 24 Juli 2024 - 21:03 WIB

Kejari Kabupaten Bekasi Selesaikan Kasus Sadi Bin Kadin Dengan Restoratif Justice

Senin, 22 Juli 2024 - 15:41 WIB

Waduh..!!!, Setahun Kejari Jakpus Tak Sidangkan Pemalsuan Surat KSP Indosurya

Jumat, 19 Juli 2024 - 14:40 WIB

Soal Final Kepailitan, Praktisi Hukum Persoalkan Trasparansi Publik PN Jakpus

Berita Terbaru

Foto: Dr. Ujang Iskandar, ST, Msi

Berita Utama

Sang “Tupai” Terjatuh Usai ke Vietnam

Jumat, 26 Jul 2024 - 22:57 WIB