Dugaan Money Politik Caleg Partai Gerindra Dilaporkan Warga Babelan ke Bawaslu

- Jurnalis

Kamis, 21 Maret 2024 - 14:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Hidayat Warga Babelan Saat Melapor ke Bawaslu Kabupaten Bekasi

Foto: Hidayat Warga Babelan Saat Melapor ke Bawaslu Kabupaten Bekasi

BERITA BEKASI – Salah satu calon Anggota Legislatif dari Partai Gerindra Daerah Pemilihan (Dapil) 5, Teten Kamaludin, diduga melakukan money politik atau serangan fajar pada malam pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Pasalnya, sejumlah warga Desa Kedung Pengawas, telah menerima amplop berisikan uang dan stiker dari Caleg Gerindra tersebut saat menjelang malam pencoblosan pada Selasa 13 Februari 2024.

“Sekitar pukul 19.30 WIB datang kerumah memberikan amplop berisi uang Rp30 ribu sama stiker tanda pengenal Caleg tersebut,” ujar salah seorang warga Babelan, Hidayat kepada Matafakta.com, Kamis (21/3/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Stiker itu, kata Hidayat dari Caleg Partai Gerindra Nomor Urut 1 atas nama Teten Kamaludin dengan pesan melalui orang yang memberikan amplop “Jangan lupa besok coblos Teten Kamaludin Nomor Urut 1”.

Baca Juga :  GMBI Kota Bekasi: Klarifikasi Jajaran PSI Akui Akomodasi Plesiran ke Beli

“Saya dapat amplopnya dua sama istri dan sejumlah warga lain juga sama dengan saya tidak mengenal orang yang membagi-bagikan amplop tersebut,” jelasnya.

Hidayat pun mengaku, mencoba mengumpulkan sejumlah bukti dan saksi-saksi yang mengetahui kejadian tersebut guna untuk dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kabupaten Bekasi.

“Senin 18 Maret 2024 saya sudah melaporkan dugaan politik uang tersebut ke Sentra Gakumdu Bawaslu Kabupaten Bekasi, termasuk sejumlah bukti dan saksi sudah kami lampirkan,” ungkapnya.

Baca Juga :  Pasca Insiden Subang, Pj Walikota Bekasi Minta Study Tour Ditunda

Hidayat menambahkan, dalam persoalan ini jelas mencerminkan suatu tindakan yang tidak terpuji bagi seorang Caleg yang melakukan hal tersebut.

Diketahuinya, berdasarkan Peraturan PKPU dan Undang-Undang Pemilu jelas diatur Pasal 523 ayat (1) dan (2) UU Pemilu serta Pasal 278 ayat (2) dapat dipidana paling lama 2 sampai 4 tahun dan denda Rp24 juta sampai Rp48 juta.

“Saya berharap Bawaslu Kabupaten Bekasi melalui Sentra Gakumdu dapat menindak lanjuti perkara tersebut, karena dari awal sebelum kami mendapatkan sejumlah saksi dirinya sudah berkomunikasi dengan Bawaslu bersama rekan lainnya,” pungkas Hidayat. (Hasrul)

Berita Terkait

Waduh…!!!, di Kabupaten Bekasi Lantik Pejabat BUMD Jelang Tengah Malam
Dukung Pencalonan Tri Adhianto, MUI Kota Bekasi Terpapar Politik Praktis
Cegah Penyakit DBD, RT01 Perumahan VGH Kebalen Gelar Fogging  
DR. Weldy: Urgensinya Apa Akomodasi PPK dan PPS Plesiran ke Bali
GMBI Kota Bekasi: Klarifikasi Jajaran PSI Akui Akomodasi Plesiran ke Beli
Polres Kabupaten Bekasi Didesak Usut Pengancaman Keluarga Pirlen Sirait
Pasca Pemberitaan Proyek Conblock SDN 02 Kebalen Dadakan Pasang Plang
Pengurus PWI Bekasi Raya Bakal Dilantik 26 Juni 2024
Berita ini 114 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Mei 2024 - 16:43 WIB

Waduh…!!!, di Kabupaten Bekasi Lantik Pejabat BUMD Jelang Tengah Malam

Senin, 20 Mei 2024 - 14:09 WIB

Dukung Pencalonan Tri Adhianto, MUI Kota Bekasi Terpapar Politik Praktis

Senin, 20 Mei 2024 - 09:41 WIB

Cegah Penyakit DBD, RT01 Perumahan VGH Kebalen Gelar Fogging  

Senin, 20 Mei 2024 - 08:28 WIB

DR. Weldy: Urgensinya Apa Akomodasi PPK dan PPS Plesiran ke Bali

Minggu, 19 Mei 2024 - 17:52 WIB

Polres Kabupaten Bekasi Didesak Usut Pengancaman Keluarga Pirlen Sirait

Jumat, 17 Mei 2024 - 17:13 WIB

Pasca Pemberitaan Proyek Conblock SDN 02 Kebalen Dadakan Pasang Plang

Jumat, 17 Mei 2024 - 16:04 WIB

Pengurus PWI Bekasi Raya Bakal Dilantik 26 Juni 2024

Jumat, 17 Mei 2024 - 15:55 WIB

DBMSDA Kota Bekasi Kembali Anggarkan Rp1,8 Miliar Proyek Sumur Resapan

Berita Terbaru

Foto: Samuel F Silaen

Berita Utama

Hadiah Fenomenal Reformasi 1998 Hingga Kembali ke Neo Orde Baru! 

Senin, 20 Mei 2024 - 14:39 WIB

Foto: Giat Fogging Wilayah RT01 RW024 Perum VGH Kebalen, Minggu 19 Mei 2024

Seputar Bekasi

Cegah Penyakit DBD, RT01 Perumahan VGH Kebalen Gelar Fogging  

Senin, 20 Mei 2024 - 09:41 WIB

Foto: DR. Weldy Jevis Saleh, SH, MH dan Jajaran PSI Kota Bekasi

Seputar Bekasi

DR. Weldy: Urgensinya Apa Akomodasi PPK dan PPS Plesiran ke Bali

Senin, 20 Mei 2024 - 08:28 WIB