Dugaan Money Politik Caleg Partai Gerindra Dilaporkan Warga Babelan ke Bawaslu

- Jurnalis

Kamis, 21 Maret 2024 - 14:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Hidayat Warga Babelan Saat Melapor ke Bawaslu Kabupaten Bekasi

Foto: Hidayat Warga Babelan Saat Melapor ke Bawaslu Kabupaten Bekasi

BERITA BEKASI – Salah satu calon Anggota Legislatif dari Partai Gerindra Daerah Pemilihan (Dapil) 5, Teten Kamaludin, diduga melakukan money politik atau serangan fajar pada malam pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Pasalnya, sejumlah warga Desa Kedung Pengawas, telah menerima amplop berisikan uang dan stiker dari Caleg Gerindra tersebut saat menjelang malam pencoblosan pada Selasa 13 Februari 2024.

“Sekitar pukul 19.30 WIB datang kerumah memberikan amplop berisi uang Rp30 ribu sama stiker tanda pengenal Caleg tersebut,” ujar salah seorang warga Babelan, Hidayat kepada Matafakta.com, Kamis (21/3/2024).

Stiker itu, kata Hidayat dari Caleg Partai Gerindra Nomor Urut 1 atas nama Teten Kamaludin dengan pesan melalui orang yang memberikan amplop “Jangan lupa besok coblos Teten Kamaludin Nomor Urut 1”.

“Saya dapat amplopnya dua sama istri dan sejumlah warga lain juga sama dengan saya tidak mengenal orang yang membagi-bagikan amplop tersebut,” jelasnya.

Hidayat pun mengaku, mencoba mengumpulkan sejumlah bukti dan saksi-saksi yang mengetahui kejadian tersebut guna untuk dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kabupaten Bekasi.

“Senin 18 Maret 2024 saya sudah melaporkan dugaan politik uang tersebut ke Sentra Gakumdu Bawaslu Kabupaten Bekasi, termasuk sejumlah bukti dan saksi sudah kami lampirkan,” ungkapnya.

Hidayat menambahkan, dalam persoalan ini jelas mencerminkan suatu tindakan yang tidak terpuji bagi seorang Caleg yang melakukan hal tersebut.

Diketahuinya, berdasarkan Peraturan PKPU dan Undang-Undang Pemilu jelas diatur Pasal 523 ayat (1) dan (2) UU Pemilu serta Pasal 278 ayat (2) dapat dipidana paling lama 2 sampai 4 tahun dan denda Rp24 juta sampai Rp48 juta.

“Saya berharap Bawaslu Kabupaten Bekasi melalui Sentra Gakumdu dapat menindak lanjuti perkara tersebut, karena dari awal sebelum kami mendapatkan sejumlah saksi dirinya sudah berkomunikasi dengan Bawaslu bersama rekan lainnya,” pungkas Hidayat. (Hasrul)

Berita Terkait

Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis
Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi
Panitia Pilkades Bojongsari Kabupaten Bekasi Lantik 91 Petugas KPPS
Cakades Se-Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi Gelar Deklarasi Damai
Alasan Klasik DLH Kabupaten Bekasi Sewa Alat Berat Hingga Rp24,56 Miliar
Panitia Pilkades Kedung Waringin Serahkan Nomor Urut Para Calon Kepala Desa
Panitia Pilkades Waringinjaya Kabupaten Bekasi Tetapkan Empat Calon
Panitia Pilkades Karangsambung Serahkan Nomor Urut Calkades

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 15:36 WIB

Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis

Sabtu, 12 September 2026 - 11:18 WIB

Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi

Jumat, 11 September 2026 - 20:01 WIB

Panitia Pilkades Bojongsari Kabupaten Bekasi Lantik 91 Petugas KPPS

Jumat, 11 September 2026 - 19:54 WIB

Cakades Se-Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi Gelar Deklarasi Damai

Jumat, 11 September 2026 - 09:07 WIB

Alasan Klasik DLH Kabupaten Bekasi Sewa Alat Berat Hingga Rp24,56 Miliar

Berita Terbaru

OPM Kembali Melakukan Aksi Kekerasan Terhadap Masyarakat Sipil

Peristiwa

Biadab….!!!, Kekerasan OPM Tewaskan Sopir Angkutan Masyarakat

Kamis, 17 Sep 2026 - 09:18 WIB

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB