Kuasa Hukum Mantan Sekjen Kementan Sangkal Eksepsi Masuk Pokok Perkara

- Jurnalis

Rabu, 20 Maret 2024 - 13:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Kuasa hukum mantan Sekretaris Jenderal Kementrian Pertanian (Sekjen Kementan), Kasdi Subagyono, Effendi Lot Simanjuntak mengatakan, bahwa Jaksa KPK tidak menjawab atas eksepsinya dan cenderung berlindung pada ketentuan Pasal 143 ayat (2) KUHAP.

“Ini yang merugikan klien kami,” ujar Effendi usai persidangan dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dilingkungan Kementan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (20/3/2024).

Advokat Effendi Simanjuntak pun membantah argumentasi Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai materi eksepsi yang diajukan ke persidangan telah memasuki pokok perkara.

“Menurut kami malah sebaliknya. Sebagian besar eksepsi kami masih masuk pokok eksepsi. Tapi nanti kita buktikan saja,” tandas Effendi.

Sebelumnya, Jaksa KPK menanggapi nota keberatan atau eksepsi yang diajukan mantan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono dalam kasus dugaan gratifikasi Rp44,5 miliar. Jaksa meminta Majelis Hakim menolak seluruh eksepsi tersebut.

“Kami mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini untuk, satu, menolak nota keberatan atau eksepsi penasihat terdakwa Kasdi Subagyono untuk seluruhnya,” kata Jaksa dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta.

Baca Juga :  Kejati Sumsel Tahap Duakan Kasus Korupsi Yayasan Batanghari 9 ke Penuntut Umum

Jaksa juga meminta Hakim menyatakan surat dakwaan yang disusun telah sah dan sesuai hukum. Jaksa meminta persidangan dilanjutkan ke tahap pembuktian.

“Menyatakan surat dakwaan Nomor: 33/tut.01.04/24/02/2024 tanggal 9 Februari 2024 adalah sah menurut hukum karena telah disusun sesuai dengan ketentuan Pasal 143 KUHAP, sehingga dapat dijadikan dasar dalam mengadili perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Kasdi Subagyono,” pungkas Jaksa.(Sofyan)

Berita Terkait

Kuasa Hukum Sebut Saksi Fakta Sudah Berada di Area PN Jakarta Pusat
Kejati Sumsel Tahap Duakan Kasus Korupsi Yayasan Batanghari 9 ke Penuntut Umum
Kejati DKI Tahan Mantan Dir Investasi dan Pengelolaan Dapen PT. BA
Penyidik Pidsus Kejati DKI Tahan 4 Tersangka Pengelola Dana Dapen PT. BA
Buron 7 Tahun Terpidana Perpajakan Berhasil Ditangkap Satgas SIRI Kejagung
Disparitas Sidang Korupsi dan Sandal Jepit
Agenda Sidang Tak Jelas, Ruang Ali Said PN Jakpus Disesaki Pengunjung
Jadwal Sidang Tak Menentu, Pencari Keadilan di PN Jakpus Kecewa
Berita ini 146 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 5 Desember 2023 - 08:56 WIB

Proses Hukum Kasus Pacar Ogah Tanggung Jawab Polisi Segera Jerat Pelaku

Minggu, 24 September 2023 - 12:25 WIB

Dagangi Anak Dibawah Umur, MPK Apresiasi Gerak Cepat Polres Kota Bekasi

Rabu, 9 Agustus 2023 - 23:49 WIB

Peras Korban Rp1 Miliar, 10 Wartawan Gadungan Direngkus Polres Tangerang Kota

Sabtu, 5 Agustus 2023 - 20:54 WIB

2 Pria Pelaku Curanmor Babak Belur di Amuk Massa di Bekasi Jaya

Jumat, 14 Juli 2023 - 13:20 WIB

Polsek Taman Sari Jakbar Bakal Segera Tindak Pelaku Pemerkosa ABG

Selasa, 13 Juni 2023 - 14:26 WIB

Kasus MAN 1 Kota Bekasi, Sekjen BPPK RI: Kok Bisa Perusahaannya Fiktif

Selasa, 23 Mei 2023 - 14:39 WIB

Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Penipuan Jasa Titip Tiket Konser Coldplay

Sabtu, 16 Maret 2019 - 08:28 WIB

14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

Berita Terbaru

Acara Pengukuhan PPPSRS Apartemen Grand Center Poin Bekasi

Seputar Bekasi

Pengukuhan PPPSRS Apartemen Grand Center Poin Bekasi Nyaris Ricuh

Sabtu, 27 Apr 2024 - 11:56 WIB

Foto: H. Abdul Rosyad Irwan Siswadi, SE

Seputar Bekasi

Yan Rasyad Diharapkan Maju di Pemilihan Walikota Bekasi

Jumat, 26 Apr 2024 - 19:16 WIB