Warga Babelan Laporkan Caleg PKB ke Bawaslu Terkait Dugaan Politik Uang

- Jurnalis

Senin, 18 Maret 2024 - 19:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Warga Kebalen Saipul Saat Melapor ke Bawaslu Kabupaten Bekasi Jawa Barat

Foto: Warga Kebalen Saipul Saat Melapor ke Bawaslu Kabupaten Bekasi Jawa Barat

BERITA BEKASI – Sejumlah masyarakat mendatangi Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi, terkait adanya dugaan politik uang (money politik) di Daerah Pemilihan (Dapil) 5 Tingkat DPRD Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (18/3/2024).

Saipul, salah satu warga Kecamatan Babelan mengungkapkan pada Selasa 13 Februari 2024 malam, beredar info adanya pembagian amplop dari sejumlah Tim Sukses (Timses) para calon Legislatif.

“Saya mendapatkan satu buah amplop berisikan uang sebesar Rp20.000 dan satu alat peraga yang bergambarkan Partai PKB dengan Nomor Urut 1 Calon bernama Ibnu Hajar,” kata Saipul.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat itu, kata Saipul, dirinya sedang berkunjung kerumah salah seorang rekannya di daerah Kp. Baru, Desa Kedung Pengawas, Kabupaten Bekasi.

“Sekitar Pukul 18.30 WIB sore ada salah seseorang menyambangi rumah warga salah satunya kediaman rekan saya,” jelasnya.

“Lalu, orang yang tidak dikenal tersebut memberikan amplop ke saya dan pemilik rumah rekan saya dan sambil berpesan bantu jangan lupa coblos PKB Nomor 1 ya bang,” tambah Saipul menirukan.

Baca Juga :  Eks Walikota Bekasi M2 Masih di Hati Masyarakat Kota Bekasi

Amplop yang diberikan tersebut berisikan uang senilai Rp20.000 serta dilengkapi alat peraga bergambarkan salah satu Caleg PKB Nomor Urut 1.

“Orang itu saya tidak kenal tahu-tahu ngasi amplop. Warga sekitar juga tidak kenal sama orang tersebut,” ulas Saipul.

Karena ini, lanjut Saipul merupakan sebuah pelanggaran Pemilu dirinya pun terus mencoba menggali informasi dan mencari dimana saja amplop tersebut di sebarkan serta siapa siapa saja penerimanya.

“Dengan informasi serta sejumlah bukti dan saksi-saksi yang didapat sejak diketahuinya informasi tersebut saya pun mencoba memberanikan diri untuk melaporkan dugaan pelanggaran tersebut ke Bawaslu Kabupaten Bekasi,” ujarnya.

“Hari ini saya datangi Kantor Bawaslu yang dimana, saya melaporkan langsung adanya dugaan pelanggaran Pemilu dari salah satu calon anggota Legislatif DPRD Kabupaten Bekasi dari Dapil 5,” tambahnya.

Baca Juga :  Kong Mpe Ajak Masyarakat Kabupaten Bekasi Sukseskan MTQ Tingkat Provinsi Ke-38

Laporan tersebut diterima langsung pihak Gakumdu Bawaslu Kabupaten Bekasi dengan sejumlah bukti sudah disampaikan dan alhamdulillah diterima pihak Gakumdu.

“Saya sebagai warga Babelan berharap laporan kami segera ditindak lanjuti dan menjadi reverensi Bawaslu dan bukti permulaan terhadap pelanggaran Pemilu tahun 2024,” imbuhnya.

Berdasarkan Peraturan KPU dan Undang-Undang KPU Nomor 7 tahun 2017 Pasal 523 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017, setiap pelaksana, peserta atau tim kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya dipidana 2 tahun penjara serta denda Rp24 juta.

“Imbalan kepada peserta kampanye Pemilu secara langsung maupun tidak langsung sesuai Pasal 280 ayat (1) huruf j kan jelas aturannya, kok berani mereka melakukan seperti itu, apakah para Caleg tidak tahu aturan tersebut,” pungkasnya. (Hasrul)

Berita Terkait

Ini Kata Ketua PPPSRS Terpilih Grand Center Point Apartemen Bekasi
Ardy Junaidi Terpilih Jadi Ketua PPPSRS Apartemen Center Point Bekasi
Penghuni Kecewa Dengan Sikap Panitia PPPSRS Apartemen Center Point Bekasi
Pengukuhan PPPSRS Apartemen Grand Center Poin Bekasi Nyaris Ricuh
Yan Rasyad Diharapkan Maju di Pemilihan Walikota Bekasi
Pj Walikota Bekasi Tepis Isue Dilamar Jadi Bakal Calon Wakil Walikota Bekasi
Masyarakat Berbagai Elemen Dukung Dani Ramdan Kembali Jabat Pj Bupati Bekasi
Ade Muksin Terpilih Jadi Ketua PWI Bekasi Raya Periode 2024-2027
Berita ini 476 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 15:16 WIB

Polres Kabupaten Bekasi Diminta Respon Laporan Polisi Korban Asusila

Jumat, 19 April 2024 - 13:04 WIB

Pelaku Pemalsu Plat Dinas TNI Ditangkap di Pondok Kelapa Jakarta Timur

Jumat, 5 April 2024 - 10:54 WIB

Polda Jateng Bersama Bea & Cukai Gerbek Rumah Produksi Narkoba

Rabu, 27 Maret 2024 - 11:45 WIB

LQ Menduga Ada Keterkaitan Sentratama Investasi Berjangka Dengan Sentratama Investment Future

Rabu, 20 Maret 2024 - 16:19 WIB

Ditresnarkoba Polda Jateng Musnahkan 47,8 Kg dan 34.743 Pil Ekstasi

Selasa, 19 Maret 2024 - 14:36 WIB

Lapas Semarang Gagalkan Penyelundupan Narkotika Melalui Kunjungan

Jumat, 1 Maret 2024 - 11:34 WIB

2 Bulan Buron, Penipu Jual Beli Bibit Lobster Dibekuk Polres Jepara

Rabu, 21 Februari 2024 - 10:48 WIB

AWIBB Desak Polres Lebak Banten Tangkap Pelaku Pengeroyokan Wartawan

Berita Terbaru

Foto: Ketua PPPSRS Garand Center Point Apartemen Bekasi, Ardy Junaidi

Seputar Bekasi

Ini Kata Ketua PPPSRS Terpilih Grand Center Point Apartemen Bekasi

Sabtu, 27 Apr 2024 - 16:27 WIB

Acara Pengukuhan PPPSRS Apartemen Grand Center Poin Bekasi

Seputar Bekasi

Ardy Junaidi Terpilih Jadi Ketua PPPSRS Apartemen Center Point Bekasi

Sabtu, 27 Apr 2024 - 14:47 WIB