Beberapa Caleg Serangan Fajar Dapil 5 Lolos Duduki Kursi DPRD Kabupaten Bekasi

- Jurnalis

Senin, 18 Maret 2024 - 10:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Amplop Seragan Pajar Caleg

Ilustrasi Amplop Seragan Pajar Caleg

BERITA BEKASIBeberapa Calon Anggota Legislatif (Caleg) yang melakukan serangan pajar khususnya Daerah Pemilihan (Dapil) 5 yang meliputi Babelan, Tarumajaya dan Muaragembong, lolos melenggang bakal duduk dikursi DPRD Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Beberapa Caleg Dapil 5 yang kedapatan amplopnya bertebaran dilapangan pada malam pencoblosan Selasa 13 Februari 2024, Ade Sukron (Partai Golkar), Teten Kamaludin (Partai Gerindra), Ibnuh Hajar (PKB) dan satu Caleg DPR-RI, Yolanda Tamara (PDIP).

Informasi yang diterima Matafakta.com bahkan ada satu keluarga yang menerima amplop berisikan uang sampai 3 amplop dengan nama Caleg yang berbeda-beda mulai dari Rp25 ribu, Rp30 ribu hingga Rp50 ribu yang ditebar melalui tim suksesnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Lembaga Independen Anti Rasuah (LIAR), Nofal mengatakan, bahwa fakta itu, jelas prilaku yang tidak terpuji dan menciderai demokrasi Indonesia dalam Pemilu bersih tanpa mony politic.

“Meski sudah diberitakan saat kejadian adanya seragan pajar di Dapil 5 itu namun tidak ada tindakkan dari Bawaslu terkait pelanggaran berat tersebut,” tegas Nofal ketika dihubungi Matafakta.com, Senin (18/3/2024).

Nofal pun mempertanyakan kinerja dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi mulai dari tingkat Kecamatan hingga Bawaslu Kabupaten dalam melakukan pengawasan dalam pesta demokrasi Pemilu 2024.

“Banyak amplop berisi uang atau istilahnya serangan pajar bertebaran ditengah masyarakat secara terang-terangan masa Bawaslu bisa tidak mengetahui hal itu. Atau memang sengaja dibiarkan,” sindir Nofal.

Untuk itu, lanjut Nofal, pihaknya LSM LIAR berencana akan melaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait money politic sesuai UU Nomor 7 tahun 2017, Pasal 278 ayat (2), 280 ayat (1) huruf j, Pasal 284, 286 ayat (1), 515 dan 523.

“Disitu sudah sangat jelas bahwa penyelenggara, peserta hingga tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang dan materi lainnya kepada peserta kampanye Pemilu. Jelas pelanggarannya,” ulas Nofal.

Masih kata Nofal, dalam aturan Undang-Undang (UU) tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu berhak melakukan pembatalan nama Calon Anggota DPR, DPD, DPR Provinsi dan DPRD Kabupaten atau Kota dari daftar calon tetap.

Bahkan, tambah Nofal, dalam Pasal 523 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017, setiap pelaksana, peserta atau tim kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya dipidana 2 tahun penjara serta denda Rp24 juta.

“Imbalan kepada peserta kampanye Pemilu secara langsung maupun tidak langsung sesuai Pasal 280 ayat (1) huruf j. Kan jelas aturannya, kok berani mereka melakukan seperti itu, apakah para Caleg tidak tahu aturan tersebut,” pungkasnya. (Indra)

Berita Terkait

Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis
Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi
Panitia Pilkades Bojongsari Kabupaten Bekasi Lantik 91 Petugas KPPS
Cakades Se-Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi Gelar Deklarasi Damai
Alasan Klasik DLH Kabupaten Bekasi Sewa Alat Berat Hingga Rp24,56 Miliar
Panitia Pilkades Kedung Waringin Serahkan Nomor Urut Para Calon Kepala Desa
Panitia Pilkades Waringinjaya Kabupaten Bekasi Tetapkan Empat Calon
Panitia Pilkades Karangsambung Serahkan Nomor Urut Calkades

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 15:36 WIB

Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis

Sabtu, 12 September 2026 - 11:18 WIB

Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi

Jumat, 11 September 2026 - 20:01 WIB

Panitia Pilkades Bojongsari Kabupaten Bekasi Lantik 91 Petugas KPPS

Jumat, 11 September 2026 - 19:54 WIB

Cakades Se-Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi Gelar Deklarasi Damai

Jumat, 11 September 2026 - 09:07 WIB

Alasan Klasik DLH Kabupaten Bekasi Sewa Alat Berat Hingga Rp24,56 Miliar

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB