Beberapa Caleg Serangan Fajar Dapil 5 Lolos Duduki Kursi DPRD Kabupaten Bekasi

- Jurnalis

Senin, 18 Maret 2024 - 10:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Amplop Seragan Pajar Caleg

Ilustrasi Amplop Seragan Pajar Caleg

BERITA BEKASIBeberapa Calon Anggota Legislatif (Caleg) yang melakukan serangan pajar khususnya Daerah Pemilihan (Dapil) 5 yang meliputi Babelan, Tarumajaya dan Muaragembong, lolos melenggang bakal duduk dikursi DPRD Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Beberapa Caleg Dapil 5 yang kedapatan amplopnya bertebaran dilapangan pada malam pencoblosan Selasa 13 Februari 2024, Ade Sukron (Partai Golkar), Teten Kamaludin (Partai Gerindra), Ibnuh Hajar (PKB) dan satu Caleg DPR-RI, Yolanda Tamara (PDIP).

Informasi yang diterima Matafakta.com bahkan ada satu keluarga yang menerima amplop berisikan uang sampai 3 amplop dengan nama Caleg yang berbeda-beda mulai dari Rp25 ribu, Rp30 ribu hingga Rp50 ribu yang ditebar melalui tim suksesnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Lembaga Independen Anti Rasuah (LIAR), Nofal mengatakan, bahwa fakta itu, jelas prilaku yang tidak terpuji dan menciderai demokrasi Indonesia dalam Pemilu bersih tanpa mony politic.

Baca Juga :  Pengukuhan PPPSRS Apartemen Grand Center Poin Bekasi Nyaris Ricuh

“Meski sudah diberitakan saat kejadian adanya seragan pajar di Dapil 5 itu namun tidak ada tindakkan dari Bawaslu terkait pelanggaran berat tersebut,” tegas Nofal ketika dihubungi Matafakta.com, Senin (18/3/2024).

Nofal pun mempertanyakan kinerja dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi mulai dari tingkat Kecamatan hingga Bawaslu Kabupaten dalam melakukan pengawasan dalam pesta demokrasi Pemilu 2024.

“Banyak amplop berisi uang atau istilahnya serangan pajar bertebaran ditengah masyarakat secara terang-terangan masa Bawaslu bisa tidak mengetahui hal itu. Atau memang sengaja dibiarkan,” sindir Nofal.

Untuk itu, lanjut Nofal, pihaknya LSM LIAR berencana akan melaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait money politic sesuai UU Nomor 7 tahun 2017, Pasal 278 ayat (2), 280 ayat (1) huruf j, Pasal 284, 286 ayat (1), 515 dan 523.

“Disitu sudah sangat jelas bahwa penyelenggara, peserta hingga tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang dan materi lainnya kepada peserta kampanye Pemilu. Jelas pelanggarannya,” ulas Nofal.

Baca Juga :  Yan Rasyad Diharapkan Maju di Pemilihan Walikota Bekasi

Masih kata Nofal, dalam aturan Undang-Undang (UU) tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu berhak melakukan pembatalan nama Calon Anggota DPR, DPD, DPR Provinsi dan DPRD Kabupaten atau Kota dari daftar calon tetap.

Bahkan, tambah Nofal, dalam Pasal 523 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017, setiap pelaksana, peserta atau tim kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya dipidana 2 tahun penjara serta denda Rp24 juta.

“Imbalan kepada peserta kampanye Pemilu secara langsung maupun tidak langsung sesuai Pasal 280 ayat (1) huruf j. Kan jelas aturannya, kok berani mereka melakukan seperti itu, apakah para Caleg tidak tahu aturan tersebut,” pungkasnya. (Indra)

Berita Terkait

Ini Kata Ketua PPPSRS Terpilih Grand Center Point Apartemen Bekasi
Ardy Junaidi Terpilih Jadi Ketua PPPSRS Apartemen Center Point Bekasi
Penghuni Kecewa Dengan Sikap Panitia PPPSRS Apartemen Center Point Bekasi
Pengukuhan PPPSRS Apartemen Grand Center Poin Bekasi Nyaris Ricuh
Yan Rasyad Diharapkan Maju di Pemilihan Walikota Bekasi
Pj Walikota Bekasi Tepis Isue Dilamar Jadi Bakal Calon Wakil Walikota Bekasi
Masyarakat Berbagai Elemen Dukung Dani Ramdan Kembali Jabat Pj Bupati Bekasi
Ade Muksin Terpilih Jadi Ketua PWI Bekasi Raya Periode 2024-2027
Berita ini 956 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 15:16 WIB

Polres Kabupaten Bekasi Diminta Respon Laporan Polisi Korban Asusila

Jumat, 19 April 2024 - 13:04 WIB

Pelaku Pemalsu Plat Dinas TNI Ditangkap di Pondok Kelapa Jakarta Timur

Jumat, 5 April 2024 - 10:54 WIB

Polda Jateng Bersama Bea & Cukai Gerbek Rumah Produksi Narkoba

Rabu, 27 Maret 2024 - 11:45 WIB

LQ Menduga Ada Keterkaitan Sentratama Investasi Berjangka Dengan Sentratama Investment Future

Rabu, 20 Maret 2024 - 16:19 WIB

Ditresnarkoba Polda Jateng Musnahkan 47,8 Kg dan 34.743 Pil Ekstasi

Selasa, 19 Maret 2024 - 14:36 WIB

Lapas Semarang Gagalkan Penyelundupan Narkotika Melalui Kunjungan

Jumat, 1 Maret 2024 - 11:34 WIB

2 Bulan Buron, Penipu Jual Beli Bibit Lobster Dibekuk Polres Jepara

Rabu, 21 Februari 2024 - 10:48 WIB

AWIBB Desak Polres Lebak Banten Tangkap Pelaku Pengeroyokan Wartawan

Berita Terbaru

Foto: Ketua PPPSRS Garand Center Point Apartemen Bekasi, Ardy Junaidi

Seputar Bekasi

Ini Kata Ketua PPPSRS Terpilih Grand Center Point Apartemen Bekasi

Sabtu, 27 Apr 2024 - 16:27 WIB

Acara Pengukuhan PPPSRS Apartemen Grand Center Poin Bekasi

Seputar Bekasi

Ardy Junaidi Terpilih Jadi Ketua PPPSRS Apartemen Center Point Bekasi

Sabtu, 27 Apr 2024 - 14:47 WIB