Divonis 5 Tahun, Mantan Komisaris PT. Wika Beton Dadan Tri Yudianto Bingung

- Jurnalis

Jumat, 8 Maret 2024 - 00:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Dadan Tri Yudianto

Foto: Dadan Tri Yudianto

BERITA JAKARTA – Mantan Komisaris PT. Wika Beton Dadan Tri Yudianto merasa bingung atas vonis pidana Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat selama 5 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan.

“Saya bingung. Saya kan pihak swasta. Masa ada tindak pidana korupsi untuk pihak swasta? Saya bukan pejabat negara dan pegawai negeri sipil,” keluh Dadan usai persidangan, Kamis (7/3/2024).

Sebab menurut Dadan ia merupakan pihak swasta dan tidak ada hubungannya dengan tindak pidana yang dituduhkan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam persidangan, Hakim Ketua Teguh Santoso menyatakan bahwa Dadan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana aturan hukum yang berlaku.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun serta denda sebesar Rp1 miliar,” ujarnya dalam persidangan di PN Jakarta Pusat.

Selain itu, Majelis Hakim juga telah menjatuhkan hukum pidana tanbahan sebesar Rp7,9 miliar dengan perhitungan harta benda yang telah disita dan dilakukan pelelangan.

Namun, apabila hasil sita dan pelelangan tersebut kurang untuk membayar uang pengganti maka akan diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.

“Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidan dengan pidana penjara selama 1 tahun,” tambahnya.

Adapun, hal yang memberatkan vonis Dadan yaitu telah merusak kepercayaan terhadap Mahkamah Agung (MA) hingga tidak mendukung program Pemerintah dalam memberantas korupsi.

Sementara itu, Teguh juga menerangkan soal hal yang meringankan vonis Dadan yaitu belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama persidangan berlangsung.

Sebelumnya, Dadan dituntut 11 tahun 5 bulan penjara dengan denda Rp1 miliar oleh Jaksa KPK, karena dinilai terbukti menerima suap Rp11,2 miliar dalam perkara pengurusan perkara di MA bersama Sekretari MA nonaktif, Hasbi Hasan.

Singkatnya, pada perkara ini Dadan bertujuan untuk mengupayakan pengurusan perkara Kasasi pidana Nomor: 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman bisa dikabulkan oleh Hakim Agung.

Selain itu, Dadan juga berperan agar perkara kepailitan KSP Intidana yang tengah berproses di MA dapat diputus sesuai keinginan dari Heryanto Tanaka selaku debitur.

Adapun, Jaksa juga menyakini Dadan telah melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara
Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan
Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji
Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum
Soal Perkara di Polda Kaltim, Alexius Minta Perlindungan Hukum ke Presiden dan Kapolri
Integritas Ketua Mahkamah Agung Tergerus Skandal Suap Zarof Ricar
Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:57 WIB

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara

Jumat, 11 September 2026 - 19:32 WIB

Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan

Kamis, 10 September 2026 - 20:54 WIB

Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 1 September 2026 - 13:12 WIB

Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum

Berita Terbaru

OPM Kembali Melakukan Aksi Kekerasan Terhadap Masyarakat Sipil

Peristiwa

Biadab….!!!, Kekerasan OPM Tewaskan Sopir Angkutan Masyarakat

Kamis, 17 Sep 2026 - 09:18 WIB

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB