Aroma Bagi-Bagi Kue di Kasus Halte Sultan dan Dispora Kota Bekasi Bocor

- Jurnalis

Jumat, 8 Maret 2024 - 15:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aksi Mahasiswa di Kejari Kota Bekasi

Aksi Mahasiswa di Kejari Kota Bekasi

BERITA BEKASI – Beberapa aksi mahasiswa Kota Bekasi terkait Halte Sultan pada Dinas Perhubungan (Dishub) dan pengadaan alat-alat olahraga pada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi, tampaknya bakal menemukan jalan buntu.

Pasalnya, kedua kasus dugaan korupsi yang diaksi para mahasiswa untuk ditindaklanjuti tersebut diduga sudah bagi-bagi kue ke para pihak yang terus menyuarakan atau menekan agar Aparat Penegak Hukum (APH) tidak melanjutkan prosesnya.

Baca Juga :  Ketua RT Setempat Sebut Wilayahnya Tidak Ada Transaksi Narkoba

“Ya, abang ketinggalan info udah pada bagi-bagi kue bang makanya itu kasus redup aja, ngak akan jalan udah,” kata sumber yang tidak bersedia namanya disebutkan kepada Matafakta.com, Jumat (8/3/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tinggal, lanjut sumber, media selaku social control yang masih berpegang teguh akan kebenaran mempertanyakan kepada Aparat Penegak Hukum atau APH sampai sejauh mana perkembangan penyelidikannya baik Kejaksaan maupun Kepolisian.

“Jangan pernah berhenti terus suarakan social control banyak di Bekasi ngak mungkin bisa membungkam semuanya. Hayoo bang jangan pernah berhenti terus suarakan kebenaran,” pungkasnya dengan penuh semangat.

Baca Juga :  Keraguan Publik Terhadap Penanganan Korupsi RSUD Tigaraksa

Untuk diketahui, kasus pengadaan alat-alat olahraga senilai Rp5 miliar pada Dispora Kota Bekasi ditangani Unit Kriminal Khusus (Krimsus) Polres Metro Bekasi Kota. Sementara untuk Halte Sultan Rp200 juta perhalte sebanyak 10 halte ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi. (Indra)

Berita Terkait

Keraguan Publik Terhadap Penanganan Korupsi RSUD Tigaraksa
Dugaan Pembagian Perkara, MNH Kena Sanksi 1 Tahun
JPU Tuntut Pidana Selegram Adam Deni Setahun Penjara
Mangkir Dari Panggilan, Kejari Jakut Ciduk MH Kasus Korupsi Bulog
Ketua RT Setempat Sebut Wilayahnya Tidak Ada Transaksi Narkoba
LQ Indonesia Law Firm Berhasil Mendamaikan Sengketa Tanah PIK 2
Diduga Penjualan Komoditi Dikorup, Mantan Manajer Bisnis Bulog Ditahan
Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Penuh Kecacatan
Berita ini 139 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Mei 2024 - 01:08 WIB

PT. Polo Ralph Lauren Minta Penggantian Hakim Sengketa Merek di MA

Senin, 6 Mei 2024 - 18:14 WIB

Alvin Lim Bocorkan Strategi Investasi Options Agar Untung Besar

Senin, 6 Mei 2024 - 15:51 WIB

Bebaskan Charlie Chandra, Alvin Lim Ungkap Strategi Kemenangan Lawan 9 Naga

Minggu, 5 Mei 2024 - 13:31 WIB

Cerdas Keuangan, Alvin Lim: Investasi Options Lebih Baik Dari Saham

Sabtu, 4 Mei 2024 - 19:17 WIB

Alvin Lim Gelar “Training Options Batch 2” Ajarkan Masyarakat Melek Investasi

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:32 WIB

Kasus Panji Gumilang, Alvin Lim: Kenapa Dana Yayasan Dipindah ke Rekening Polri?

Jumat, 3 Mei 2024 - 09:18 WIB

Nasabah PT. Asuransi Allianz Tunjuk LQ Indonesia Law Firm Jadi Kuasa Hukum

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:17 WIB

KOPPAJA Desak Jaksa Agung Tangani Kasus Korupsi Rp1 Triliun di Banten

Berita Terbaru

Lokasi Pengerbekan

Berita TNI

Kodim Malang dan Polres Bubarkan Arena Judi Sabung Ayam

Rabu, 8 Mei 2024 - 06:48 WIB

Kantor PN Jakarta Utara

Hukum

Dugaan Pembagian Perkara, MNH Kena Sanksi 1 Tahun

Rabu, 8 Mei 2024 - 06:41 WIB

Foto: Selebgram Adam Deni Gearaka

Hukum

JPU Tuntut Pidana Selegram Adam Deni Setahun Penjara

Selasa, 7 Mei 2024 - 18:27 WIB