BERITA SEMARANG – Setelah hampir dua bulan dalam pencarian, Meikananta Arliandi Wiguna (MAW), tersangka penipuan jual beli bibit lobster akhirnya ditangkap polisi, Kamis (29/2/2024) kemarin.
Denny Mulder, kuasa hukum korban, Ahmad Priyantoro saat dihubungi mengatakan, MAW saat ini sudah diamankan di Polres Jepara.
“Ya, ini saya bersama tim sedang berada di Polres Jepara. Tersangka Meikananta sudah tertangkap,” kata Denny yang juga Ketua Perkumpulan Advokat Indonesia (Peradin) Jawa Tengah ini mengapresiasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelumnya, Denny secara intens mengingatkan pihak Kepolisian agar segera menangkap tersangka, karena tidak kooperatif saat dipanggil polisi.
“Sejak ditetapkan tersangka, Meikananta tidak pernah mengindahkan panggilan pihak Kepolisian. Bahkan diduga dia melarikan diri bersama istrinya,” ujar Denny.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Peduli Hukum Indonesia (DPP LPHI) ini juga berharap, pihak kepolisian segera memproses lebih lanjut perkaranya.
“Klien kami sudah cukup lama menunggu kejelasan perkaranya. Saya yakin penyidik Polres Jepara mampu mengungkap perkara ini dengan baik dan segera melimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jepara,” ujarnya.
Jika tertunda- tunda lagi, lanjut Denny, akan memicu ketidakpuasan masyarakat terhadap kinerja Aparat Penegak Hukum (APH).
“Kami khawatir muncul fitnah yang meragukan keseriusan pihak penyidik mengingat tersangka sudah tidak kooperatif dan meminta polisi melakukan penahanan agar tidak melarikan diri lagi,” harapnya.
Sebelumnya, MAW diduga melarikan diri setelah dijadikan tersangka oleh penyidik Polres Jepara dalam kasus jual beli bibit lobster yang merugikan korbannya Ahmad Priyantoro Rp6 miliar lebih. (Nining)