2 Bulan Buron, Penipu Jual Beli Bibit Lobster Dibekuk Polres Jepara

- Jurnalis

Jumat, 1 Maret 2024 - 11:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kuasa Hukum: Denny Mulder

Foto: Kuasa Hukum: Denny Mulder

BERITA SEMARANG – Setelah hampir dua bulan dalam pencarian, Meikananta Arliandi Wiguna (MAW), tersangka penipuan jual beli bibit lobster akhirnya ditangkap polisi, Kamis (29/2/2024) kemarin.

Denny Mulder, kuasa hukum korban, Ahmad Priyantoro saat dihubungi mengatakan, MAW saat ini sudah diamankan di Polres Jepara.

“Ya, ini saya bersama tim sedang berada di Polres Jepara. Tersangka Meikananta sudah tertangkap,” kata Denny yang juga Ketua Perkumpulan Advokat Indonesia (Peradin) Jawa Tengah ini mengapresiasi.

Sebelumnya, Denny secara intens mengingatkan pihak Kepolisian agar segera menangkap tersangka, karena tidak kooperatif saat dipanggil polisi.

“Sejak ditetapkan tersangka, Meikananta tidak pernah mengindahkan panggilan pihak Kepolisian. Bahkan diduga dia melarikan diri bersama istrinya,” ujar Denny.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Peduli Hukum Indonesia (DPP LPHI) ini juga berharap, pihak kepolisian segera memproses lebih lanjut perkaranya.

“Klien kami sudah cukup lama menunggu kejelasan perkaranya. Saya yakin penyidik Polres Jepara mampu mengungkap perkara ini dengan baik dan segera melimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jepara,” ujarnya.

Baca Juga :  Oknum Kontraktor Kota Bekasi Dipolisikan Penipuan dan Penggelapan

Jika tertunda- tunda lagi, lanjut Denny, akan memicu ketidakpuasan masyarakat terhadap kinerja Aparat Penegak Hukum (APH).

“Kami khawatir muncul fitnah yang meragukan keseriusan pihak penyidik mengingat tersangka sudah tidak kooperatif dan meminta polisi melakukan penahanan agar tidak melarikan diri lagi,” harapnya.

Sebelumnya, MAW diduga melarikan diri setelah dijadikan tersangka oleh penyidik Polres Jepara dalam kasus jual beli bibit lobster yang merugikan korbannya Ahmad Priyantoro Rp6 miliar lebih. (Nining)

Berita Terkait

Oknum Kontraktor Kota Bekasi Dipolisikan Penipuan dan Penggelapan
Polres Metro Bekasi Kota Ringkus Dua Pelaku Pengeroyok Jurnalis
ABH Pelaku Begal Payudara Diamankan Polsek Palmerah
Polda Metro Jaya Ungkap Kronologi Rampok Emas Berkedok COD
6 Bulan Sudah, Laporan Polisi Kasus Penipuan di Polres Jakpus Mandek
Dugaan Asusila Petinggi Kampus UNISMA Bekasi Dipolisikan
Salah Seorang Pendukung Paslon Bupati Bekasi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Kasat Reskrim Polres Bekasi Kota Pastikan LP Penyerang Wartawan Diproses
Berita ini 429 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Januari 2025 - 08:44 WIB

Oknum Kontraktor Kota Bekasi Dipolisikan Penipuan dan Penggelapan

Kamis, 2 Januari 2025 - 15:35 WIB

Polres Metro Bekasi Kota Ringkus Dua Pelaku Pengeroyok Jurnalis

Selasa, 17 Desember 2024 - 23:02 WIB

ABH Pelaku Begal Payudara Diamankan Polsek Palmerah

Selasa, 17 Desember 2024 - 13:50 WIB

Polda Metro Jaya Ungkap Kronologi Rampok Emas Berkedok COD

Sabtu, 14 Desember 2024 - 10:42 WIB

6 Bulan Sudah, Laporan Polisi Kasus Penipuan di Polres Jakpus Mandek

Berita Terbaru

Foto: Sekjen Mata Hukum, Mukshin Nasir

Berita Utama

Mata Hukum Ingatkan PT. Timah Gugat Para Terdakwa

Sabtu, 11 Jan 2025 - 22:00 WIB

Foto: Berbie Komalasari, Tommy Uno dan Dhea Bacan

Entertainment

Pengusaha Tommy Uno Terima Lukisan Belanda Dari Ketua Umum PJSI

Sabtu, 11 Jan 2025 - 21:44 WIB

Panglima TNI Tinjau dan Uji Senjata Produk PT. Pindad

Berita TNI

Panglima TNI Tinjau dan Uji Senjata Produk PT. Pindad

Sabtu, 11 Jan 2025 - 18:54 WIB