Kasie Pidum Jakpus Ralat Tuduhan “Keanehan” Dalam Kasus Narkoba

- Jurnalis

Kamis, 22 Februari 2024 - 21:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kasie Pidum Kejari Jakpus: Fatah Chotib Uddin

Foto: Kasie Pidum Kejari Jakpus: Fatah Chotib Uddin

BERITA JAKARTA – Kepala Seksi Pidana Umum (Kasie Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat (Jakpus), Fatah Chotib Uddin, meralat pemberitaan yang menyebutkan ada “keanehan” dalam tuntutan pidana kasus narkoba dengan terdakwa Jamalludin Bin Ujang Supandi di Pengadilan Negeri (PN) Jakpus pada 2 Januari 2024.

“Tuduhan (keanehan) itu adalah tidak benar dan cenderung bersifat opini. Sebab dalam fakta persidangan yang tertangkap lebih dari satu orang,” terang Fatah kepada Matafakta.com, Kamis (22/2/2024).

Dijelaskannya, selain terdakwa Jamalludin yang ditangkap pihak Kepolisian ada juga Awalludin Bin Usman dan Muhammad Zaenal alias Bongkeng.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Yang terungkap berdasarkan fakta persidangan keterangan terdakwa Jamalludin dan para saksi lainnya dia membeli narkoba sebanyak 0,5 gram sebesar Rp600 ribu,” jelasnya.

Sehingga, kata Fatah, berdasarkan fakta persidangan yang terbukti Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dan kurungan badan selama 7 tahun penjara dikurangi masa tahanan.

Baca Juga :  Diduga Penjualan Komoditi Dikorup, Mantan Manajer Bisnis Bulog Ditahan

“Terhadap tuntutan Jaksa tersebut, Majelis Hakim sependapat dengang Jaksa bahwa yang terbukti bersalah yakni Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dan pidana badan selama 6 tahun penjara,” ujarnya.

“Jadi pertimbangan dalam tuntutan pidana Jaksa diambil alih dalam putusan Hakim berdasarkan fakta persidangan. Dan tidak ada mengapa dituntut rendah serta ada dugaan permainan tidak ada, karena itu berdasarkan fakta persidangan,” tandas Chotib menambahkan.

Sebelumnya, muncul pemberitaan soal keanehan penanganan perkara kembali terjadi di Kejari Jakpus. Seorang terdakwa kasus Narkotika bernama Jamalludin yang diduga sebagai pengedar narkoba hanya dituntut 7 tahun penjara.

Terdakwa Jamalludin dituntut menggunakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan barang bukti jenis sabu sebanyak 7 gram lebih.

Jamalludin dituntut Jaksa Yuli Lannyari pada 2 Januari 2024 dengan barang bukti berupa, 1 buah bekas bungkus rokok Tower Bold di dalamnya terdapat 1 bungkus plastik bening berisi kristal putih narkotika jenis sabu brutto ±7,23 gram.

Baca Juga :  Dugaan Pembagian Perkara, MNH Kena Sanksi 1 Tahun

Selain itu, Jaksa dalam tuntutannya juga menyatakan barang bukti lainnya berupa 1 bungkus plastik bening berisi kristal putih narkotika sabu berat brutto ±0,19 gram, 1 buah bekas bungkus rokok Sampurna Mild di dalamnya terdapat 3 bungkus plastik bening masing-masing berisi kristal putih narkotika sabu total berat brutto ±0,50 gram.

Kemudian, 1 unit handphone OPPO warna biru nomor kartu SIM 0857145806391 unit handphone Vivo warna biru nomor kartu SIM 085691657498, 1 unit handphone Samsung NOTE 8 warna hitam nomor kartu SIM 085779607226.

Selanjutnya, 1 unit timbangan digital GLH warna hitam, 8 bungkus plastik klip, 3 buah sendok sabu yang terbuat dari sedotan plastik serta uang tunai Rp600.000 dengan rincian pecahan Rp100.000 seanyak 3 lembar dan Rp50.000 sebanyak 6 lembar. (Sofyan)

Berita Terkait

Keraguan Publik Terhadap Penanganan Korupsi RSUD Tigaraksa
Dugaan Pembagian Perkara, MNH Kena Sanksi 1 Tahun
JPU Tuntut Pidana Selegram Adam Deni Setahun Penjara
Mangkir Dari Panggilan, Kejari Jakut Ciduk MH Kasus Korupsi Bulog
Ketua RT Setempat Sebut Wilayahnya Tidak Ada Transaksi Narkoba
LQ Indonesia Law Firm Berhasil Mendamaikan Sengketa Tanah PIK 2
Diduga Penjualan Komoditi Dikorup, Mantan Manajer Bisnis Bulog Ditahan
Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Penuh Kecacatan
Berita ini 168 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Mei 2024 - 12:47 WIB

Keraguan Publik Terhadap Penanganan Korupsi RSUD Tigaraksa

Rabu, 8 Mei 2024 - 06:41 WIB

Dugaan Pembagian Perkara, MNH Kena Sanksi 1 Tahun

Selasa, 7 Mei 2024 - 07:29 WIB

Mangkir Dari Panggilan, Kejari Jakut Ciduk MH Kasus Korupsi Bulog

Selasa, 7 Mei 2024 - 00:49 WIB

Ketua RT Setempat Sebut Wilayahnya Tidak Ada Transaksi Narkoba

Minggu, 5 Mei 2024 - 08:40 WIB

LQ Indonesia Law Firm Berhasil Mendamaikan Sengketa Tanah PIK 2

Jumat, 3 Mei 2024 - 09:59 WIB

Diduga Penjualan Komoditi Dikorup, Mantan Manajer Bisnis Bulog Ditahan

Kamis, 2 Mei 2024 - 18:04 WIB

Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Penuh Kecacatan

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:13 WIB

BEM Banten Minta Kasus Korupsi Rp1 Triliun Situ Ranca Gede Ditangani Kejagung

Berita Terbaru

Lokasi Pengerbekan

Berita TNI

Kodim Malang dan Polres Bubarkan Arena Judi Sabung Ayam

Rabu, 8 Mei 2024 - 06:48 WIB

Kantor PN Jakarta Utara

Hukum

Dugaan Pembagian Perkara, MNH Kena Sanksi 1 Tahun

Rabu, 8 Mei 2024 - 06:41 WIB