Larang dan Usir Warga, LIAR Segera Laporkan PPK Cibitung ke Bawaslu dan DKPP

- Jurnalis

Rabu, 21 Februari 2024 - 08:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA BEKASI – Disinyalir adanya indikasi permainan suara pada Pemilu 2024 di wilayah Daerah Pemilihan (Dapil) 2 Kecamatan Cibitung Cikarang Barat, PPK Cibitung, Ardiyansyah larang dan usir warga mengikuti dan mencari data penghitungan suara pada Pemilu 2024 saat ini.

Berdasarkan peraturan KPU RI Nomor 9 Tahun 2019, tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum, Pasal 52 Nomor 7 menyebut: “Saksi, pengawas TPS atau masyarakat yang hadir pada rapat penghitungan suara diberi kesempatan untuk mendokumentasikan Formulir C1”.

Namun yang diberlakukan petugas dan Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Cibitung, melarang bahkan mengusir sejumlah orang dari lokasi penghitungan suara seperti yang dialami Hendra bersama rekannya Winda saat mengikuti penghitungan suara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keduanya, Hendra dan rekannya Winda pada Selasa 20 Februari 2024 diperlakukan tidak wajar oleh pihak penyelenggara Pemilu Dapil 2 Cibitung, termasuk untuk mendapatkan data C1 TPS hingga informasi ditingkat Kecamatan.

Baca Juga :  Diikuti 7 Desa, Camat Kedung Waringin Buka MTQ Ke-5 Tahun 2024

“Sejak awal mau Plano Kecamatan Cibitung, saya bersama rekan sudah mendapatkan sorotan dari sejumlah penyelenggara Pemilu PPS hingga PPK. Bahkan kami dilarang masuk untuk mengetahui penghitungan suara,” kata Hendra kepada Matafakta.com, Rabu (21/2/2024).

Dijelaskannya Hendra, beberapa kali mencoba berkomunikasi dengan PPK agar bisa mengikuti penghitungan suara di wilayah Cibitung namun PPK Kecamatan memerintahkan anggota lain untuk melakukan pengusiran.

Winda yang juga sebagai masyarakat, mencoba menggali dan mencari informasi penghitungan suara C1 TPS ke sejumlah penyelenggara Desa, namun terkesan ditutupi.

“Masyarakat sulit untuk mendapatkan informasi penghitungan suara, bahkan data yang sudah saya dapatkan dari penyelenggara tingkat Desa, dihapus kembali oleh pihak pengirim melalui pesan singkat WhatsApp, setelah berbicara dengan Ardiansyah Ketua PPK, saya sampai kaget,” ujar Winda.

LSM LIAR Akan Laporkan PPK Dapil 2 Cibitung

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Lembaga Independen Anti Rasuah (LIAR), Nofal menyesalkan sikap atau tindakan oknum penyelenggara Pemilu di wilayah Cibitung yang melarang masyarakat mendapatkan informasi dan salinan hasil C1 TPS di Kecamatan Cibitung.

Baca Juga :  Kadisudpora Saksikan Final Popda Ke-XII Kedungwaringin Vs Tambun Selatan

“Lho…kok dilarang bahkan sampai mengusir masyarakat tidak boleh ada dilokasi tempat penghitungan suara ada apa PPK dan PPS. Apa jangan-jangan ada indikasi permainan penghitungan suara,” tegas Nofal.

“Ya, kalau ngak ada apa-apa kenapa bersikap seperti itu? Baca dong Peraturan KPU RI Pasal 52 Nomor 7 jelas diatur dan diperbolehkan masyarakat mendapatkan informasi terkait penghitungan suara dari tingkat Desa hingga Kecamatan,” tambahnya.

Diungkapkan Nofal, Hendra dan Winda, merupakan anggota serta Pengurus LSM LIAR yang memang membentuk tim untuk memantau penghitungan suara disejumlah Dapil di wilayah Kabupaten Bekasi namun mendapatkan penolakan dari sejumlah pihak penyelenggara.

“Kejadian ini, kami akan melaporkan sejumlah penyelenggara Pemilu Kecamatan Cibitung ke Bawaslu Kabupaten Bekasi, bahkan kami juga akan melaporkan hal ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP,” pungkas Nofal. (Hasrul)

Berita Terkait

Belum Bayar Hak Pekerja, PT. Yasa Expansia Sejahtera di Bekasi Tutup Kantor
Buka Lowongan di Jawa Tengah, FKMPB Kecam PT. Mushashi Auto Parts Indonesia
BPK RI Temukan Belum Ada LPJ Dana Hibah Rp150 Juta Kesbangpol Kota Bekasi
JNW Desak Pj Walikota Bekasi Berikan Sanksi Kepala Dinkes Kota Bekasi
10 Utusan Gereja Kampung Sawah Dukung Herkos Jadi Walikota Bekasi
BPK RI Pertanyakan Asset Kendaraan Dinas Rp61 Miliar Pemkot Bekasi?
Tanggapi Instagram Samatri, JNW: Jangan di Jogetin Tapi Bahan Evaluasi
Pj Walikota Bekasi Ancam Tindak Tegas BUMD Terpapar Politik Praktis
Berita ini 172 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 26 Juli 2024 - 18:53 WIB

Kejari Blitar Jateng Musnahkan Beragam Barang Bukti Hasil Kejahatan

Jumat, 26 Juli 2024 - 12:52 WIB

LQ Indonesia Law Firm Penuhi Undangan Eksekusi Aset Sitaan KSP-SB Bogor

Kamis, 25 Juli 2024 - 22:19 WIB

Kejagung Soroti “Kejanggalan” Vonis Bebas Anak Bekas Anggota DPR

Rabu, 24 Juli 2024 - 21:25 WIB

Kejari Kabupaten Tegal Memburu Pelaku Korupsi Dana Desa

Rabu, 24 Juli 2024 - 21:15 WIB

Kejari Kabupaten Tegal Pamer Hasil Capaian Kinerja

Rabu, 24 Juli 2024 - 21:03 WIB

Kejari Kabupaten Bekasi Selesaikan Kasus Sadi Bin Kadin Dengan Restoratif Justice

Senin, 22 Juli 2024 - 15:41 WIB

Waduh..!!!, Setahun Kejari Jakpus Tak Sidangkan Pemalsuan Surat KSP Indosurya

Jumat, 19 Juli 2024 - 14:40 WIB

Soal Final Kepailitan, Praktisi Hukum Persoalkan Trasparansi Publik PN Jakpus

Berita Terbaru

Foto: Dr. Ujang Iskandar, ST, Msi

Berita Utama

Sang “Tupai” Terjatuh Usai ke Vietnam

Jumat, 26 Jul 2024 - 22:57 WIB