Kasie Datun Kejari Jakut Sidangkan Pasutri Gelapkan Dana PT. IFB Belasan Miliar

- Jurnalis

Minggu, 18 Februari 2024 - 13:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kasie Datun Kejari Jakarta Utara, Jaksa Wahyu Oktaviandi

Foto: Kasie Datun Kejari Jakarta Utara, Jaksa Wahyu Oktaviandi

BERITA JAKARTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara, tak lama lagi akan menggelar persidangan kasus penggelapan dana belasan miliar milik PT. International Freightbridge (IFB Indonesia) di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Utara.

Tampil sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan pidana itu adalah Jaksa Wahyu Oktaviandi yang saat ini menjabat sebagai Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Jakarta Utara.

Dalam surat dakwaannya, terdakwa Reza Tri Handayani binti Achmad Fauzan dan Nicko bin Jerimia disebutkan bahwa, PT. IFB merupakan perusahaan cargo dan Reza Tri Handayani serta Nicko merupakan karyawan PT. IFB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Reza menjabat selaku kasir PT. IFB sejak 2010 yang bertugas, melakukan pembayaran tagihan operasional, belanja ATK, membuat invoice, memegang uang petty cash, mengajukan payment voucher, statement of account untuk pembayaran return of commission dan melakukan pembayaran return of commission dengan gaji setiap bulannya sebesar Rp6.876.000.

Tugas Reza perihal mengajukan payment voucher dan statement of account untuk pembayaran return of commission dan melakukan pembayaran return of commission dengan bantuan kurir. Return of commission adalah kebijakan dari PT. IFB Indonesia yang memberikan bonus berupa uang kepada pihak-pihak yang dapat membawa customer ke PT. IFB Indonesia.

Baca Juga :  Kejari Kabupaten Tegal Memburu Pelaku Korupsi Dana Desa

Untuk besaran bonus tersebut nilainya berbeda-beda tergantunng dari penghitungan Sales Manager yang kemudian disetujui oleh Direktur Utama (Dirut). Selanjutnya, setelah ditetapkan nilai dari return of commission tersebut lalu sales manager menginfokan kepada terdakwa selaku kasir untuk membuat dan mengajukan payment voucher dan statement of account untuk pembayaran return of commission.

Berawal pada bulan Januari 2020, Reza memanfaatkan jabatannya sebagai kasir untuk mengambil uang perusahaan dengan cara membuat dan mengajukan pembayaran return of commission bukan pada orang yang berhak namun ke rekening-rekening yang sudah disiapkan terdakwa dengan dibantu oleh suaminya yakni saksi Nicko Bin Jeremia.

Dimana dalam menjalankan aksinya, terdakwa Reza mengajukan payment voucher dan statement of account fiktif untuk pembayaran return of commission kepada Manager Keuangan yakni saksi Afit Prasetyono.

Setelah disetujui saksi Afit Prasetyono, kemudian dikeluarkanlah cek atas nama PT. IFB Indonesia dengan nominal sesuai dengan yang tertera dalam dokumen yang diajukan. Terdakwa Reza kemudian membuat catatan nominal dan catatan rekening-rekening yang ditransfer untuk pembayaran return of commission dan meminta kurir untuk melakukan pencairan cek dan transfer bank.

Baca Juga :  Kejari Blitar Jateng Musnahkan Beragam Barang Bukti Hasil Kejahatan

Padahal diketahui bahwa nama dan rekening tersebut adalah rekening yang sudah disiapkan oleh terdakwa diantaranya:

Rekening BCA Nomor: 8705446225 atas nama saksi Muhammad Septian.

Rekening BNI Nomor: 0010102524 atas nama saksi Achmad Fauzan

Rekening BNI Nomor: 445804799 atas nama saksi Kevin Agustinus

Rekening BCA Nomor: 8810504910 atas nama saksi Ruth Putri Melania

Rekening BCA Nomor: 6320490241 atas nama Yulianto

Rekening BCA Nomor: 5470605733 atas nama Erwin Burnama.

Untuk rekening BCA Nomor: 8705446225 atas nama saksi Muhammad Septian setelah masuk uang dari PT. IFB Indonesia, terdakwa meminta saksi Muhammad Septian yang merupakan adik kandungnya untuk mengirim kembali uang tersebut ke rekening pribadi terdakwa yakni rekening BCA Nomor: 8400261831 dan rekening Bank Mandiri Nomor: 1250010183168.

Akibatnya, perbuatan pasutri tersebut, selama kurun waktu mulai dari 23 Juni 2021, pihak PT. IFB Indonesia telah mengirimkan uang ke rekening BCA Nomor: 8705446225 atas nama saksi Muhammad yang merugikan PT. IFB senilai belasan miliar Rupiah. (Sofyan)

Berita Terkait

Kejari Blitar Jateng Musnahkan Beragam Barang Bukti Hasil Kejahatan
Ogah Dikonfirmasi Kajati DKI “Kucing-Kucingan” Dengan Awak Media
LQ Indonesia Law Firm Penuhi Undangan Eksekusi Aset Sitaan KSP-SB Bogor
Kejagung Soroti “Kejanggalan” Vonis Bebas Anak Bekas Anggota DPR
Kejari Kabupaten Tegal Memburu Pelaku Korupsi Dana Desa
Kejari Kabupaten Tegal Pamer Hasil Capaian Kinerja
Kejari Kabupaten Bekasi Selesaikan Kasus Sadi Bin Kadin Dengan Restoratif Justice
Waduh..!!!, Setahun Kejari Jakpus Tak Sidangkan Pemalsuan Surat KSP Indosurya
Berita ini 230 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Juli 2024 - 20:14 WIB

Buka Lowongan di Jawa Tengah, FKMPB Kecam PT. Mushashi Auto Parts Indonesia

Jumat, 26 Juli 2024 - 19:11 WIB

BPK RI Temukan Belum Ada LPJ Dana Hibah Rp150 Juta Kesbangpol Kota Bekasi

Jumat, 26 Juli 2024 - 11:53 WIB

10 Utusan Gereja Kampung Sawah Dukung Herkos Jadi Walikota Bekasi

Jumat, 26 Juli 2024 - 11:11 WIB

BPK RI Pertanyakan Asset Kendaraan Dinas Rp61 Miliar Pemkot Bekasi?

Kamis, 25 Juli 2024 - 14:33 WIB

Tanggapi Instagram Samatri, JNW: Jangan di Jogetin Tapi Bahan Evaluasi

Kamis, 25 Juli 2024 - 13:18 WIB

Pj Walikota Bekasi Ancam Tindak Tegas BUMD Terpapar Politik Praktis

Rabu, 24 Juli 2024 - 20:19 WIB

Diikuti 7 Desa, Camat Kedung Waringin Buka MTQ Ke-5 Tahun 2024

Rabu, 24 Juli 2024 - 07:48 WIB

26 Program Unggulan Calon Walikota Bekasi Tri Adhianto Disorot

Berita Terbaru

Foto: Dr. Ujang Iskandar, ST, Msi

Berita Utama

Sang “Tupai” Terjatuh Usai ke Vietnam

Jumat, 26 Jul 2024 - 22:57 WIB