Kasie Datun Kejari Jakut Sidangkan Pasutri Gelapkan Dana PT. IFB Belasan Miliar

- Jurnalis

Minggu, 18 Februari 2024 - 13:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kasie Datun Kejari Jakarta Utara, Jaksa Wahyu Oktaviandi

Foto: Kasie Datun Kejari Jakarta Utara, Jaksa Wahyu Oktaviandi

BERITA JAKARTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara, tak lama lagi akan menggelar persidangan kasus penggelapan dana belasan miliar milik PT. International Freightbridge (IFB Indonesia) di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Utara.

Tampil sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan pidana itu adalah Jaksa Wahyu Oktaviandi yang saat ini menjabat sebagai Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Jakarta Utara.

Dalam surat dakwaannya, terdakwa Reza Tri Handayani binti Achmad Fauzan dan Nicko bin Jerimia disebutkan bahwa, PT. IFB merupakan perusahaan cargo dan Reza Tri Handayani serta Nicko merupakan karyawan PT. IFB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Reza menjabat selaku kasir PT. IFB sejak 2010 yang bertugas, melakukan pembayaran tagihan operasional, belanja ATK, membuat invoice, memegang uang petty cash, mengajukan payment voucher, statement of account untuk pembayaran return of commission dan melakukan pembayaran return of commission dengan gaji setiap bulannya sebesar Rp6.876.000.

Tugas Reza perihal mengajukan payment voucher dan statement of account untuk pembayaran return of commission dan melakukan pembayaran return of commission dengan bantuan kurir. Return of commission adalah kebijakan dari PT. IFB Indonesia yang memberikan bonus berupa uang kepada pihak-pihak yang dapat membawa customer ke PT. IFB Indonesia.

Baca Juga :  Ketua RT Setempat Sebut Wilayahnya Tidak Ada Transaksi Narkoba

Untuk besaran bonus tersebut nilainya berbeda-beda tergantunng dari penghitungan Sales Manager yang kemudian disetujui oleh Direktur Utama (Dirut). Selanjutnya, setelah ditetapkan nilai dari return of commission tersebut lalu sales manager menginfokan kepada terdakwa selaku kasir untuk membuat dan mengajukan payment voucher dan statement of account untuk pembayaran return of commission.

Berawal pada bulan Januari 2020, Reza memanfaatkan jabatannya sebagai kasir untuk mengambil uang perusahaan dengan cara membuat dan mengajukan pembayaran return of commission bukan pada orang yang berhak namun ke rekening-rekening yang sudah disiapkan terdakwa dengan dibantu oleh suaminya yakni saksi Nicko Bin Jeremia.

Dimana dalam menjalankan aksinya, terdakwa Reza mengajukan payment voucher dan statement of account fiktif untuk pembayaran return of commission kepada Manager Keuangan yakni saksi Afit Prasetyono.

Setelah disetujui saksi Afit Prasetyono, kemudian dikeluarkanlah cek atas nama PT. IFB Indonesia dengan nominal sesuai dengan yang tertera dalam dokumen yang diajukan. Terdakwa Reza kemudian membuat catatan nominal dan catatan rekening-rekening yang ditransfer untuk pembayaran return of commission dan meminta kurir untuk melakukan pencairan cek dan transfer bank.

Baca Juga :  Mangkir Dari Panggilan, Kejari Jakut Ciduk MH Kasus Korupsi Bulog

Padahal diketahui bahwa nama dan rekening tersebut adalah rekening yang sudah disiapkan oleh terdakwa diantaranya:

Rekening BCA Nomor: 8705446225 atas nama saksi Muhammad Septian.

Rekening BNI Nomor: 0010102524 atas nama saksi Achmad Fauzan

Rekening BNI Nomor: 445804799 atas nama saksi Kevin Agustinus

Rekening BCA Nomor: 8810504910 atas nama saksi Ruth Putri Melania

Rekening BCA Nomor: 6320490241 atas nama Yulianto

Rekening BCA Nomor: 5470605733 atas nama Erwin Burnama.

Untuk rekening BCA Nomor: 8705446225 atas nama saksi Muhammad Septian setelah masuk uang dari PT. IFB Indonesia, terdakwa meminta saksi Muhammad Septian yang merupakan adik kandungnya untuk mengirim kembali uang tersebut ke rekening pribadi terdakwa yakni rekening BCA Nomor: 8400261831 dan rekening Bank Mandiri Nomor: 1250010183168.

Akibatnya, perbuatan pasutri tersebut, selama kurun waktu mulai dari 23 Juni 2021, pihak PT. IFB Indonesia telah mengirimkan uang ke rekening BCA Nomor: 8705446225 atas nama saksi Muhammad yang merugikan PT. IFB senilai belasan miliar Rupiah. (Sofyan)

Berita Terkait

Keraguan Publik Terhadap Penanganan Korupsi RSUD Tigaraksa
Dugaan Pembagian Perkara, MNH Kena Sanksi 1 Tahun
JPU Tuntut Pidana Selegram Adam Deni Setahun Penjara
Mangkir Dari Panggilan, Kejari Jakut Ciduk MH Kasus Korupsi Bulog
Ketua RT Setempat Sebut Wilayahnya Tidak Ada Transaksi Narkoba
LQ Indonesia Law Firm Berhasil Mendamaikan Sengketa Tanah PIK 2
Diduga Penjualan Komoditi Dikorup, Mantan Manajer Bisnis Bulog Ditahan
Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Penuh Kecacatan
Berita ini 202 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Mei 2024 - 12:47 WIB

Keraguan Publik Terhadap Penanganan Korupsi RSUD Tigaraksa

Selasa, 7 Mei 2024 - 18:27 WIB

JPU Tuntut Pidana Selegram Adam Deni Setahun Penjara

Selasa, 7 Mei 2024 - 07:29 WIB

Mangkir Dari Panggilan, Kejari Jakut Ciduk MH Kasus Korupsi Bulog

Selasa, 7 Mei 2024 - 00:49 WIB

Ketua RT Setempat Sebut Wilayahnya Tidak Ada Transaksi Narkoba

Minggu, 5 Mei 2024 - 08:40 WIB

LQ Indonesia Law Firm Berhasil Mendamaikan Sengketa Tanah PIK 2

Jumat, 3 Mei 2024 - 09:59 WIB

Diduga Penjualan Komoditi Dikorup, Mantan Manajer Bisnis Bulog Ditahan

Kamis, 2 Mei 2024 - 18:04 WIB

Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Penuh Kecacatan

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:13 WIB

BEM Banten Minta Kasus Korupsi Rp1 Triliun Situ Ranca Gede Ditangani Kejagung

Berita Terbaru

Lokasi Pengerbekan

Berita TNI

Kodim Malang dan Polres Bubarkan Arena Judi Sabung Ayam

Rabu, 8 Mei 2024 - 06:48 WIB