Malam Pencoblosan, Sejumlah Caleg DPRD Kabupaten Bekasi Tebar Amplop

- Jurnalis

Rabu, 14 Februari 2024 - 01:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Dokumen LSM LIAR

Foto Dokumen LSM LIAR

BERITA BEKASI – Sejumah Calon Anggota Legislatif (Caleg) mulai tingkat DPRD Kabupaten, DPRD Provinsi hingga DPR RI melalui tim sukses mulai menebar amplop berisikan uang kepada masyarakat di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

“Serangan fajar mulai gencar masyarakat di Kecamatan Babelan telah menerima amplop dan stiker Caleg agar dapat dipilih besok, Rabu 14 Februari 2024,” terang Ketua Umum Lembaga Independen Anti Rasuah (LIAR), Nofal kepada Matafakta.com, Selasa (14/2/2024) malam.

“Bahkan, ada satu keluarga yang menerima amplop berisi uang sampai 3 amplop dengan Caleg yang berbeda-beda mulai isi Rp25 ribu, Rp30 ribu hingga Rp50 ribu,” tambahnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dibeberkannya, Caleg DPRD Kabupaten Bekasi diantaranya, Teten Kamaludin (Gerindra Nomor Urut 1), Muhammad Ikbal Sujud (Golkar Nomor Urut 2), Bakti Sakti (Gerindra Nomor Urut 2), Ibnu Hajar (PKB Nomor Urut 1) dan beberapa Caleg lainnya.

Baca Juga :  Pengurus PWI Bekasi Raya Bakal Dilantik 26 Juni 2024

“Berapa pun jumlah uangnya sudah jelas ini prilaku yang tidak terpuji dan menciderai demokrasi Indonesia dalam Pemilu bersih tanpa mony politic atau politik uang,” ujarnya.

Nofal pun mempertanyakan kinerja Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mulai tingkat Kecamatan hingga Bawaslu Kabupaten dalam melakukan pengawasan Pemilu.

“Banyak amplop berisi uang bertebaran ditengah masyarakat secara terang-terangan masa Bawaslu bisa tidak mengetahui,” sindir Nofal.

Untuk itu, lanjut Nofal, pihaknya LSM LIAR akan melaporkan ke Bawaslu Kabupaten Bekasi dan tidak menutup kemungkinan sampai ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP ), karena harus segera ditindak.

“Jelas pelanggaran Pemilu yang disebut money politic sesuai UU Nomor 7 tahun 2017, Pasal 278 ayat (2), 280 ayat (1) huruf j, Pasal 284, 286 ayat (1), 515 dan 523. Penyelenggara, peserta hingga tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang dan materi lainnya kepada peserta kampanye Pemilu,” tegasnya.

Baca Juga :  Polres Kabupaten Bekasi Didesak Usut Pengancaman Keluarga Pirlen Sirait

Masih kata Nofal, dalam aturan Undang-Undang (UU) tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu berhak melakukan pembatalan nama Calon Anggota DPR, DPD, DPR Provinsi dan DPRD Kabupaten atau Kota dari daftar calon tetap.

Bahkan, tambah Nofal, dalam Pasal 523 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017, setiap pelaksana, peserta atau tim kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya dipidana 2 tahun penjara serta denda Rp24 juta.

“Imbalan kepada peserta kampanye Pemilu secara langsung maupun tidak langsung sesuai Pasal 280 ayat (1) huruf j. Kan jelas aturannya, kok berani mereka melakukan seperti itu, apakah para Caleg tidak tahu aturan tersebut,” pungkasnya. (Indra)

Berita Terkait

Polres Kabupaten Bekasi Didesak Usut Pengancaman Keluarga Pirlen Sirait
Pasca Pemberitaan Proyek Conblock SDN 02 Kebalen Dadakan Pasang Plang
Pengurus PWI Bekasi Raya Bakal Dilantik 26 Juni 2024
DBMSDA Kota Bekasi Kembali Anggarkan Rp1,8 Miliar Proyek Sumur Resapan
SDN 02 Kebalen Harapkan Keiklasan Wali Murid Bantu Program Sekolah
Soal Sudah Adanya SK Pj Bupati Bekasi, FKMPB: Putusan Belum Final
FKMPB Yakin Sekda Dedy Supriadi Jabat Posisi Pj Bupati Bekasi
KSM LSM GMBI Babelan: Ada Proyek “Conblock Siluman” di SDN 02 Kebalen
Berita ini 581 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 Mei 2024 - 18:40 WIB

PK Sengketa Merek, Ratusan Karyawan Polo Ralph Lauren Kembali Geruduk MA

Minggu, 19 Mei 2024 - 18:12 WIB

Quotient TV: Buruh PT. SKB di Sumsel Ditangkap Tanpa Surat Penahanan

Jumat, 17 Mei 2024 - 19:40 WIB

TEAM GARUDA-08 Bekasi Raya Kecam Rocky Gerung Hina Prabowo

Jumat, 17 Mei 2024 - 12:21 WIB

Warga Perumahan Grand Tarumaja Gugat Developer, BUMN Hingga Presiden

Kamis, 16 Mei 2024 - 23:22 WIB

Asset Sitaan KSP Indosurya Raib, Dirtipideksus Disomasi Para Korban

Kamis, 16 Mei 2024 - 08:26 WIB

Kasus Tambang, KSST Gelar Dialog “Korupsi Sambil Berantas Korupsi”

Rabu, 15 Mei 2024 - 17:05 WIB

Tanggapi Pernyataan Ahok Soal Pajak, Alvin Lim: Jago Kritik Tanpa Solusi

Rabu, 15 Mei 2024 - 16:55 WIB

Tak Kenal Lelah, Karyawan Polo Ralph Lauren Terus Cari Keadilan ke MA

Berita Terbaru

Podcats Quotient TV Bersama Alvin Lim, SH, MH

Berita Utama

Quotient TV: Buruh PT. SKB di Sumsel Ditangkap Tanpa Surat Penahanan

Minggu, 19 Mei 2024 - 18:12 WIB

Forum Wartawan dan LSM Nasrani Bekasi Raya

Seputar Bekasi

Polres Kabupaten Bekasi Didesak Usut Pengancaman Keluarga Pirlen Sirait

Minggu, 19 Mei 2024 - 17:52 WIB

Foto: Agus Budiono (Dewan Pembina TEAM GARUDA-08, Bekasi Raya

Berita Utama

TEAM GARUDA-08 Bekasi Raya Kecam Rocky Gerung Hina Prabowo

Jumat, 17 Mei 2024 - 19:40 WIB

SDN 02 Kebalen

Seputar Bekasi

Pasca Pemberitaan Proyek Conblock SDN 02 Kebalen Dadakan Pasang Plang

Jumat, 17 Mei 2024 - 17:13 WIB