Malam Pencoblosan, Sejumlah Caleg DPRD Kabupaten Bekasi Tebar Amplop

- Jurnalis

Rabu, 14 Februari 2024 - 01:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Dokumen LSM LIAR

Foto Dokumen LSM LIAR

BERITA BEKASI – Sejumah Calon Anggota Legislatif (Caleg) mulai tingkat DPRD Kabupaten, DPRD Provinsi hingga DPR RI melalui tim sukses mulai menebar amplop berisikan uang kepada masyarakat di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

“Serangan fajar mulai gencar masyarakat di Kecamatan Babelan telah menerima amplop dan stiker Caleg agar dapat dipilih besok, Rabu 14 Februari 2024,” terang Ketua Umum Lembaga Independen Anti Rasuah (LIAR), Nofal kepada Matafakta.com, Selasa (14/2/2024) malam.

“Bahkan, ada satu keluarga yang menerima amplop berisi uang sampai 3 amplop dengan Caleg yang berbeda-beda mulai isi Rp25 ribu, Rp30 ribu hingga Rp50 ribu,” tambahnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dibeberkannya, Caleg DPRD Kabupaten Bekasi diantaranya, Teten Kamaludin (Gerindra Nomor Urut 1), Muhammad Ikbal Sujud (Golkar Nomor Urut 2), Bakti Sakti (Gerindra Nomor Urut 2), Ibnu Hajar (PKB Nomor Urut 1) dan beberapa Caleg lainnya.

Baca Juga :  Ini Penyebab Pj Kades Sumberjaya Tambun Selatan Mendadak Digeser

“Berapa pun jumlah uangnya sudah jelas ini prilaku yang tidak terpuji dan menciderai demokrasi Indonesia dalam Pemilu bersih tanpa mony politic atau politik uang,” ujarnya.

Nofal pun mempertanyakan kinerja Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mulai tingkat Kecamatan hingga Bawaslu Kabupaten dalam melakukan pengawasan Pemilu.

“Banyak amplop berisi uang bertebaran ditengah masyarakat secara terang-terangan masa Bawaslu bisa tidak mengetahui,” sindir Nofal.

Untuk itu, lanjut Nofal, pihaknya LSM LIAR akan melaporkan ke Bawaslu Kabupaten Bekasi dan tidak menutup kemungkinan sampai ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP ), karena harus segera ditindak.

“Jelas pelanggaran Pemilu yang disebut money politic sesuai UU Nomor 7 tahun 2017, Pasal 278 ayat (2), 280 ayat (1) huruf j, Pasal 284, 286 ayat (1), 515 dan 523. Penyelenggara, peserta hingga tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang dan materi lainnya kepada peserta kampanye Pemilu,” tegasnya.

Baca Juga :  JNW Dukung Kejari Kabupaten Bekasi Tetapkan Tersangka Oknum Perintangan

Masih kata Nofal, dalam aturan Undang-Undang (UU) tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu berhak melakukan pembatalan nama Calon Anggota DPR, DPD, DPR Provinsi dan DPRD Kabupaten atau Kota dari daftar calon tetap.

Bahkan, tambah Nofal, dalam Pasal 523 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017, setiap pelaksana, peserta atau tim kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya dipidana 2 tahun penjara serta denda Rp24 juta.

“Imbalan kepada peserta kampanye Pemilu secara langsung maupun tidak langsung sesuai Pasal 280 ayat (1) huruf j. Kan jelas aturannya, kok berani mereka melakukan seperti itu, apakah para Caleg tidak tahu aturan tersebut,” pungkasnya. (Indra)

Berita Terkait

KPUD Wujudkan Pemilu Inklusif dan Ramah Disabilitas Pilkada 2024
Ini Penyebab Pj Kades Sumberjaya Tambun Selatan Mendadak Digeser
Sebanyak 172 PTPS Resmi Dilantik Oleh Panwascam Karang Bahagia
Diharapkan, DPRD Kabupaten Bekasi 2024-2029 Lebih Aspiratif dan Proaktif
Baru 3 Bulan, Lampu PJL Disperkimtan Kabupaten Bekasi Sudah Mati
Kekuasaan Lagi Dipertontonkan di Polemik Desa Sumberjaya Kabupaten Bekasi
Kasus Naskah Akademik, JNW: Sulit Hindari Jeratan Hukumnya 
Dugaan Money Politik di Acara Sosialisasi Cabup Bekasi Nomor 02 BN. Holik-Faizal
Berita ini 618 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 5 November 2024 - 23:17 WIB

KPUD Wujudkan Pemilu Inklusif dan Ramah Disabilitas Pilkada 2024

Selasa, 5 November 2024 - 10:51 WIB

Ini Penyebab Pj Kades Sumberjaya Tambun Selatan Mendadak Digeser

Senin, 4 November 2024 - 23:40 WIB

Diharapkan, DPRD Kabupaten Bekasi 2024-2029 Lebih Aspiratif dan Proaktif

Senin, 4 November 2024 - 19:47 WIB

Baru 3 Bulan, Lampu PJL Disperkimtan Kabupaten Bekasi Sudah Mati

Senin, 4 November 2024 - 10:04 WIB

Kekuasaan Lagi Dipertontonkan di Polemik Desa Sumberjaya Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Cafe Warna-Warni, Tambun Selatan

Seputar Bekasi

KPUD Wujudkan Pemilu Inklusif dan Ramah Disabilitas Pilkada 2024

Selasa, 5 Nov 2024 - 23:17 WIB

Foto: Setia Untung Arimuladi

Berita Utama

Setia Untung Arimuladi Raih Predikat Cumlaude

Selasa, 5 Nov 2024 - 22:45 WIB

Kantor Desa Sumberjaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi

Seputar Bekasi

Ini Penyebab Pj Kades Sumberjaya Tambun Selatan Mendadak Digeser

Selasa, 5 Nov 2024 - 10:51 WIB