Viral Serangan Fajar, Praktisi Hukum: Aturan Harus Tegak Demi Keadilan

- Jurnalis

Selasa, 13 Februari 2024 - 12:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – “Aturan harus tegak demi menjaga kebersihan pesta demokrasi dari monny politik atau politik uang dalam Pemilihan Umum (Pemilu)”.

Hal itu ditegaskan Jhonson Purba, SH, MH, menanggapi viralnya sebuah video adanya Calon Anggota Legislatif (Caleg) bagi-bagi duit di Kota Bekasi, Jawa Barat.

“Sanksi bagi orang yang melakukan politik uang dalam Pemilu 2024 tercantum dalam Pasal 515 UU Nomor: 7 Tahun 2017, tentang Pemilihan Umum,” tegas Jhonson kepada Matafakta.com, Selasa (13/2/2024).

Sedangkan, sambung Jhonson, ancaman pidana bagi perorangan atau individu yang melakukan politik uang atau monny politik pada hari pemungutan suara tercantum dalam Pasal 523 ayat (3) UU Pemilu.

“Kalau terbukti ancamannya keduanya sama yakni 3 tahun penjara dan denda paling banyak Rp36 juta. Jadi jangan main-main ada aturan yang melarangnya,” jelas Jhonson.

Dikatakan Jhonson, politik uang memang belum memiliki definisi baku. Istilah yang selama ini dikenal politik uang digunakan untuk menyatakan korupsi politik, klientelisme, hingga pembelian suara.

Baca Juga :  FKMPB: Ngak Salah Pagar SDN Sumber Jaya 04 Panjang 60 Rp194 Juta?

“Politik uang merupakan upaya suap-menyuap pemilih dengan memberikan uang atau jasa supaya preferensi suara pemilih dapat diberikan kepada penyuap,” ungkapnya.

Untuk itu, tambah Jhonson, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi harus bersikap tegas dalam menjalankan aturan untuk menuju Pemilu bersih dan bermartabat untuk persaing secara sehat.

“Kita tunggu apa sikap Bawaslu Kota Bekasi dalam tugasnya untuk menjaga marwah pesta demokrasi di Kota Bekasi,” pungkasnya. (Indra)

Berita Terkait

FKMPB Menduga Proyek Pagar SDN Sumberjaya 04 Tak Sesuai RAB
Partisipasi Pemilih Menurun, JNW: Anggaran KPU di Bekasi Perlu Audit
JNW: Habis Toilet Sultan, Kini Ada Pagar Sekolah Sultan di Kabupaten Bekasi
Kejari Kabupaten Bekasi Berperan Aktif Wujudkan Canangan Astacita
Soal Desa Serang, Praktisi Hukum: Pemkab Bekasi Wajib Taati Putusan Pengadilan
Soal Pilakdes Serang, Kuasa Hukum Ingatkan Pj Bupati Bekasi Jalani Putusan Pengadilan
Dugaan Money Politik Paslon 03 Dilaporkan ke Bawaslu Kota Bekasi
FKMPB: Ngak Salah Pagar SDN Sumber Jaya 04 Panjang 60 Rp194 Juta?
Berita ini 108 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 9 Desember 2024 - 06:09 WIB

FKMPB Menduga Proyek Pagar SDN Sumberjaya 04 Tak Sesuai RAB

Minggu, 8 Desember 2024 - 23:21 WIB

Partisipasi Pemilih Menurun, JNW: Anggaran KPU di Bekasi Perlu Audit

Jumat, 6 Desember 2024 - 23:27 WIB

JNW: Habis Toilet Sultan, Kini Ada Pagar Sekolah Sultan di Kabupaten Bekasi

Rabu, 4 Desember 2024 - 21:50 WIB

Kejari Kabupaten Bekasi Berperan Aktif Wujudkan Canangan Astacita

Selasa, 3 Desember 2024 - 23:02 WIB

Soal Desa Serang, Praktisi Hukum: Pemkab Bekasi Wajib Taati Putusan Pengadilan

Berita Terbaru

Foto: SDN Sumberjaya 04, Tambun Selatan

Seputar Bekasi

FKMPB Menduga Proyek Pagar SDN Sumberjaya 04 Tak Sesuai RAB

Senin, 9 Des 2024 - 06:09 WIB

Ilustrasi Pilkada

Seputar Bekasi

Partisipasi Pemilih Menurun, JNW: Anggaran KPU di Bekasi Perlu Audit

Minggu, 8 Des 2024 - 23:21 WIB