LQ: Pemeriksaan Saksi Makin Membuktikan Kasus Arif Edison Bukan Pidana

- Jurnalis

Selasa, 6 Februari 2024 - 18:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Suasana Persidangan

Foto: Suasana Persidangan

BERITA JAKARTA – Fakta persidangan semakin mengungkapkan bahwa Arif Edison bukan seseorang yang mencemarkan nama baik, mengakses data milik orang lain dan membuka data pribadi sebagaimana yang disangkakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Persidangan tersebut berlangsung diruang sidang 1 Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan Majelis Hakim pimpinan Imelda Herawati, Selasa (6/2/2024).

Saksi Mutia yang pernah menjadi karyawan Kantor Hukum Arif Edison International Lawyer menyebut bahwa terdakwa dalam video yang diupload pada 12 Juni 2023 adalah sebagai Advokat dalam menjalankan kuasa dari kliennya yang merasa dirugikan pelapor.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Video yang kini menjadi persoalan hukum tersebut dibuat untuk mengedukasi masyarakat supaya berhati-hati dalam menggunakan jasa pihak terkait.

Baca Juga :  Perkara Pembuatan Server Komputer Bergulir Hingga Kasasi

Saksi Muhammad Rizal yang pernah menjadi Tim Media di Kantor Hukum Arief Edison mengaku bahwa dirinya yang mengedit video dan yang mengupload ke Instagram dan Youtube bukan terdakwa melainkan saksi lain dan dua unit laptop juga handphone milik terdakwa tidak digunakan dalam proses pembuatan.

Alvin Lim dan Tim Penasihat Hukum Arif Edison menyebutkan, bahwa apa yang diungkapkan terdakwa dalam video yang diunggah pada tanggal 12 Juni 2023, bukan merupakan sebuah tindak pidana melainkan kliennya sedang melaksanakan tugas sebagai Advokat.

“Bagaimana mungkin klien kami dituduh mencemarkan nama baik sebab klien kami terikat surat kuasa dalam membela kliennya yang diduga dirugikan oleh pelapor,” terang Alvin Lim, SH, MH dari LQ Indonesia Law Firm.

Baca Juga :  Kejari Blitar Hentikan Proses Penuntutan Melalui Keadilan Restoratif

Tadi, sambung Alvin, bisa lihat langsung fakta persidangan bahwa ternyata kliennya Arif Edison sedang menjalankan tugas dan memberikan edukasi kepada masyarakat.

“Kami meminta majelis hakim untuk membebaskan terdakwa dari semua dakwaan, perkara ini jelas karang-karangan dari pelapor untuk membungkam profesi Advokat,” sambung Juda Sihotang, SH dari LQ Indonesia Law Firm.

Ali Amsar Lubis, SH, MH yang juga dari LQ Indonesia Law Firm menambahkan, bahwa Arif Edison adalah penegak hukum yang tengah membela kliennya.

“Masa dilaporkan pencemaran nama baik, besok-besok penegak hukum yang lain juga akan rawan dilaporkan juga dong oleh pihak yang tidak senang, contohnya polisi dilaporkan gara-gara nangkap maling? Kan lucu,” pungkas Ali. (Indra)

Berita Terkait

Rugi Rp2,7 Miliar, Kuasa Hukum WNA Minta Dirut PT. Smart Jaya Ditangkap
Kasus Investasi, Christine Gunardi & DKK Resmi Ditetapkan Tersangka
Kejari Blitar Hentikan Proses Penuntutan Melalui Keadilan Restoratif
Harta dan Aset Dirampas Rafael Alun Trisambodo Gugat KPK
Usut TPPU Majelis Hakim Minta Jaksa Hadirkan Sandra Dewi
Perkara Pembuatan Server Komputer Bergulir Hingga Kasasi
LQ Indonesia Law Firm Laporkan 3 Hakim PN Jakarta Timur ke KY
Tersangka Dugaan Korupsi Honor Hakim Agung Dipastikan Membengkak
Berita ini 391 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 21 Oktober 2024 - 12:09 WIB

Rugi Rp2,7 Miliar, Kuasa Hukum WNA Minta Dirut PT. Smart Jaya Ditangkap

Jumat, 18 Oktober 2024 - 17:09 WIB

Kasus Investasi, Christine Gunardi & DKK Resmi Ditetapkan Tersangka

Jumat, 18 Oktober 2024 - 16:21 WIB

Kejari Blitar Hentikan Proses Penuntutan Melalui Keadilan Restoratif

Kamis, 17 Oktober 2024 - 23:12 WIB

Harta dan Aset Dirampas Rafael Alun Trisambodo Gugat KPK

Kamis, 17 Oktober 2024 - 23:05 WIB

Usut TPPU Majelis Hakim Minta Jaksa Hadirkan Sandra Dewi

Berita Terbaru

Foto: Advokat Alvin Lim

Berita Utama

Selamat Atas Dilantiknya Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029

Selasa, 22 Okt 2024 - 19:18 WIB

Foto: Pj Walikota Bekasi Raden Gani Muhamad

Seputar Bekasi

Polemik Parkir, Pj Walikota Bekasi: PTMP Harus Pintar Mendudukan Diri

Selasa, 22 Okt 2024 - 19:01 WIB

Foto: Dr. Dani Ramdan

Seputar Bekasi

Mahasiswi Pelita Bangsa Apresiasi Paparan Dialog Publik Dani Ramdan

Selasa, 22 Okt 2024 - 16:34 WIB

Foto: Kantor Desa Sumberjaya & Program Pemanfaatan Lahan Kosong

Seputar Bekasi

Sedot Ratusan Juta, JNW Soroti Program Ketapang Desa Sumberjaya

Selasa, 22 Okt 2024 - 12:48 WIB