LQ: Pemeriksaan Saksi Makin Membuktikan Kasus Arif Edison Bukan Pidana

- Jurnalis

Selasa, 6 Februari 2024 - 18:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Suasana Persidangan

Foto: Suasana Persidangan

BERITA JAKARTA – Fakta persidangan semakin mengungkapkan bahwa Arif Edison bukan seseorang yang mencemarkan nama baik, mengakses data milik orang lain dan membuka data pribadi sebagaimana yang disangkakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Persidangan tersebut berlangsung diruang sidang 1 Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan Majelis Hakim pimpinan Imelda Herawati, Selasa (6/2/2024).

Saksi Mutia yang pernah menjadi karyawan Kantor Hukum Arif Edison International Lawyer menyebut bahwa terdakwa dalam video yang diupload pada 12 Juni 2023 adalah sebagai Advokat dalam menjalankan kuasa dari kliennya yang merasa dirugikan pelapor.

Video yang kini menjadi persoalan hukum tersebut dibuat untuk mengedukasi masyarakat supaya berhati-hati dalam menggunakan jasa pihak terkait.

Saksi Muhammad Rizal yang pernah menjadi Tim Media di Kantor Hukum Arief Edison mengaku bahwa dirinya yang mengedit video dan yang mengupload ke Instagram dan Youtube bukan terdakwa melainkan saksi lain dan dua unit laptop juga handphone milik terdakwa tidak digunakan dalam proses pembuatan.

Alvin Lim dan Tim Penasihat Hukum Arif Edison menyebutkan, bahwa apa yang diungkapkan terdakwa dalam video yang diunggah pada tanggal 12 Juni 2023, bukan merupakan sebuah tindak pidana melainkan kliennya sedang melaksanakan tugas sebagai Advokat.

“Bagaimana mungkin klien kami dituduh mencemarkan nama baik sebab klien kami terikat surat kuasa dalam membela kliennya yang diduga dirugikan oleh pelapor,” terang Alvin Lim, SH, MH dari LQ Indonesia Law Firm.

Tadi, sambung Alvin, bisa lihat langsung fakta persidangan bahwa ternyata kliennya Arif Edison sedang menjalankan tugas dan memberikan edukasi kepada masyarakat.

“Kami meminta majelis hakim untuk membebaskan terdakwa dari semua dakwaan, perkara ini jelas karang-karangan dari pelapor untuk membungkam profesi Advokat,” sambung Juda Sihotang, SH dari LQ Indonesia Law Firm.

Ali Amsar Lubis, SH, MH yang juga dari LQ Indonesia Law Firm menambahkan, bahwa Arif Edison adalah penegak hukum yang tengah membela kliennya.

“Masa dilaporkan pencemaran nama baik, besok-besok penegak hukum yang lain juga akan rawan dilaporkan juga dong oleh pihak yang tidak senang, contohnya polisi dilaporkan gara-gara nangkap maling? Kan lucu,” pungkas Ali. (Indra)

Berita Terkait

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara
Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan
Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji
Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum
Soal Perkara di Polda Kaltim, Alexius Minta Perlindungan Hukum ke Presiden dan Kapolri
Integritas Ketua Mahkamah Agung Tergerus Skandal Suap Zarof Ricar
Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah
Tag :

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:57 WIB

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara

Jumat, 11 September 2026 - 19:32 WIB

Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan

Kamis, 10 September 2026 - 20:54 WIB

Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 1 September 2026 - 13:12 WIB

Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum

Berita Terbaru

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB

OPM Kembali Melakukan Aksi Kekerasan Terhadap Masyarakat Sipil

Peristiwa

Biadab….!!!, Kekerasan OPM Tewaskan Sopir Angkutan Masyarakat

Kamis, 17 Sep 2026 - 09:18 WIB

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB