Soal Caleg Golkar Irham Firdaus, LIAR Kembali Datangi Bawaslu Kabupaten Bekasi

- Jurnalis

Senin, 5 Februari 2024 - 18:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LSM LIAR Kembali Sambangi Bawaslu Kabupaten Bekasi Jawa Barat

LSM LIAR Kembali Sambangi Bawaslu Kabupaten Bekasi Jawa Barat

BERITA BEKASI – LSM Lembaga Independen Anti Rasuah (LIAR) kembali mendatangi Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

“Kita menindak lanjuti laporan adanya pelanggaran Pemilu yang dilakukan Caleg Partai Golkar Dapil 1 Nomor Urut 7, Irham Firdaus,” tegas Ketua Umum LIAR, Nofal kepada awak media, Senin (5/2/2024).

Diungkapkan Nofal, Irham Firdaus masih aktif dan bekerja di perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yakni PT. Bina Bangun Wibawa Mukti (BBWM) Kabupaten Bekasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kedatangan kami untuk menegaskan ke Bawaslu bahwa Caleg Irham Firdaus masih aktif bekerja dan menerima honor dari perusahaan PT. BBWM milik BUMD milik Pemerintah Kabupaten Bekasi,” ungkap Nofal.

Baca Juga :  Bakal Calon Walikota Bekasi "Bang HK" Hadiri Acara Edukasi Lingkungan

Hal ini, kata Nofal, jelas sebuah pelanggaran Pemilu sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 pada Pasal 240 ayat (1) huruf K bahwa bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten atau Kota harus memenuhi persyaratan mengundurkan diri.

“Sebagai Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, ASN, Anggota TNI, Anggota Kepolisian, Direksi, Komisaris, Dewan Pengawas dan Karyawan pada BUMN atau BUMD atau Badan Lain yang anggarannya bersumber dari keuangan Negara,” bebernya.

Baca Juga :  Ratusan PHL Kali Asem Kembali Datangi Pemkot Bekasi

“Hal itu harus dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali. Irham diketahui belum mengundurkan diri dari jabatannya sebagai pegawai BUMD Kabupaten Bekasi hingga saat ini,” tambah Nofal mengakhiri.

Sementara, Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Bekasi, Khairudin mengatakan, akan menindaklanjuti dengan mekanisme peraturan Bawaslu Nomor: 7 tahun 2022, tentang temuan dan laporan.

“Kita akan mencari kebenaran informasi tersebut tentunya dalam waktu maksimal 5 hari kedepan dengan mendatangi kantor Caleg dimana dia diduga bekerja di salah satu perusahan BUMD tersebut,”pungkas Khairudin. (Indra)

Berita Terkait

DR. Weldy: Urgensinya Apa Akomodasi PPK dan PPS Plesiran ke Bali
GMBI Kota Bekasi: Klarifikasi Jajaran PSI Akui Akomodasi Plesiran ke Beli
Polres Kabupaten Bekasi Didesak Usut Pengancaman Keluarga Pirlen Sirait
Pasca Pemberitaan Proyek Conblock SDN 02 Kebalen Dadakan Pasang Plang
Pengurus PWI Bekasi Raya Bakal Dilantik 26 Juni 2024
DBMSDA Kota Bekasi Kembali Anggarkan Rp1,8 Miliar Proyek Sumur Resapan
SDN 02 Kebalen Harapkan Keiklasan Wali Murid Bantu Program Sekolah
Soal Sudah Adanya SK Pj Bupati Bekasi, FKMPB: Putusan Belum Final
Berita ini 97 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 Mei 2024 - 18:40 WIB

PK Sengketa Merek, Ratusan Karyawan Polo Ralph Lauren Kembali Geruduk MA

Minggu, 19 Mei 2024 - 18:12 WIB

Quotient TV: Buruh PT. SKB di Sumsel Ditangkap Tanpa Surat Penahanan

Jumat, 17 Mei 2024 - 16:22 WIB

Alvin Lim: Penangkapan Buruh Perkebunan Sawit PT. SKB Sumsel Kriminalisasi!

Jumat, 17 Mei 2024 - 12:21 WIB

Warga Perumahan Grand Tarumaja Gugat Developer, BUMN Hingga Presiden

Kamis, 16 Mei 2024 - 23:22 WIB

Asset Sitaan KSP Indosurya Raib, Dirtipideksus Disomasi Para Korban

Kamis, 16 Mei 2024 - 08:26 WIB

Kasus Tambang, KSST Gelar Dialog “Korupsi Sambil Berantas Korupsi”

Rabu, 15 Mei 2024 - 17:05 WIB

Tanggapi Pernyataan Ahok Soal Pajak, Alvin Lim: Jago Kritik Tanpa Solusi

Rabu, 15 Mei 2024 - 16:55 WIB

Tak Kenal Lelah, Karyawan Polo Ralph Lauren Terus Cari Keadilan ke MA

Berita Terbaru

Foto: DR. Weldy Jevis Saleh, SH, MH dan Jajaran PSI Kota Bekasi

Seputar Bekasi

DR. Weldy: Urgensinya Apa Akomodasi PPK dan PPS Plesiran ke Bali

Senin, 20 Mei 2024 - 08:28 WIB

Podcats Quotient TV Bersama Alvin Lim, SH, MH

Berita Utama

Quotient TV: Buruh PT. SKB di Sumsel Ditangkap Tanpa Surat Penahanan

Minggu, 19 Mei 2024 - 18:12 WIB

Forum Wartawan dan LSM Nasrani Bekasi Raya

Seputar Bekasi

Polres Kabupaten Bekasi Didesak Usut Pengancaman Keluarga Pirlen Sirait

Minggu, 19 Mei 2024 - 17:52 WIB