Soal Caleg Golkar Irham Firdaus, LIAR Kembali Datangi Bawaslu Kabupaten Bekasi

- Jurnalis

Senin, 5 Februari 2024 - 18:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LSM LIAR Kembali Sambangi Bawaslu Kabupaten Bekasi Jawa Barat

LSM LIAR Kembali Sambangi Bawaslu Kabupaten Bekasi Jawa Barat

BERITA BEKASI – LSM Lembaga Independen Anti Rasuah (LIAR) kembali mendatangi Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

“Kita menindak lanjuti laporan adanya pelanggaran Pemilu yang dilakukan Caleg Partai Golkar Dapil 1 Nomor Urut 7, Irham Firdaus,” tegas Ketua Umum LIAR, Nofal kepada awak media, Senin (5/2/2024).

Diungkapkan Nofal, Irham Firdaus masih aktif dan bekerja di perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yakni PT. Bina Bangun Wibawa Mukti (BBWM) Kabupaten Bekasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kedatangan kami untuk menegaskan ke Bawaslu bahwa Caleg Irham Firdaus masih aktif bekerja dan menerima honor dari perusahaan PT. BBWM milik BUMD milik Pemerintah Kabupaten Bekasi,” ungkap Nofal.

Baca Juga :  Buka Lowongan di Jawa Tengah, FKMPB Kecam PT. Mushashi Auto Parts Indonesia

Hal ini, kata Nofal, jelas sebuah pelanggaran Pemilu sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 pada Pasal 240 ayat (1) huruf K bahwa bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten atau Kota harus memenuhi persyaratan mengundurkan diri.

“Sebagai Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, ASN, Anggota TNI, Anggota Kepolisian, Direksi, Komisaris, Dewan Pengawas dan Karyawan pada BUMN atau BUMD atau Badan Lain yang anggarannya bersumber dari keuangan Negara,” bebernya.

Baca Juga :  Tanggapi Instagram Samatri, JNW: Jangan di Jogetin Tapi Bahan Evaluasi

“Hal itu harus dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali. Irham diketahui belum mengundurkan diri dari jabatannya sebagai pegawai BUMD Kabupaten Bekasi hingga saat ini,” tambah Nofal mengakhiri.

Sementara, Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Bekasi, Khairudin mengatakan, akan menindaklanjuti dengan mekanisme peraturan Bawaslu Nomor: 7 tahun 2022, tentang temuan dan laporan.

“Kita akan mencari kebenaran informasi tersebut tentunya dalam waktu maksimal 5 hari kedepan dengan mendatangi kantor Caleg dimana dia diduga bekerja di salah satu perusahan BUMD tersebut,”pungkas Khairudin. (Indra)

Berita Terkait

Belum Bayar Hak Pekerja, PT. Yasa Expansia Sejahtera di Bekasi Tutup Kantor
Buka Lowongan di Jawa Tengah, FKMPB Kecam PT. Mushashi Auto Parts Indonesia
BPK RI Temukan Belum Ada LPJ Dana Hibah Rp150 Juta Kesbangpol Kota Bekasi
JNW Desak Pj Walikota Bekasi Berikan Sanksi Kepala Dinkes Kota Bekasi
10 Utusan Gereja Kampung Sawah Dukung Herkos Jadi Walikota Bekasi
BPK RI Pertanyakan Asset Kendaraan Dinas Rp61 Miliar Pemkot Bekasi?
Tanggapi Instagram Samatri, JNW: Jangan di Jogetin Tapi Bahan Evaluasi
Pj Walikota Bekasi Ancam Tindak Tegas BUMD Terpapar Politik Praktis
Berita ini 111 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Juli 2024 - 18:53 WIB

Kejari Blitar Jateng Musnahkan Beragam Barang Bukti Hasil Kejahatan

Jumat, 26 Juli 2024 - 12:52 WIB

LQ Indonesia Law Firm Penuhi Undangan Eksekusi Aset Sitaan KSP-SB Bogor

Kamis, 25 Juli 2024 - 22:19 WIB

Kejagung Soroti “Kejanggalan” Vonis Bebas Anak Bekas Anggota DPR

Rabu, 24 Juli 2024 - 21:25 WIB

Kejari Kabupaten Tegal Memburu Pelaku Korupsi Dana Desa

Rabu, 24 Juli 2024 - 21:15 WIB

Kejari Kabupaten Tegal Pamer Hasil Capaian Kinerja

Rabu, 24 Juli 2024 - 21:03 WIB

Kejari Kabupaten Bekasi Selesaikan Kasus Sadi Bin Kadin Dengan Restoratif Justice

Senin, 22 Juli 2024 - 15:41 WIB

Waduh..!!!, Setahun Kejari Jakpus Tak Sidangkan Pemalsuan Surat KSP Indosurya

Jumat, 19 Juli 2024 - 14:40 WIB

Soal Final Kepailitan, Praktisi Hukum Persoalkan Trasparansi Publik PN Jakpus

Berita Terbaru

Foto: Dr. Ujang Iskandar, ST, Msi

Berita Utama

Sang “Tupai” Terjatuh Usai ke Vietnam

Jumat, 26 Jul 2024 - 22:57 WIB