Soal Caleg Golkar Irham Firdaus, LIAR Kembali Datangi Bawaslu Kabupaten Bekasi

- Jurnalis

Senin, 5 Februari 2024 - 18:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LSM LIAR Kembali Sambangi Bawaslu Kabupaten Bekasi Jawa Barat

LSM LIAR Kembali Sambangi Bawaslu Kabupaten Bekasi Jawa Barat

BERITA BEKASI – LSM Lembaga Independen Anti Rasuah (LIAR) kembali mendatangi Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

“Kita menindak lanjuti laporan adanya pelanggaran Pemilu yang dilakukan Caleg Partai Golkar Dapil 1 Nomor Urut 7, Irham Firdaus,” tegas Ketua Umum LIAR, Nofal kepada awak media, Senin (5/2/2024).

Diungkapkan Nofal, Irham Firdaus masih aktif dan bekerja di perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yakni PT. Bina Bangun Wibawa Mukti (BBWM) Kabupaten Bekasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kedatangan kami untuk menegaskan ke Bawaslu bahwa Caleg Irham Firdaus masih aktif bekerja dan menerima honor dari perusahaan PT. BBWM milik BUMD milik Pemerintah Kabupaten Bekasi,” ungkap Nofal.

Baca Juga :  JNW: Ada Perampasan Jabatan di Desa Sumberjaya Tambun Selatan

Hal ini, kata Nofal, jelas sebuah pelanggaran Pemilu sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 pada Pasal 240 ayat (1) huruf K bahwa bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten atau Kota harus memenuhi persyaratan mengundurkan diri.

“Sebagai Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, ASN, Anggota TNI, Anggota Kepolisian, Direksi, Komisaris, Dewan Pengawas dan Karyawan pada BUMN atau BUMD atau Badan Lain yang anggarannya bersumber dari keuangan Negara,” bebernya.

Baca Juga :  Dua Aktifis Perempuan Sebut Kota Bekasi Darurat Korupsi

“Hal itu harus dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali. Irham diketahui belum mengundurkan diri dari jabatannya sebagai pegawai BUMD Kabupaten Bekasi hingga saat ini,” tambah Nofal mengakhiri.

Sementara, Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Bekasi, Khairudin mengatakan, akan menindaklanjuti dengan mekanisme peraturan Bawaslu Nomor: 7 tahun 2022, tentang temuan dan laporan.

“Kita akan mencari kebenaran informasi tersebut tentunya dalam waktu maksimal 5 hari kedepan dengan mendatangi kantor Caleg dimana dia diduga bekerja di salah satu perusahan BUMD tersebut,”pungkas Khairudin. (Indra)

Berita Terkait

Tengah Jalani Pemeriksaan, Pemilik Ponpes Al-Qona’ah Meningal Dunia
Hebat…!!!, LPJ Belum Selesai, DD Tahap II Desa Sumberjaya Cair Tanpa Token
Tinjau Jalan Rusak, Mantan Walikota Bekasi Tri Adhianto Dikritik
JNW: Paslon Heri Koswara-Sholihin Bersih Dari Kabar Negatif 
Relawan Human City Pilih Paslon Nomor 1 Heri-Sholihin Bersih Korupsi
Waduh…!!!, DPMD Kabupaten Bekasi Cairkan Dana Desa Tanpa Token
Kabag Hukum Sebut Penggantian Pj Desa Sumberjaya Tidak Mendasar
Dua Aktifis Perempuan Sebut Kota Bekasi Darurat Korupsi
Berita ini 123 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 Oktober 2024 - 14:44 WIB

Tengah Jalani Pemeriksaan, Pemilik Ponpes Al-Qona’ah Meningal Dunia

Rabu, 9 Oktober 2024 - 11:57 WIB

Hebat…!!!, LPJ Belum Selesai, DD Tahap II Desa Sumberjaya Cair Tanpa Token

Selasa, 8 Oktober 2024 - 16:49 WIB

JNW: Paslon Heri Koswara-Sholihin Bersih Dari Kabar Negatif 

Selasa, 8 Oktober 2024 - 10:56 WIB

Relawan Human City Pilih Paslon Nomor 1 Heri-Sholihin Bersih Korupsi

Senin, 7 Oktober 2024 - 14:54 WIB

Waduh…!!!, DPMD Kabupaten Bekasi Cairkan Dana Desa Tanpa Token

Berita Terbaru

Foto Kantor Desa Sumberjaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat

Uncategorized

Dana Desa Cair Tanpa Token, DPMD Kabupaten Bekasi Langgar Aturan

Rabu, 9 Okt 2024 - 17:10 WIB

Foto: Adpidsus Kejati Pabar, Abun Hasbullah Syambas

Berita Utama

Penyidik Kejati Geledah Kantor PUPR dan BPKAD Papua Barat

Rabu, 9 Okt 2024 - 08:58 WIB