Sudah 8 Bulan, Korban Penipuan Berharap Ketegasan Polres Metro Bekasi

- Jurnalis

Selasa, 30 Januari 2024 - 13:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Hidayat (Korban Gudaan Penipuan)

Foto: Hidayat (Korban Gudaan Penipuan)

BERITA BEKASI – Hidayat (48) warga Perumahan Wahana Cikarang Blok B3 Nomor: 14, RT01 RW09, Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menjadi korban penipuan hingga mengalami kerugian mencapai ratusan juta rupiah.

Namun sayangnya, kasus penipuan yang sudah dilaporkannya ke Polres Metro Kabupaten Bekasi tersebut dengan didampingi pengacaranya, Ahmad Furkon, SH, hingga kini belum ada perkembangan lebih lanjut.

“Sudah hampir 8 bulan. Harapan kita pelaku dapat diamankan pihak Mapolres Metro Bekasi ditetapkan sebagai tersangka dan segera ditahan,” tegas Furkon kepada awak media, Selasa (30/1/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diterangkan Furkon, pada tanggal 17 Juni 2023 ia mendampingi korban melakukan pelaporan ke Sentra Pelayanan Kepolisisn Terpadu (SPKT) Polres Metro Bekasi, guna melaporkan, Saudara Dedy Yhohendy.

“Pada 28 Juli 2023, terlapor Dedy Yhohendy dipanggil pihak Polres Metro Bekasi perihal undangan klarifikasi. Saat itu terlapor datang memenuhi panggilan polisi dan mengakui apa yang telah dilakukannya,” jelas Furkon.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Sebut Saksi Fakta Sudah Berada di Area PN Jakarta Pusat

Selanjutnya, kata Furkon, pada tanggal 26 Oktober 2023, status laporan Hidayat naik dari Lidik ke Sidik sampai pada tanggal 28 November 2023, Saudara Dedy Yhohendy kembali dipanggil pihak Polres Metro Bekasi.

“Namun sayangnya, tidak ada informasi yang riil atau pasti terkait pemanggilan tersebut atau tidak ada penahanan dan hingga saat ini belum ada tindak lanjut dari kasus dugaan penipuan yang telah dilaporkan kliennya tersebut,” tegas Furkon.

Oleh karena itu, sambung Furkon, besar harapan kepada pihak Kepolisian Polres Metro Bekasi khususnya kepada Kapolres Metro Bekasi agar segera menangkap dan menahan pelaku yang telah merugikan korban dengan modus investasi bodong tersebut.

Untuk diketahui, korban (Hidayat) terpaksa melaporkan Dedy Yhohendy ke Mapolres Metro Kabupaten Bekasi, karena telah membujuk korban Hidayat untuk ikut kerjasama dalam investasi pekerjaan proyek kontraktor.

Korban yang percaya dengan bujuk rayu pelaku langsung memberikan uang sebesar Rp600 juta lebih kepada terlapor Dedy Yhohendy. Setelah menerima uang, pelaku selalu beralasan dan menghindar yang membuat korban curiga bahwa pekerjaan proyek tersebut fiktif alias bodong.

Baca Juga :  Dihadapan Jaksa Pengawas, Pelapor Oknum Jaksa AHP Beberkan Pelanggaran KEJ

“Klien kami sudah minta baik-baik kepada pelaku agar dapat mengembalikan uang namun sama sekali tidak ditanggapi, termasuk sempat membuat surat somasi pada pelaku yang tenyata juga tidak memiliki itikad baik,” ungkap Furkon.

“Ya, sampai akhir klien kami melaporkan pelaku ke Mapolres Metro Bekasi dengan Nomor: STTLP/LP/B/1639L/VI/2023/SPKT/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya,” tambah Furkon menandaskan.

Sementara itu, korban penipuan Hidayat sangat berharap kepada pihak Kepolisian Polres Metro Kabupaten Bekasi agar kasus yang menimpanya dapat diproses secara hukum karena sudah merugikan dirinya baik secara material maupun in meterial.

“Uang yang saya berikan itu uang dari pesangon kerja saya dan juga hasil minjam dengan saudara. Saya benar-benar bingung saat ini, semoga polisi dapat segera memproses dan segera menangkap pelaku,” pungkas Hidayat. (Hasrul)

Berita Terkait

Dihadapan Jaksa Pengawas, Pelapor Oknum Jaksa AHP Beberkan Pelanggaran KEJ
Rugikan Negara Rp27 Miliar, Kejati Sumsel Tahan Tersangka Korupsi Jakom
Kuasa Hukum Sebut Saksi Fakta Sudah Berada di Area PN Jakarta Pusat
Kejati Sumsel Tahap Duakan Kasus Korupsi Yayasan Batanghari 9 ke Penuntut Umum
Kejati DKI Tahan Mantan Dir Investasi dan Pengelolaan Dapen PT. BA
Penyidik Pidsus Kejati DKI Tahan 4 Tersangka Pengelola Dana Dapen PT. BA
Buron 7 Tahun Terpidana Perpajakan Berhasil Ditangkap Satgas SIRI Kejagung
Disparitas Sidang Korupsi dan Sandal Jepit
Berita ini 90 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 15:16 WIB

Polres Kabupaten Bekasi Diminta Respon Laporan Polisi Korban Asusila

Sabtu, 27 April 2024 - 12:43 WIB

47 Hari, Polres Kabupaten Bekasi Belum Juga Bekuk Guru Ngaji Pelaku Asusila   

Jumat, 19 April 2024 - 13:04 WIB

Pelaku Pemalsu Plat Dinas TNI Ditangkap di Pondok Kelapa Jakarta Timur

Jumat, 5 April 2024 - 10:54 WIB

Polda Jateng Bersama Bea & Cukai Gerbek Rumah Produksi Narkoba

Rabu, 27 Maret 2024 - 11:45 WIB

LQ Menduga Ada Keterkaitan Sentratama Investasi Berjangka Dengan Sentratama Investment Future

Rabu, 20 Maret 2024 - 16:19 WIB

Ditresnarkoba Polda Jateng Musnahkan 47,8 Kg dan 34.743 Pil Ekstasi

Selasa, 19 Maret 2024 - 14:36 WIB

Lapas Semarang Gagalkan Penyelundupan Narkotika Melalui Kunjungan

Jumat, 1 Maret 2024 - 11:34 WIB

2 Bulan Buron, Penipu Jual Beli Bibit Lobster Dibekuk Polres Jepara

Berita Terbaru