Debitur KSP Intidana Sebut Tak Pernah Suap Hasbi Hasan

- Jurnalis

Kamis, 25 Januari 2024 - 00:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Terpidana Heryanto Tanaka

Foto: Terpidana Heryanto Tanaka

BERITA JAKARTA – Terpidana Heryanto Tanaka yang juga Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, dihadirkan Jaksa Penuntut Umum KPK untuk menjadi saksi atas nama terdakwa Hasbi Hasan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), terkait dugaan suap atau gratifikasi.

Dalam kesaksiannya, Heriyanto Tanaka mengaku tidak pernah menyuruh Dadan Tri Yudianto untuk memberikan suap kepada Sekretaris MA, Hasbi Hasan.

“Saya tidak pernah menyuruh Dadan untuk memberikan suap kepada Sekretaris MA pak Hasbi Hasan,” katanya dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta, Selasa (23/1/2024).

Heriyanto menjelaskan, bahwa dia tidak tahu uang yang diberikan ke Dadan digunakan untuk menangani kasus yang sedang bergulir di MA.

“Saya kalau sudah percaya sama orang saya tidak mau tahu begitu saja termasuk soal uang yang diberikan ke Dadan digunakan untuk menangani perkara di MA,” ucap Heriyanto.

Heriyanto mengakui bahwa dia pernah memberikan uang sebesar Rp11,2 miliar kepada Dadan namun itu untuk urusan bisnis.

“Saya pernah memberikan uang kepada Dadan melalui orang kepercayaan saya di kantor tetapi bukan untuk perkara di MA melainkan untuk bisnis,” ulas Heriyanto.

Heriyanto mengungkapkan, bisnis yang dijalani merupakan bisnis yang dilakukan istri Dadan.

“Saya mau bantu Dadan untuk investasi di usaha milik istrinya dalam perawatan kulit dan kecantikan skincare sebesar Rp11,2 miliar karena bisnis saya pun ada yang berkaitan dengan perawatan kesehatan atau kecantikan,” ungkapnya.

Sementara itu, Sekretaris MA non-aktifkan Hasbi Hasan menegaskan bahwa dia tidak pernah melakukan Video call dengan Heriyanto Tanaka.

“Saya pernah tanyakan kepada Heriyanto Tanaka saat di dalam penjara mengenai video call yang menyatakan Dadan memberikan hanphone ke Pak Tanaka,” jelasnya.

Heryanto sendiri sudah divonis 6,5 tahun pidana penjara karena terbukti telah menyuap tersangka Hakim MA, Sudrajad Dimyati, terkait pengurusan perkaranya di MA.

Saat ini Heriyanto Tanaka telah menjalani vonis Hakim di Rumah Tahanan (Rutan) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara
Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan
Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji
Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum
Soal Perkara di Polda Kaltim, Alexius Minta Perlindungan Hukum ke Presiden dan Kapolri
Integritas Ketua Mahkamah Agung Tergerus Skandal Suap Zarof Ricar
Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:57 WIB

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara

Jumat, 11 September 2026 - 19:32 WIB

Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan

Kamis, 10 September 2026 - 20:54 WIB

Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 1 September 2026 - 13:12 WIB

Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB