Optimalkan Penyidikan Kasus Tambang Ilegal, Kejari Tolitoli Gandeng PPATK

- Jurnalis

Rabu, 17 Januari 2024 - 18:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan Foto: Kajari Tolitoli, Albertinus P. Napitupulu

Keterangan Foto: Kajari Tolitoli, Albertinus P. Napitupulu

BERITA JAKARTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tolitoli masih menunggu perkembangan penyidikan paska penindakan hukum terhadap aktivitas penambangan ilegal di daerah Malempak, Kabupaten Tolitoli, Provinsi Sulawesi Tengah.

“Kita masih menunggu informasi perkembangan penyidikan dari Gakkum KLHK,” terang Kepala Kejaksaan (Kajari) Tolitoli, Albertinus P. Napitupulu kepada Matafakta.com, Rabu (17/1/2024).

Siapa saja, sambung Albertinus, pihak-pihak yang telah menerima hasil dari kasus Penambangan Tanpa Izin (PETI) dengan melibatkan Pusat Pelaporan Transaksi Keuangan (PPATK).

“Kita berencana akan meminta pihak PPATK untuk menelusuri pihak-pihak yang menerima aliran dana dari hasil penambangan ilegal tersebut,” ulasnya.

Sebelumnya, Kejari Tolitoli bersama Penegakkan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) telah menetapkan SW sebagai tersangka.

Dalam penindakkan itu, Kejari Tolitoli menyita 4 unit alat berat di daerah Malempak, Kabupaten Tolitoli, Provinsi Sulawesi Tengah.

Manejer Kampanye Tambang dan Energi dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Rere Kristanto mengapresiasi kinerja Kejari Tolitoli dan Gakkum KLHK.

“Artinya, Pemerintah sudah menjalani tugas dan fungsinya untuk melakukan penegakan hukum di kasus pertambangan, karena pertambangan ilegal itu merupakan pelanggaran hukum,” tegasnya.

Baca Juga :  Waduh..!!!, Setahun Kejari Jakpus Tak Sidangkan Pemalsuan Surat KSP Indosurya

Tinggal, lanjut, Rere yang harus dipastikan apakah berjalan dengan benar untuk penegakan hukumn terkait Pertambangan Tanpa Izin atau PETI ini.

Rere menambahkan, bahwa pihaknya dari WALHI mendukung upaya penegakan hukum. Karena pertambangan tanpa izin itukan merupakan pelanggaran hukum.

“Jadi semua aktivitas pertambangan harus memiliki izin. Kalau dia tidak ada izin, berarti dia melakukan pelanggaran hukum,” pungkasnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Kejari Blitar Jateng Musnahkan Beragam Barang Bukti Hasil Kejahatan
Ogah Dikonfirmasi Kajati DKI “Kucing-Kucingan” Dengan Awak Media
LQ Indonesia Law Firm Penuhi Undangan Eksekusi Aset Sitaan KSP-SB Bogor
Kejagung Soroti “Kejanggalan” Vonis Bebas Anak Bekas Anggota DPR
Kejari Kabupaten Tegal Memburu Pelaku Korupsi Dana Desa
Kejari Kabupaten Tegal Pamer Hasil Capaian Kinerja
Kejari Kabupaten Bekasi Selesaikan Kasus Sadi Bin Kadin Dengan Restoratif Justice
Waduh..!!!, Setahun Kejari Jakpus Tak Sidangkan Pemalsuan Surat KSP Indosurya
Berita ini 191 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Juli 2024 - 18:53 WIB

Kejari Blitar Jateng Musnahkan Beragam Barang Bukti Hasil Kejahatan

Jumat, 26 Juli 2024 - 12:52 WIB

LQ Indonesia Law Firm Penuhi Undangan Eksekusi Aset Sitaan KSP-SB Bogor

Kamis, 25 Juli 2024 - 22:19 WIB

Kejagung Soroti “Kejanggalan” Vonis Bebas Anak Bekas Anggota DPR

Rabu, 24 Juli 2024 - 21:25 WIB

Kejari Kabupaten Tegal Memburu Pelaku Korupsi Dana Desa

Rabu, 24 Juli 2024 - 21:15 WIB

Kejari Kabupaten Tegal Pamer Hasil Capaian Kinerja

Rabu, 24 Juli 2024 - 21:03 WIB

Kejari Kabupaten Bekasi Selesaikan Kasus Sadi Bin Kadin Dengan Restoratif Justice

Senin, 22 Juli 2024 - 15:41 WIB

Waduh..!!!, Setahun Kejari Jakpus Tak Sidangkan Pemalsuan Surat KSP Indosurya

Jumat, 19 Juli 2024 - 14:40 WIB

Soal Final Kepailitan, Praktisi Hukum Persoalkan Trasparansi Publik PN Jakpus

Berita Terbaru

Foto: Dr. Ujang Iskandar, ST, Msi

Berita Utama

Sang “Tupai” Terjatuh Usai ke Vietnam

Jumat, 26 Jul 2024 - 22:57 WIB