Optimalkan Penyidikan Kasus Tambang Ilegal, Kejari Tolitoli Gandeng PPATK

- Jurnalis

Rabu, 17 Januari 2024 - 18:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan Foto: Kajari Tolitoli, Albertinus P. Napitupulu

Keterangan Foto: Kajari Tolitoli, Albertinus P. Napitupulu

BERITA JAKARTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tolitoli masih menunggu perkembangan penyidikan paska penindakan hukum terhadap aktivitas penambangan ilegal di daerah Malempak, Kabupaten Tolitoli, Provinsi Sulawesi Tengah.

“Kita masih menunggu informasi perkembangan penyidikan dari Gakkum KLHK,” terang Kepala Kejaksaan (Kajari) Tolitoli, Albertinus P. Napitupulu kepada Matafakta.com, Rabu (17/1/2024).

Siapa saja, sambung Albertinus, pihak-pihak yang telah menerima hasil dari kasus Penambangan Tanpa Izin (PETI) dengan melibatkan Pusat Pelaporan Transaksi Keuangan (PPATK).

“Kita berencana akan meminta pihak PPATK untuk menelusuri pihak-pihak yang menerima aliran dana dari hasil penambangan ilegal tersebut,” ulasnya.

Sebelumnya, Kejari Tolitoli bersama Penegakkan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) telah menetapkan SW sebagai tersangka.

Dalam penindakkan itu, Kejari Tolitoli menyita 4 unit alat berat di daerah Malempak, Kabupaten Tolitoli, Provinsi Sulawesi Tengah.

Manejer Kampanye Tambang dan Energi dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Rere Kristanto mengapresiasi kinerja Kejari Tolitoli dan Gakkum KLHK.

“Artinya, Pemerintah sudah menjalani tugas dan fungsinya untuk melakukan penegakan hukum di kasus pertambangan, karena pertambangan ilegal itu merupakan pelanggaran hukum,” tegasnya.

Tinggal, lanjut, Rere yang harus dipastikan apakah berjalan dengan benar untuk penegakan hukumn terkait Pertambangan Tanpa Izin atau PETI ini.

Rere menambahkan, bahwa pihaknya dari WALHI mendukung upaya penegakan hukum. Karena pertambangan tanpa izin itukan merupakan pelanggaran hukum.

“Jadi semua aktivitas pertambangan harus memiliki izin. Kalau dia tidak ada izin, berarti dia melakukan pelanggaran hukum,” pungkasnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara
Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan
Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji
Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum
Soal Perkara di Polda Kaltim, Alexius Minta Perlindungan Hukum ke Presiden dan Kapolri
Integritas Ketua Mahkamah Agung Tergerus Skandal Suap Zarof Ricar
Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:57 WIB

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara

Jumat, 11 September 2026 - 19:32 WIB

Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan

Kamis, 10 September 2026 - 20:54 WIB

Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 1 September 2026 - 13:12 WIB

Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB