Kejari Jakbar Musnahkan Berbagai Barang Bukti Jenis Narkotika

- Jurnalis

Rabu, 17 Januari 2024 - 22:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Giat Pemusanahan Barang Bukti Narkotika

Foto: Giat Pemusanahan Barang Bukti Narkotika

BERITA JAKARTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat, melaksanakan pemusnahan barang bukti  perkara tindak pidana umum.

Pemusnahan narkotika tersebut dilakukan di halaman parkir Kantor Kejari Jakarta Barat di Jalan Raya Kembangan No.1, Jakarta Barat.

Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat, Hendri Antoro melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Lingga Nuarie, Rabu (17/1/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelaksanaan pemusnahan barang bukti dimulai pada Pukul 09.00 WIB dan dibuka langsung Kajari Jakarta Barat, Hendri Antoro,” ujarnya.

Giat pemusnahan tersebut, dihadiri para Kasi dan pegawai Kejari Jakarta Barat, perwakilan Reskrim Polres Metro, Dandim 0503 serta Perwakilan Kepala Suku Dinas Kesehatan Jakarta Barat.

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil tindak kejahatan hasil penangkapan gabungan dari beberapa kasus perkara Pidana Umum di Wilayah Jakarta Barat.

“Adapun kegiatan selesai pukul 10.00 WIB berjalan dengan baik dan lancar.” pungkas Lingga dalam keterangan tertulisnya.  (Sofyan)

Adapun daftar rekapitulasi barang bukti yang dimusnahkan yaitu :

  • Jenis Kristal mitamin : Berat 1792,9478 Gram
  • Jenis Ganja : Berat 4402,687 Gram
  • Biji biji kering Ganja : Berat neto 93,4646 gram
  • Serbuk MDMA : 16,201 gram
  • Daun kering mengandung MDMB 4EN Pinaca : Berat 693,4031 gran
  • Tablet NN Dimetehayelpentylone
  • Jens tablet Pentilon dan etiyolan : Berat 37,8532 gram
  • Jenis Tablet MDMA : Berat 70,4025 gram
  • Jenis tramadol HCL : Barat 26,946 butir
  • Jenis Alprazoma : Berat 85 butir
  • Jenis Cairan warna coklat mengandung narkoba jenis MDMB 4EN Pinaka : Berat 2839949 gram
  • Jenis serbuk warna kuning mengandung narkotika MDMB inaka : Berat 19,3950gran
  • Jenis Padat warna kuning : Berat 9,6329 gram
  • Jenis kriteria warna putih mengandung Nisopropylpbenzlamin Berat 73,5906 gram
  • Jenis Kreteria warna putih mengandung Hipentylone Berat 9,9791 gram
  • Jenis Pil Ekimer : Berat 250 butir
  • Jenis Heximer : Berat 9098 butir
  • Jenis pecahan tablet MDMA : Berat neto 0,1428 gram
  • Jenis tablet Nimatzepam berat neto : Berat 2,9946 gram
  • Jenis tablet Giazepam berat neto : Berat 1,6340 gram
  • Jenis potongan kertas mengandung narkotika jenis 2-CB berat neto Berat : 0, 0166gram
  • Jenis Pecahan tablet Etizolum berat netto : Berat 0, 9822 gram
  • Jenis Serbuk Warna coklat yg mengandung narkotika jenis delta 9 Tetrahydroconnabinol : Berat netto 7, 6266 gram
  • Jenis heroin : Berat netto 2,5736 gram
  • Perkara Umum : 152 Perkara

Berita Terkait

Hakim PN Gunung Sugih Lampung Diminta Obyektif Memutus Perkara
Perkara PT. EEES, Kuasa Hukum Sebut David Saksi Bayaran
Kasus DNA Pro, Kejari Kota Bandung Kangkangi Putusan Pengadilan
Aset dan Uang Sitaan Ditahan, Kejari Kota Bandung Abaikan Putusan Pengadilan
Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif
LQ Apresiasi Polda Metro Jaya Para Pelaku Investasi Pasif Ditetapkan Tersangka
Mantan Panitera PN Jaktim Jalani Sidang Perdana Kasus Suap Lahan PT. Pertamina
LQ Indonesia Law Firm Banjir Kuasa Korban PT. Sentratama Investor Future
Berita ini 139 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 27 November 2024 - 10:39 WIB

Hakim PN Gunung Sugih Lampung Diminta Obyektif Memutus Perkara

Selasa, 26 November 2024 - 22:29 WIB

Perkara PT. EEES, Kuasa Hukum Sebut David Saksi Bayaran

Senin, 25 November 2024 - 10:35 WIB

Kasus DNA Pro, Kejari Kota Bandung Kangkangi Putusan Pengadilan

Minggu, 24 November 2024 - 21:40 WIB

Aset dan Uang Sitaan Ditahan, Kejari Kota Bandung Abaikan Putusan Pengadilan

Jumat, 22 November 2024 - 21:04 WIB

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif

Berita Terbaru

Foto: Alvin Lim, SH, MH & Agus Salim

Berita Utama

Hotman Paris Jadi Kuasa Hukum Novi, Alvin Lim Tegaskan Tak Gentar

Sabtu, 7 Des 2024 - 14:49 WIB

Foto: Kantor Kejari Blitar

Berita Daerah

Sambut Harkodia 2024 Kejari Blitar Ingatkan Tata Kelola Anggaran

Jumat, 6 Des 2024 - 22:58 WIB