Diperiksa KPK, Advokat Soesilo Ariwibowo Akui Tak Kenal Sosok Gazabal Saleh

- Jurnalis

Selasa, 16 Januari 2024 - 18:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Advokat Soesilo Ariwibowo

Foto: Advokat Soesilo Ariwibowo

BERITA JAKARTA – Advokat Soesilo Ariwibowo mengakui bahwa dirinya dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi, terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang menjerat Hakim Agung non-aktif, Gazalba Saleh.

Soesilo Ariwibowo diperiksa penyidik KPK dalam kapasitasnya selaku Kuasa Hukum mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo.

“Benar saya dipanggil penyidik KPK dalam posisi sebagai Penasehat Hukum dari Eddy Prabowo Menteri Kelautan waktu itu,” ucapnya saat dikonfirmasi, Selasa (16/1/2024).

Dihadapan penyidik KPK, Soesilo Ariwibowo memberikan keterangan bahwa dirinya tidak mengetahui dan tidak mengenal, Gazabal Saleh.

“Sudah saya terangkan bahwa saya tidak tahu dan tidak kenal dengan yang bersangkutan (Gazabal Saleh), termasuk semua anggota timnya,” aku Soesilo.

Untuk diketahui, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap pengacara Soesilo Aribowo sebagai saksi, terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang menjerat Hakim Agung non-aktif, Gazalba Saleh.

“Hari ini, Tim Penyidik KPK menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Soesilo Aribowo,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa 16 Januari 2024.

KPK menyebut terdapat sejumlah perkara yang dikondisikan Gazalba saat mengadili perkara Kasasi dan Peninjauan Kembali (PK). Pengkondisian tersebut menguntungkan pihak berperkara.

Salah satu sumber gratifikasi adalah pada saat Gazalba Saleh mengurus perkara Kasasi mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo. Soesilo merupakan pengacara Edhy Prabowo.

Mahkamah Agung (MA) menghukum Edhy Prabowo dengan pidana 5 tahun penjara dan pencabutan hak politik selama 2 tahun.

Vonis tersebut lebih ringan dari putusan sebelumnya yakni Pengadilan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta yang menghukum Edhy selama 9 tahun penjara dan pencabutan hak politik selama 3 tahun.

Edhy turut dihukum membayar denda sebesar Rp400 juta dengan subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti Rp9.687.447.219 dan US$77.000 dengan memperhitungkan uang yang telah dikembalikan.

Putusan ditingkat Kasasi diadili oleh Ketua Majelis Sofyan Sitompul dengan Hakim Anggota masing-masing, Gazalba Saleh dan Sinintha Yuliansih Sibarani. Putusan diketok pada Senin, 7 Maret 2022.

Selain penerimaan gratifikasi, Gazalba juga disangka melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Gazalba diduga menggunakan uang hasil dari gratifikasi untuk membeli tunai satu unit rumah yang berlokasi di salah satu klaster di Cibubur, Jakarta Timur, dengan harga Rp7,6 miliar.

Serta satu bidang tanah beserta bangunan di Tanjung Barat, Jakarta Selatan, seharga Rp5 miliar. Ditemukan juga penukaran sejumlah uang ke beberapa money changer menggunakan identitas orang lain yang nilainya miliaran rupiah.

Ini kali kedua Gazalba berurusan dengan KPK. Sebelumnya, Gazalba sempat diproses hukum atas kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

Gazalba dituding menerima suap terkait pengondisian putusan perkara pidana Budiman Gandi Suparman selaku Pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana. Namun, tudingan KPK tersebut dinilai tidak terbukti. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB

OPM Kembali Melakukan Aksi Kekerasan Terhadap Masyarakat Sipil

Peristiwa

Biadab….!!!, Kekerasan OPM Tewaskan Sopir Angkutan Masyarakat

Kamis, 17 Sep 2026 - 09:18 WIB

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB