Diperiksa KPK, Advokat Soesilo Ariwibowo Akui Tak Kenal Sosok Gazabal Saleh

- Jurnalis

Selasa, 16 Januari 2024 - 18:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Advokat Soesilo Ariwibowo

Foto: Advokat Soesilo Ariwibowo

BERITA JAKARTA – Advokat Soesilo Ariwibowo mengakui bahwa dirinya dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi, terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang menjerat Hakim Agung non-aktif, Gazalba Saleh.

Soesilo Ariwibowo diperiksa penyidik KPK dalam kapasitasnya selaku Kuasa Hukum mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo.

“Benar saya dipanggil penyidik KPK dalam posisi sebagai Penasehat Hukum dari Eddy Prabowo Menteri Kelautan waktu itu,” ucapnya saat dikonfirmasi, Selasa (16/1/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dihadapan penyidik KPK, Soesilo Ariwibowo memberikan keterangan bahwa dirinya tidak mengetahui dan tidak mengenal, Gazabal Saleh.

“Sudah saya terangkan bahwa saya tidak tahu dan tidak kenal dengan yang bersangkutan (Gazabal Saleh), termasuk semua anggota timnya,” aku Soesilo.

Untuk diketahui, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap pengacara Soesilo Aribowo sebagai saksi, terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang menjerat Hakim Agung non-aktif, Gazalba Saleh.

“Hari ini, Tim Penyidik KPK menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Soesilo Aribowo,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa 16 Januari 2024.

Baca Juga :  Dugaan Kompromistis Dalam Perkara Korupsi Tanah Milik PT. Pertamina

KPK menyebut terdapat sejumlah perkara yang dikondisikan Gazalba saat mengadili perkara Kasasi dan Peninjauan Kembali (PK). Pengkondisian tersebut menguntungkan pihak berperkara.

Salah satu sumber gratifikasi adalah pada saat Gazalba Saleh mengurus perkara Kasasi mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo. Soesilo merupakan pengacara Edhy Prabowo.

Mahkamah Agung (MA) menghukum Edhy Prabowo dengan pidana 5 tahun penjara dan pencabutan hak politik selama 2 tahun.

Vonis tersebut lebih ringan dari putusan sebelumnya yakni Pengadilan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta yang menghukum Edhy selama 9 tahun penjara dan pencabutan hak politik selama 3 tahun.

Edhy turut dihukum membayar denda sebesar Rp400 juta dengan subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti Rp9.687.447.219 dan US$77.000 dengan memperhitungkan uang yang telah dikembalikan.

Putusan ditingkat Kasasi diadili oleh Ketua Majelis Sofyan Sitompul dengan Hakim Anggota masing-masing, Gazalba Saleh dan Sinintha Yuliansih Sibarani. Putusan diketok pada Senin, 7 Maret 2022.

Baca Juga :  Penyelamatan Kerusakan Hutan, Bangsa Butuh Menteri Negarawan

Selain penerimaan gratifikasi, Gazalba juga disangka melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Gazalba diduga menggunakan uang hasil dari gratifikasi untuk membeli tunai satu unit rumah yang berlokasi di salah satu klaster di Cibubur, Jakarta Timur, dengan harga Rp7,6 miliar.

Serta satu bidang tanah beserta bangunan di Tanjung Barat, Jakarta Selatan, seharga Rp5 miliar. Ditemukan juga penukaran sejumlah uang ke beberapa money changer menggunakan identitas orang lain yang nilainya miliaran rupiah.

Ini kali kedua Gazalba berurusan dengan KPK. Sebelumnya, Gazalba sempat diproses hukum atas kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

Gazalba dituding menerima suap terkait pengondisian putusan perkara pidana Budiman Gandi Suparman selaku Pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana. Namun, tudingan KPK tersebut dinilai tidak terbukti. (Sofyan)

Berita Terkait

Penyidik Kejati Geledah Kantor PUPR dan BPKAD Papua Barat
Hakim Anggota Heran, Budi Said Tolak Jadi Distributor Emas PT. Antam
Dugaan Kompromistis Dalam Perkara Korupsi Tanah Milik PT. Pertamina
Uob Kayhian Sekuritas Didesak Kembalikan Sisa Kerugian Nasabah
DPN Peratin Lantik 49 Advokat Baru
Kejati Papua Barat Bulan Oktober Amankan 17 DPO
Penyelamatan Kerusakan Hutan, Bangsa Butuh Menteri Negarawan
Halo JPN Berikan Solusi Hukum Kepada Masyarakat Secara Gratis
Berita ini 275 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 Oktober 2024 - 08:58 WIB

Penyidik Kejati Geledah Kantor PUPR dan BPKAD Papua Barat

Selasa, 8 Oktober 2024 - 23:08 WIB

Hakim Anggota Heran, Budi Said Tolak Jadi Distributor Emas PT. Antam

Selasa, 8 Oktober 2024 - 17:34 WIB

Dugaan Kompromistis Dalam Perkara Korupsi Tanah Milik PT. Pertamina

Selasa, 8 Oktober 2024 - 17:09 WIB

Uob Kayhian Sekuritas Didesak Kembalikan Sisa Kerugian Nasabah

Senin, 7 Oktober 2024 - 23:03 WIB

DPN Peratin Lantik 49 Advokat Baru

Berita Terbaru

Foto Kantor Desa Sumberjaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat

Uncategorized

Dana Desa Cair Tanpa Token, DPMD Kabupaten Bekasi Langgar Aturan

Rabu, 9 Okt 2024 - 17:10 WIB

Foto: Adpidsus Kejati Pabar, Abun Hasbullah Syambas

Berita Utama

Penyidik Kejati Geledah Kantor PUPR dan BPKAD Papua Barat

Rabu, 9 Okt 2024 - 08:58 WIB