Berantas Tambang Ilegal, WALHI Apresiasi Kinerja Kejari Tolitoli

- Jurnalis

Selasa, 16 Januari 2024 - 09:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lokasi Penambangan Ilegal

Lokasi Penambangan Ilegal

BERITA JAKARTA – Manajer Kampanye Tambang dan Energi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Rere Kristanto, mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Tolitoli, Provinsi Sulawesi Tengah, terkait penindakan hukum tambang ilegal.

Dalam penindakkan itu, Kejari Tolitoli dibawah kepemimpinan Albertinus P, Napitupulu menyita 4 alat berat diarea penambangan yang berlokasi di daerah Malempak, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli dan menetapkan SW sebagai tersangka.

“Pemerintah sudah menjalani tugas dan fungsinya untuk melakukan penegakan hukum di kasus pertambangan. Karena pertambangan ilegal itukan merupakan pelanggaran hukum,” jelas Rere kepada Matafakta.com, Senin (15/1/2024).

“Jadi kalau sudah ada upaya penyelidikan dan penetapan tersangka artinya sudah ada upaya dari pemerintahannya dalam penegakan hukum. Tinggal yang harus dipastikan, apakah berjalan dengan benar untuk penegakan hukumnya,” tegas Rere.

Pasalnya, lanjut Rere, pertambangan pasti akan merubah lanskap alam, karena pastinya akan membuka kawasan. Kalau kawasan hutan, kawasan pertanian juga berubah dan bisa merusak lingkungan. Penggunaan kimia dalam pertambangan juga bisa berimbas kepada masyarakat.

“Kenapa kemudian pertambangan ilegal itu jadi berbahaya? Karena tidak ada monitoring dari aktivitasnya. Bahkan pertambangan yang berizin juga bisa mempunyai dampak kepada masyarakat. Apalagi kalau tambangnya tidak ada monitoring,” katanya.

Lebih lanjut, Rere mengatakan, pihaknya dari Walhi mendukung upaya penegakan hukum. Karena pertambangan tanpa izin itukan merupakan pelanggaran hukum.

“Jadi semua aktivitas pertambangan harus memiliki izin. Kalau dia tidak ada izin, berarti dia melakukan pelanggaran,” ulasnya.

Jadi, tambah Rere yang perlu dimonitor lebih lanjut adalah proses penegakan hukumnya, karena sudah menetapkan tersangka.

“Apakah kemudian persidangannya berjalan dengan benar dan apakah betul kemudian orangnya di hukum,” tandasnya.

LAPORAN MASYARAKAT

Kasus ini berawal dari laporan masyarakat dan pemberitaan di media terkait adanya aktifitas tambang liar di wilayah hukum Kejari Tolitoli, Sulawesi Tengah.

Berdasarkan laporan itu, Kejari Tolitoli langsung bergerak cepat dengan melakukan penegakkan hukum melalui Bidang Intelijen untuk melakukan penyelidikan terhadap pertambangan liar tersebut.

Hasil penyelidikan disampaikan kepada Gakum untuk dilakukan Penegakkan Hukum dengan melakukan penindakan.

Tindak lanjut dari hasil penyelidikan Kejari Tolitoli, Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan wilayah Sulawesi Tengah, menetapkan SW sebagai tersangka dalam perkara pertambangan illegal.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Albertinus P, Napitupulu selain menetapkan SW sebagai tersangka, pihak KLHK juga berhasil menyita 4 unit alat berat exskavator yang digunakan dilokasi pertambangan illegal serta alat pertambangan lainnya.

“Penertiban tambang emas ilegal tersebut harus ditegakkan karena dari laporan masyarakat yang memanfaatkakan sungai yang biasanya digunakan untuk mencuci dan mandi, kini mulai tercemar sehingga banyak dari mereka yang mengalami penyakit kulit,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Albert menambahkan, jika eksploitasi pertambangan emas ilegal tersebut tidak dihentikan akan berdampak besar terhadap kerusakan lingkungan yang berujung terjadinya bencana alam seperti banjir bandang dan tanah longsor.

“Terhadap respon cepat yang dilakukan Kejari Tolitoli dan Tim KLHK masyarakat yang terdampak atas kegiatan penambangan memberikan respon dan tanggapan positif,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Kejari Tolitoli saat ini bersama pihak KLHK masih terus melakukan pengembangan penyidikan untuk mendalami para pihak yang dapat dimintai pertanggung jawaban secara pidana guna kelengkapan berkas perkara. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara
Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan
Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji
Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum
Soal Perkara di Polda Kaltim, Alexius Minta Perlindungan Hukum ke Presiden dan Kapolri
Integritas Ketua Mahkamah Agung Tergerus Skandal Suap Zarof Ricar
Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:57 WIB

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara

Jumat, 11 September 2026 - 19:32 WIB

Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan

Kamis, 10 September 2026 - 20:54 WIB

Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 1 September 2026 - 13:12 WIB

Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB