Pidsus Kejari Jakpus Terima Pelimpahan Tersangka Dugaan Korupsi Bank BNI

- Jurnalis

Sabtu, 13 Januari 2024 - 01:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat

BERITA JAKARTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, menerima penyerahan berkas perkara tersangka dan barang bukti dugaan tindak pidana korupsi pada Bank Negara Indonesia (BNI) Kantor Cabang Pembantu Kemenhan dari penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pada Rabu 10 Januari 2024.

Terkait hal itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasie Pidsus) Kejari Jakarta Pusat, Yon Yuviarso, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima berkas perkara dua tersangka yakni, DI dan DP serta barang bukti untuk segera disidangkan.

“Benar, kami telah menerima penyerahan tanggung jawab berkas perkara tersangka dan barang bukti dugaan tindak pidana korupsi pada BNI Kantor Cabang Pembantu Kemenhan,” terangnya saat dikonfirmasi, Jumat (12/1/2024).

Dalam kasus tersebut, penyidik Kejati DKI Jakarta, telah menetapkan DI selaku pemimpin BNI Kantor Cabang Pembantu Kemenhan dan DP selaku Senior Relation Manager (SRM) BNI SKM Jakarta Sudirman.

Ironisnya, kedua tersangka bekerjasama dengan YAK selaku Direktur Keuangan TWP TNI AD dan NPPS selaku Direktur PT. Griya Sari Harta (PT. GSH) diajukan ke Peradilan Militer dengan tidak melaksanakan ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, tentang Keuangan Negara dan Pedoman Perusahaan yang ditetapkan BNI.

Perbuatan para tersangka diduga merugikan keuangan negara Cq TWP TNI AD sebesar Rp127 miliar sebagaimana Laporan Hasil Audit Badan Pemeriksan Keuangan Provinsi (BPKP) Nomor: SR1098/D5/12/2001 tanggal 28 Desember 2021.

Baca Juga :  Waduh..!!!, Setahun Kejari Jakpus Tak Sidangkan Pemalsuan Surat KSP Indosurya

Terhadap keduanya disangka diancam dengan, Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (Sofyan)

Berita Terkait

Kejari Blitar Jateng Musnahkan Beragam Barang Bukti Hasil Kejahatan
Ogah Dikonfirmasi Kajati DKI “Kucing-Kucingan” Dengan Awak Media
LQ Indonesia Law Firm Penuhi Undangan Eksekusi Aset Sitaan KSP-SB Bogor
Kejagung Soroti “Kejanggalan” Vonis Bebas Anak Bekas Anggota DPR
Kejari Kabupaten Tegal Memburu Pelaku Korupsi Dana Desa
Kejari Kabupaten Tegal Pamer Hasil Capaian Kinerja
Kejari Kabupaten Bekasi Selesaikan Kasus Sadi Bin Kadin Dengan Restoratif Justice
Waduh..!!!, Setahun Kejari Jakpus Tak Sidangkan Pemalsuan Surat KSP Indosurya
Berita ini 423 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Juli 2024 - 18:53 WIB

Kejari Blitar Jateng Musnahkan Beragam Barang Bukti Hasil Kejahatan

Jumat, 26 Juli 2024 - 12:52 WIB

LQ Indonesia Law Firm Penuhi Undangan Eksekusi Aset Sitaan KSP-SB Bogor

Kamis, 25 Juli 2024 - 22:19 WIB

Kejagung Soroti “Kejanggalan” Vonis Bebas Anak Bekas Anggota DPR

Rabu, 24 Juli 2024 - 21:25 WIB

Kejari Kabupaten Tegal Memburu Pelaku Korupsi Dana Desa

Rabu, 24 Juli 2024 - 21:15 WIB

Kejari Kabupaten Tegal Pamer Hasil Capaian Kinerja

Rabu, 24 Juli 2024 - 21:03 WIB

Kejari Kabupaten Bekasi Selesaikan Kasus Sadi Bin Kadin Dengan Restoratif Justice

Senin, 22 Juli 2024 - 15:41 WIB

Waduh..!!!, Setahun Kejari Jakpus Tak Sidangkan Pemalsuan Surat KSP Indosurya

Jumat, 19 Juli 2024 - 14:40 WIB

Soal Final Kepailitan, Praktisi Hukum Persoalkan Trasparansi Publik PN Jakpus

Berita Terbaru

Foto: Dr. Ujang Iskandar, ST, Msi

Berita Utama

Sang “Tupai” Terjatuh Usai ke Vietnam

Jumat, 26 Jul 2024 - 22:57 WIB