Kelompok Tani di Kabupaten Bekasi Keluhkan Potongan Anggaran DAK APBN 2023

- Jurnalis

Jumat, 12 Januari 2024 - 13:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rehabilitasi Jaringan Irigasi Tersier (RJIT)

Rehabilitasi Jaringan Irigasi Tersier (RJIT)

BERITA BEKASI – Dinas  Pertanian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi terus melakukan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Tersier (RJIT) sesuai dengan kebutuhan petani. Sebagian besar dananya disalurkan melalui sistem Swakelola Petani. Salah satunya dilakukan Kelompok Tani (Poktan) Kabupaten Bekasi.

Awalnya, RJIT yang di kelola Poktan tersebut diharapkan oleh para masyarakat petani dapat membantu mengatasi krisisnya air di sawah mereka, namun kenyataan dilapangan tidak sesuai dengan harapan masyarakat petani di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Diduga, proyek RJIT yang menelan biaya mencapai Rp200 juta pertitik dibawah monitoring tanggung jawab Dinas Pertanian Pemkab Bekasi yang dikerjakan melalui sistem swakelola itu hanya dijadikan bancakan sejumlah oknum sehingga hasil pekerjaannya asal jadi.

“Berdasarkan data yang kami miliki kegiatan itu jumlahnya ada 50 titik yang bersumber dari anggaran Dana Alokasi Khusus atau DAK APBN tahun 2023 melalui Kementrian Pertanian yang dikerjakan kelompok tani yang ada di Kabupaten Bekasi,” kata sumber kepada Matafakta.com, Jumat (12/1/2024).

“Setiap kelompok tani mendapatkan anggaran Rp200 juta per titik untuk kegiatan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Tersier atau RJIT itu,” tambah sumber yang tidak bersedia namanya disebutkan sambil menujukan data yang didapatnya.

Sumber pun sangat menyayangkan biaya kegiatan kelompok tani dari program Kementrian Pertanian tersebut ada oknum yang memotong dan melakukan pungutan liar (pungli) dengan alasan untuk pajak dan sebagainya.

Terkait pemotongan sumber membeberkan tahap (1) Rp50,000,000 juta yang diterima kelompok tani Rp43,000,000 juta, (2) Rp90,000,000 juta yang diterima Rp78,000,000 juta dan (3) Rp60,000,000 juta yang diterima Rp52,000,000 juta, dengan dalih kena potongan PPN dan PPH di Kabupaten Bekasi.

Baca Juga :  Kukuhkan 8 Ranting, Sarjan: PAC PP selalu Bersinergi Dengan Pemerintah Desa

“Belum lagi, pungutan untuk biaya pembuatan SPM dikenakan Rp500 ribu per termin selama 3 tiga kali pencairan anggaran yakni, Rp1.500.000 ribu yang diduga dipungut oknum pasilitator dari 50 kegiatan yang di kerjakan kelompok tani di Kabupaten Bekasi,” ujarnya.

Untuk itu, tambah sumber, dirinya berharap Aparat Penegak Hukum (APH) pro aktif melakukan penegakan hukum terhadap oknum yang melakukan pemotongan anggaran DAK APBN Tahun 2023 tersebut.

“Saya berharap APH pro aktif melakukan penegakan hukum terhadap oknum yang melakukan pemotongan anggaran DAK APBN Tahun 2023 itu,” pungkasnya. (Mul)

Berita Terkait

Belum Bayar Hak Pekerja, PT. Yasa Expansia Sejahtera di Bekasi Tutup Kantor
Buka Lowongan di Jawa Tengah, FKMPB Kecam PT. Mushashi Auto Parts Indonesia
BPK RI Temukan Belum Ada LPJ Dana Hibah Rp150 Juta Kesbangpol Kota Bekasi
JNW Desak Pj Walikota Bekasi Berikan Sanksi Kepala Dinkes Kota Bekasi
10 Utusan Gereja Kampung Sawah Dukung Herkos Jadi Walikota Bekasi
BPK RI Pertanyakan Asset Kendaraan Dinas Rp61 Miliar Pemkot Bekasi?
Tanggapi Instagram Samatri, JNW: Jangan di Jogetin Tapi Bahan Evaluasi
Pj Walikota Bekasi Ancam Tindak Tegas BUMD Terpapar Politik Praktis
Berita ini 154 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Juli 2024 - 18:53 WIB

Kejari Blitar Jateng Musnahkan Beragam Barang Bukti Hasil Kejahatan

Jumat, 26 Juli 2024 - 12:52 WIB

LQ Indonesia Law Firm Penuhi Undangan Eksekusi Aset Sitaan KSP-SB Bogor

Kamis, 25 Juli 2024 - 22:19 WIB

Kejagung Soroti “Kejanggalan” Vonis Bebas Anak Bekas Anggota DPR

Rabu, 24 Juli 2024 - 21:25 WIB

Kejari Kabupaten Tegal Memburu Pelaku Korupsi Dana Desa

Rabu, 24 Juli 2024 - 21:15 WIB

Kejari Kabupaten Tegal Pamer Hasil Capaian Kinerja

Rabu, 24 Juli 2024 - 21:03 WIB

Kejari Kabupaten Bekasi Selesaikan Kasus Sadi Bin Kadin Dengan Restoratif Justice

Senin, 22 Juli 2024 - 15:41 WIB

Waduh..!!!, Setahun Kejari Jakpus Tak Sidangkan Pemalsuan Surat KSP Indosurya

Jumat, 19 Juli 2024 - 14:40 WIB

Soal Final Kepailitan, Praktisi Hukum Persoalkan Trasparansi Publik PN Jakpus

Berita Terbaru

Foto: Dr. Ujang Iskandar, ST, Msi

Berita Utama

Sang “Tupai” Terjatuh Usai ke Vietnam

Jumat, 26 Jul 2024 - 22:57 WIB