BERITA JAKARTA – Akhirnya identitas oknum pegawai Kejaksaan yang melakukan pengusiran sejumlah wartawan diacara Rakernas Persatuan Jaksa Indonesia (PERSAJA) di Hotel Aston Sentul, Jawa Barat pada Senin 8 Januari 2024, terkuak.
Pria tersebut berinisial ZT (Zullikar Tanjung, SH, MH) yang saat ini berdinas di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat yang menjabat sebagai pimpinan di bidang Intelijen.
Sebelumnya, pelaksanaan Rakernas PERSAJA diwarnai dengan insiden pengusiran oleh oknum Jaksa ZT kepada para jurnalis yang tergabung dalam Forum Wartawan Kejaksaan Agung (Forwaka) yang akan meliput kegiatan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Advokat senior Alexius Tantrajaya ikut menanggapi, bahwa wartawan di dalam menjalankan tugas jurnalistik untuk memperoleh informasi seluas-luasnya tidak dapat dihalangi ketika dalam melaksanakan tugas secara profesional.
“Karenanya terhadap sikap Aparatur Negara yang berupaya menghalangi dan bersikap diskriminatif ketika wartawan menjalankan tugas jurnalistik adalah sebuah pelanggaran hukum,” tegas Alexius kepada Matafakta.com, Kamis (11/1/2023).
Hal itu, lanjut Alexius, sebagaimana telah ditentukan dan diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor: 40 Tahun 1999, tentang Pers yang diancam pidana penjara paling lama 2 tahun.
Alexius juga menyarankan, jika seorang jurnalis saat meliput suatu kegiatan dan mendapatkan perlakuan tidak pantas bisa melaporkan ke Organisasi Wartawan dimana wartawan tersebut bernaung.
“Untuk dapat dilakukan teguran terhadap pimpinan institusi Kejaksaan RI dan bila tidak mendapatkan respon, maka melalui pimpinan perusahaan pers dari wartawan tersebut dapat melakukan hak-hak hukumnya secara pidana,” pungkasnya. (Sofyan)