Imbas Pengusiran, Advokat Alexius Minta Wartawan Mempidanakan Jaksa ZT

- Jurnalis

Kamis, 11 Januari 2024 - 12:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Advokat Alexius Tantrajaya (Kiri) dan lingkaran merah Oknum Jaksa ZT

Foto: Advokat Alexius Tantrajaya (Kiri) dan lingkaran merah Oknum Jaksa ZT

BERITA JAKARTA – Akhirnya identitas oknum pegawai Kejaksaan yang melakukan pengusiran sejumlah wartawan diacara Rakernas Persatuan Jaksa Indonesia (PERSAJA) di Hotel Aston Sentul, Jawa Barat pada Senin 8 Januari 2024, terkuak.

Pria tersebut berinisial ZT (Zullikar Tanjung, SH, MH) yang saat ini berdinas di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat yang menjabat sebagai pimpinan di bidang Intelijen.

Sebelumnya, pelaksanaan Rakernas PERSAJA diwarnai dengan insiden pengusiran oleh oknum Jaksa ZT kepada para jurnalis yang tergabung dalam Forum Wartawan Kejaksaan Agung (Forwaka) yang akan meliput kegiatan tersebut.

Advokat senior Alexius Tantrajaya ikut menanggapi, bahwa wartawan di dalam menjalankan tugas jurnalistik untuk memperoleh informasi seluas-luasnya tidak dapat dihalangi ketika dalam melaksanakan tugas secara profesional.

“Karenanya terhadap sikap Aparatur Negara yang berupaya menghalangi dan bersikap diskriminatif ketika wartawan menjalankan tugas jurnalistik adalah sebuah pelanggaran hukum,” tegas Alexius kepada Matafakta.com, Kamis (11/1/2023).

Hal itu, lanjut Alexius, sebagaimana telah ditentukan dan diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor: 40 Tahun 1999, tentang Pers yang diancam pidana penjara paling lama 2 tahun.

Baca Juga :  Pengamat: Pernyataan Kepala BP2MI Justru Rendahkan Institusi Polri

Alexius juga menyarankan, jika seorang jurnalis saat meliput suatu kegiatan dan mendapatkan perlakuan tidak pantas bisa melaporkan ke Organisasi Wartawan dimana wartawan tersebut bernaung.

“Untuk dapat dilakukan teguran terhadap pimpinan institusi Kejaksaan RI dan bila tidak mendapatkan respon, maka melalui pimpinan perusahaan pers dari wartawan tersebut dapat melakukan hak-hak hukumnya secara pidana,” pungkasnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Sang “Tupai” Terjatuh Usai ke Vietnam
Pengamat: Pernyataan Kepala BP2MI Justru Rendahkan Institusi Polri
LMP Kota Bekasi Bangga Pengurus Srikandi Jadi MC di Peringatan HKN 2024  
Dewan Pembina YJSI Bangga Jadi Pembawa Acara di Puncak “HKN” 2024
LQ Indonesia Law Firm Resmi Laporkan PT. Sentratama Investor Future
Kejaksaan Hadir dan Wujudkan Keadilan Bagi Jurnalis dari Tindak Kekerasan
Bela Nikita Mirzani, Alvin Lim Sebut Polri Gagal Berantas Judi Online
Aspidsus Kejati DKI di Desak Tuntaskan Perkara Pemerasan dan Gratifikasi
Berita ini 290 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Juli 2024 - 20:14 WIB

Buka Lowongan di Jawa Tengah, FKMPB Kecam PT. Mushashi Auto Parts Indonesia

Jumat, 26 Juli 2024 - 19:11 WIB

BPK RI Temukan Belum Ada LPJ Dana Hibah Rp150 Juta Kesbangpol Kota Bekasi

Jumat, 26 Juli 2024 - 11:53 WIB

10 Utusan Gereja Kampung Sawah Dukung Herkos Jadi Walikota Bekasi

Jumat, 26 Juli 2024 - 11:11 WIB

BPK RI Pertanyakan Asset Kendaraan Dinas Rp61 Miliar Pemkot Bekasi?

Kamis, 25 Juli 2024 - 14:33 WIB

Tanggapi Instagram Samatri, JNW: Jangan di Jogetin Tapi Bahan Evaluasi

Kamis, 25 Juli 2024 - 13:18 WIB

Pj Walikota Bekasi Ancam Tindak Tegas BUMD Terpapar Politik Praktis

Rabu, 24 Juli 2024 - 20:19 WIB

Diikuti 7 Desa, Camat Kedung Waringin Buka MTQ Ke-5 Tahun 2024

Rabu, 24 Juli 2024 - 07:48 WIB

26 Program Unggulan Calon Walikota Bekasi Tri Adhianto Disorot

Berita Terbaru

Foto: Dr. Ujang Iskandar, ST, Msi

Berita Utama

Sang “Tupai” Terjatuh Usai ke Vietnam

Jumat, 26 Jul 2024 - 22:57 WIB