Pemprov DKI Jakarta Diminta Evaluasi Dana Hibah ke Kota Bekasi

- Jurnalis

Selasa, 9 Januari 2024 - 15:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Dana Hibah

Ilustrasi Dana Hibah

BERITA BEKASI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta diminta segera mengevaluasi pemberian dana hibah kepada wilayah penyangga, termasuk Kota Bekasi, Jawa Barat.

Evaluasi ini dianggap perlu dilakukan setelah terungkapnya kasus dugaan korupsi dana hibah tersebut dilingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.

“Memang dana hibah harus dievaluasi. Jadi (dana hibah) ini dijadikan ajang korupsi, baik dari Pemkot Bekasi maupun Pemprov DKI sendiri,” ujar pemerhati lingkungan hidup, Imam Kobul saat dihubungi, Selasa (9/1/2024).

Menurut Imam, penggelapan dana hibah untuk penanganan sampah bukan lagi merupakan rahasia, tetapi sulit untuk diberantas. Padahal menurutnya, dana hibah memang cukup rawan disalahgunakan baik oleh penerima maupun yang menyalurkan.

“Karena sistem pengawasannya biasanya lebih longgar. Kadang cuma laporan cukup copy bukti transaksi berupa kuitansi dan hasil kerja cukup foto dan video kegiatan. Makanya kualitas dana hibah biasanya habis buat biaya operasional, honor dan rapat-rapat,” sindir Imam.

“Kadang dana hibah habis 70 persen buat sosialisasi, rapat dan honor. Buat fisik paling banter 30 persen,” tambahnya.

Dengan demikian, imam menilai, harus ada investigasi untuk membongkar kasus dugaan penyelewengan dana hibah tersebut.

“Menurut saya, ini penyakit kronis yang di mana hibah, termasuk hibah sampah yang paling besar, Bantargebang kan Bekasi. Jadi itu harus ada investigasi, dibongkar semua. Makanya kalau korupsi di dana hibah itu marak, nggak kaget sihm,” ucap Imam.

“Itu dana hibah (bantuan) sejenis biaya bancakan oknum pejabat atau kalau di dewan istilahnya mirip dana aspirasi gitu,” tutupnya mengakhiri.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi menetapkan empat tersangka kasus dugaan tindak korupsi pengadaan ekskavator standar dan buldozer tahun 2021.

Satu dari empat tersangka merupakan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis LH) Kota Bekasi, Yayan Yuliana.

“Tim penyidik menetapkan tersangka dan penahanan terhadap empat orang terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan ekskavator standar dan buldozer tahun 2021 pada Dinas Lingkuhan Hidup Kota Bekasi,” ujar Kasie Intel Kejari Yadi Cahyadi.

Yadi mengatakan, sumber dana yang dikorupsi empat tersangka merupakan bantuan dari Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp22,9 miliar. Keempat tersangka menggelapkan dana tersebut senilai kurang lebih Rp5,1 miliar.

“Berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Daerah Kota Bekasi, kerugian negara yaitu sebesar Rp5.184.214.545,” tandas Yadi. (Dhendi)

Berita Terkait

Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis
Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi
Panitia Pilkades Bojongsari Kabupaten Bekasi Lantik 91 Petugas KPPS
Cakades Se-Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi Gelar Deklarasi Damai
Alasan Klasik DLH Kabupaten Bekasi Sewa Alat Berat Hingga Rp24,56 Miliar
Panitia Pilkades Kedung Waringin Serahkan Nomor Urut Para Calon Kepala Desa
Panitia Pilkades Waringinjaya Kabupaten Bekasi Tetapkan Empat Calon
Panitia Pilkades Karangsambung Serahkan Nomor Urut Calkades

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 15:36 WIB

Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis

Sabtu, 12 September 2026 - 11:18 WIB

Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi

Jumat, 11 September 2026 - 20:01 WIB

Panitia Pilkades Bojongsari Kabupaten Bekasi Lantik 91 Petugas KPPS

Jumat, 11 September 2026 - 19:54 WIB

Cakades Se-Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi Gelar Deklarasi Damai

Jumat, 11 September 2026 - 09:07 WIB

Alasan Klasik DLH Kabupaten Bekasi Sewa Alat Berat Hingga Rp24,56 Miliar

Berita Terbaru

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB

OPM Kembali Melakukan Aksi Kekerasan Terhadap Masyarakat Sipil

Peristiwa

Biadab….!!!, Kekerasan OPM Tewaskan Sopir Angkutan Masyarakat

Kamis, 17 Sep 2026 - 09:18 WIB

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB