BERITA SELUMA – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma tengah mengintensifkan penyidikan kasus korupsi penyimpangan penyertaan modal BUMDES B-STAR, Desa Padang Batu, Kecamatan Ilir Talo, Kabupaten Seluma, Bengkulu tahun 2018, 2020 dan 2021.
Hal tersebut dilakukan dengan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Sedikitnya ada 17 saksi yang telah diperiksa guna membongkar patgulipat kasus korupsi sebesar Rp189.078.000.
Keterangan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Seluma, Wuriadhi Paramita didampingi Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus), Erick Adialsyah Putra dan Eza Winda Gitalastri, menyebutkan para saksi adalah Pengurus BUMDES dan Apartur Pemerintah Desa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemeriksaan saksi ini berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Seluma, Nomor: PRINT-710/L.7.15/Fd.01/09/2023 tanggal 21 September 2023.
“Selain 17 saksi yang diperiksa, penyelidik juga telah menitipkan barang bukti 81 dokumen,” ujar Wuriadhi Paramita, Kamis (4/1/2024).
Dikatakan Wuriadhi, penyidik menemukan dugaan penyelewengan dan penyimpangan pengelolaan keuangan Badan Usaha Milik Desa B-STAR yang modalnya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Padang Batu 2018, 2020 dan 2021.
Modus penyimpangannya, katanya, adalah mark-up harga satuan pada pembelian peralatan musik organ tunggal maupun rekayasa dokumen pendukungnya.
Hal ini, tambah Wuriadhi, berpotensi merugikan keuangan negara atau daerah mengingat bahwa penyertaan modal BUMDES B-STAR murni bersumber dari APBDesa Padang Batu.
“Dari hasil audit, pengelolaan BUMDes B-STAR Desa Padang Batu tahun anggaran 2018, 2020 dan 2021 merugi Rp189.078.000,” pungkasnya. (Sofyan)