Kasus Korupsi BUMDES B-STAR, Penyidik Kejari Seluma Intensifkan Pemeriksaan Saksi

- Jurnalis

Jumat, 5 Januari 2024 - 16:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejari Seluma

Kejari Seluma

BERITA SELUMA – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma tengah mengintensifkan penyidikan kasus korupsi penyimpangan penyertaan modal BUMDES B-STAR, Desa Padang Batu, Kecamatan Ilir Talo, Kabupaten Seluma, Bengkulu tahun 2018, 2020 dan 2021.

Hal tersebut dilakukan dengan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Sedikitnya ada 17 saksi yang telah diperiksa guna membongkar patgulipat kasus korupsi sebesar Rp189.078.000.

Keterangan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Seluma, Wuriadhi Paramita didampingi Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus), Erick Adialsyah Putra dan Eza Winda Gitalastri, menyebutkan para saksi adalah Pengurus BUMDES dan Apartur Pemerintah Desa.

Pemeriksaan saksi ini berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Seluma, Nomor: PRINT-710/L.7.15/Fd.01/09/2023 tanggal 21 September 2023.

“Selain 17 saksi yang diperiksa, penyelidik juga telah menitipkan barang bukti 81 dokumen,” ujar Wuriadhi Paramita, Kamis (4/1/2024).

Dikatakan Wuriadhi, penyidik menemukan dugaan penyelewengan dan penyimpangan pengelolaan keuangan Badan Usaha Milik Desa B-STAR yang modalnya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Padang Batu 2018, 2020 dan 2021.

Baca Juga :  Kejari Blitar Jateng Musnahkan Beragam Barang Bukti Hasil Kejahatan

Modus penyimpangannya, katanya, adalah mark-up harga satuan pada pembelian peralatan musik organ tunggal maupun rekayasa dokumen pendukungnya.

Hal ini, tambah Wuriadhi, berpotensi merugikan keuangan negara atau daerah mengingat bahwa penyertaan modal BUMDES B-STAR murni bersumber dari APBDesa Padang Batu.

“Dari hasil audit, pengelolaan BUMDes B-STAR Desa Padang Batu tahun anggaran 2018, 2020 dan 2021 merugi Rp189.078.000,” pungkasnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Kejari Blitar Jateng Musnahkan Beragam Barang Bukti Hasil Kejahatan
Ogah Dikonfirmasi Kajati DKI “Kucing-Kucingan” Dengan Awak Media
LQ Indonesia Law Firm Penuhi Undangan Eksekusi Aset Sitaan KSP-SB Bogor
Kejagung Soroti “Kejanggalan” Vonis Bebas Anak Bekas Anggota DPR
Kejari Kabupaten Tegal Memburu Pelaku Korupsi Dana Desa
Kejari Kabupaten Tegal Pamer Hasil Capaian Kinerja
Kejari Kabupaten Bekasi Selesaikan Kasus Sadi Bin Kadin Dengan Restoratif Justice
Waduh..!!!, Setahun Kejari Jakpus Tak Sidangkan Pemalsuan Surat KSP Indosurya
Berita ini 214 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Juli 2024 - 18:53 WIB

Kejari Blitar Jateng Musnahkan Beragam Barang Bukti Hasil Kejahatan

Jumat, 26 Juli 2024 - 12:52 WIB

LQ Indonesia Law Firm Penuhi Undangan Eksekusi Aset Sitaan KSP-SB Bogor

Kamis, 25 Juli 2024 - 22:19 WIB

Kejagung Soroti “Kejanggalan” Vonis Bebas Anak Bekas Anggota DPR

Rabu, 24 Juli 2024 - 21:25 WIB

Kejari Kabupaten Tegal Memburu Pelaku Korupsi Dana Desa

Rabu, 24 Juli 2024 - 21:15 WIB

Kejari Kabupaten Tegal Pamer Hasil Capaian Kinerja

Rabu, 24 Juli 2024 - 21:03 WIB

Kejari Kabupaten Bekasi Selesaikan Kasus Sadi Bin Kadin Dengan Restoratif Justice

Senin, 22 Juli 2024 - 15:41 WIB

Waduh..!!!, Setahun Kejari Jakpus Tak Sidangkan Pemalsuan Surat KSP Indosurya

Jumat, 19 Juli 2024 - 14:40 WIB

Soal Final Kepailitan, Praktisi Hukum Persoalkan Trasparansi Publik PN Jakpus

Berita Terbaru

Foto: Dr. Ujang Iskandar, ST, Msi

Berita Utama

Sang “Tupai” Terjatuh Usai ke Vietnam

Jumat, 26 Jul 2024 - 22:57 WIB