Pj Walikota Bekasi, Raden Gani: TP3 Kota Bekasi Sudah Dibubarkan

- Jurnalis

Rabu, 3 Januari 2024 - 12:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor TP3 Kota Bekasi

Kantor TP3 Kota Bekasi

BERITA BEKASI – Sejak dikukuhkan Plt Walikota Bekasi Tri Adhianto pada Rabu 4 Januari 2022 lalu, Tim Percepatan Pelayanan Publik (TP3) Kota Bekasi resmi dibubarkan sesuai Surat Keputusan (SK) yang berakhir satu tahun mata anggaran.

TP3 yang terdiri dari para praktisi dan tenaga ahli tersebut tadinya diharapkan mampu membaca dan merumuskan apa saja yang menjadi kebutuhan masyarakat Kota Bekasi namun kerap menjadi sorotan banyak pihak atas kinerja TP3.

Sorotan itu, mulai dari Ketua hingga Anggota TP3 yang tugasnya mendampingi para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi untuk membuat suatu terobosan yang inovatif dan kreatif.

Pj Walikota Bekasi Raden Gani Muhamad saat ditanya prihal TP3 justru tidak memberikan tanggapan banyak, dirinya hanya memberikan kabar jika TP3 sudah berakhir masa tugasnya sesuai Surat Keputusan.

“Tim Percepatan Pelayan Publik atau TP3, sudah dibubarkan. Sudah saya akhiri dengan tidak memperpanjang masa tugas, karena SK-nya ada masa berlaku,” singkat Gani, Selasa (2/1/2024).

Sekedar diketahui Surat Keputusan Kota Bekasi bernomor: 067/Kep.562-Bang/XII/2022 yang ditandatangani Tri Adhianto pada 30 Desember 2022, tentang Tenaga Ahli pada Tim Percepatan Pelayana Publik (TP3) Kota Bekasi.

Baca Juga :  Jadikan Bupati Bekasi, TEBAS All Out Memenangkan BN Holik-Faizal

Dalam surat keputusan itu, menyebutkan segala biaya yang timbul dalam rangka keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi Tahun Anggaran (TA) 2023.

Terdapat 20 orang yang terdaftar dalam TP3 yang terdiri dari Dewan Pakar terdiri 3 orang, dan Kelompok Tenaga Ahli 17 orang.

Masing -masing mendapat gaji dari APBD mulai dari Rp 15 juta perbulan untuk Kelompok Tenaga Ahli dan Rp20 juta perbulan untuk Dewan Pakar yang bersumber dari APBD Kota Bekasi. (Dhendi)

Berita Terkait

Tengah Jalani Pemeriksaan, Pemilik Ponpes Al-Qona’ah Meningal Dunia
Hebat…!!!, LPJ Belum Selesai, DD Tahap II Desa Sumberjaya Cair Tanpa Token
Tinjau Jalan Rusak, Mantan Walikota Bekasi Tri Adhianto Dikritik
JNW: Paslon Heri Koswara-Sholihin Bersih Dari Kabar Negatif 
Relawan Human City Pilih Paslon Nomor 1 Heri-Sholihin Bersih Korupsi
Waduh…!!!, DPMD Kabupaten Bekasi Cairkan Dana Desa Tanpa Token
Kabag Hukum Sebut Penggantian Pj Desa Sumberjaya Tidak Mendasar
Dua Aktifis Perempuan Sebut Kota Bekasi Darurat Korupsi
Berita ini 82 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 Oktober 2024 - 14:44 WIB

Tengah Jalani Pemeriksaan, Pemilik Ponpes Al-Qona’ah Meningal Dunia

Rabu, 9 Oktober 2024 - 11:57 WIB

Hebat…!!!, LPJ Belum Selesai, DD Tahap II Desa Sumberjaya Cair Tanpa Token

Selasa, 8 Oktober 2024 - 16:49 WIB

JNW: Paslon Heri Koswara-Sholihin Bersih Dari Kabar Negatif 

Selasa, 8 Oktober 2024 - 10:56 WIB

Relawan Human City Pilih Paslon Nomor 1 Heri-Sholihin Bersih Korupsi

Senin, 7 Oktober 2024 - 14:54 WIB

Waduh…!!!, DPMD Kabupaten Bekasi Cairkan Dana Desa Tanpa Token

Berita Terbaru

Foto Kantor Desa Sumberjaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat

Uncategorized

Dana Desa Cair Tanpa Token, DPMD Kabupaten Bekasi Langgar Aturan

Rabu, 9 Okt 2024 - 17:10 WIB

Foto: Adpidsus Kejati Pabar, Abun Hasbullah Syambas

Berita Utama

Penyidik Kejati Geledah Kantor PUPR dan BPKAD Papua Barat

Rabu, 9 Okt 2024 - 08:58 WIB