Majelis Hakim Tipikor Jakarta Tolak Eksepsi Kuasa Hukum dari KBPA

- Jurnalis

Rabu, 3 Januari 2024 - 23:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Persidangan

Suasana Persidangan

BERITA JAKARTA – Sejumlah purna Jaksa yang tergabung dalam Kantor Hukum Keluarga Besar Purna Adhyaksa (KBPA), ternyata menjadi Penasehat Hukum Yuli Bintoro terdakwa dalam kasus dugaan korupsi ore nikel yang merugikan negara Rp2,3 triliun.

Para mantan Jaksa yang kini menjadi Advokat diantaranya, Agus Jaya, SH, Sucipto, SH, Mhum, Datas Ginting, SH, Monang Pardede, SH, Mhum dan Ade Laurin, SH.

Terungkapnya terdakwa Yuli Bintoro didampingi Kuasa Hukum dari Legal Office KBPA, tatkala Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri membacakan surat kuasa khusus dari Yuli Bintoro.

“Terdakwa satu di persidangan didampingi oleh Penasehat Hukumnya, Agus Jaya, SH, Sucipto, SH, Mhum, Datas Ginting, SH, Monang Pardede, SH, Mhum dan Ade Laurin, SH.

“Semuanya pada Kantor Hukum Keluarga Besar Purna Adhyaksa berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 4 Desember 2023 sebagaimana terlampir dalam berkas perkara ini,” kata Fahzal Hendri.

Sedangkan Penasehat Hukum terdakwa dua Hendi Yulianto yakni, Ari Nobelta Kaban, SH, SE, MSc dan terdakwa tiga, Erick Viktor Tambunan didampingi, Dr. Abdul Rahman, SH, MH.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim mengatakan, Kuasa Hukum Yuli Bintoro dalam eksepsinya mengatakan, kliennya tidak tahu menahu mengenai PT. Lawu Agung Mining (LAM) memiliki izin apa.

Selain itu, kata Hakim Fahzal, juga tidak kenal dengan Glen Ari Sutanto, Opan dan Windu dengan tiga perusahaan PT. KKP, PT. TMN dan PT. Lawu Agung Mining terhadap Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB).

Soal keterkaitan, sambung Fahzal, terdakwa satu Yuli Bintoro dipersoalkan dalam Tim Kuasa Hukum merupakan materi pokok perkara, sejauh mana keterkaitan terdakwa satu dengan orang-orang tersebut dan masih memerlukan pemeriksaan persidangan lebih lanjut untuk mengetahuinya.

“Oleh karena itu, eksepsi Tim Penasehat Hukum dinyatakan tidak dapat diterima,” ucap Fahzal, Rabu (3/1/2024).

Soal penerbitan RKAB adalah keputusan dari pejabat tata usaha negara yang sudah menjadi tugas dan kewenangan dari Kementerian ESDM sebagaimana dalam UU Nomor: 3 tahun 2020, tentang perubahan UU Nomor 4 tahun 2009.

“Majelis tidak sependapat akibat dari penerbitan RKAB tidak sesuai dengan SOP dan ketentuan yang berlaku di Kementerian ESDM. Dan indikasinya menyebabkan kerugian keuangan negara PT. Antam Tbk yang merupakan BUMN,”

Majelis Hakim berpendapat dalam pratik persidangan karena ada indikasi penyimpangan penerbitan RKAB dan berakibat kerugian keuangan negara, maka perkaranya diselesaikan menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

“Majelis menilai perkara Tipikor dikualifikasikan sebagai extraordinary crime, sehingga penanganannya pun harus dilakukan secara serius,” pungkas Hakim Fahzal. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara
Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan
Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji
Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum
Soal Perkara di Polda Kaltim, Alexius Minta Perlindungan Hukum ke Presiden dan Kapolri
Integritas Ketua Mahkamah Agung Tergerus Skandal Suap Zarof Ricar
Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:57 WIB

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara

Jumat, 11 September 2026 - 19:32 WIB

Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan

Kamis, 10 September 2026 - 20:54 WIB

Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 1 September 2026 - 13:12 WIB

Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB