Majelis Hakim Tipikor Jakarta Tolak Eksepsi Kuasa Hukum dari KBPA

- Jurnalis

Rabu, 3 Januari 2024 - 23:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Persidangan

Suasana Persidangan

BERITA JAKARTA – Sejumlah purna Jaksa yang tergabung dalam Kantor Hukum Keluarga Besar Purna Adhyaksa (KBPA), ternyata menjadi Penasehat Hukum Yuli Bintoro terdakwa dalam kasus dugaan korupsi ore nikel yang merugikan negara Rp2,3 triliun.

Para mantan Jaksa yang kini menjadi Advokat diantaranya, Agus Jaya, SH, Sucipto, SH, Mhum, Datas Ginting, SH, Monang Pardede, SH, Mhum dan Ade Laurin, SH.

Terungkapnya terdakwa Yuli Bintoro didampingi Kuasa Hukum dari Legal Office KBPA, tatkala Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri membacakan surat kuasa khusus dari Yuli Bintoro.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Terdakwa satu di persidangan didampingi oleh Penasehat Hukumnya, Agus Jaya, SH, Sucipto, SH, Mhum, Datas Ginting, SH, Monang Pardede, SH, Mhum dan Ade Laurin, SH.

“Semuanya pada Kantor Hukum Keluarga Besar Purna Adhyaksa berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 4 Desember 2023 sebagaimana terlampir dalam berkas perkara ini,” kata Fahzal Hendri.

Sedangkan Penasehat Hukum terdakwa dua Hendi Yulianto yakni, Ari Nobelta Kaban, SH, SE, MSc dan terdakwa tiga, Erick Viktor Tambunan didampingi, Dr. Abdul Rahman, SH, MH.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim mengatakan, Kuasa Hukum Yuli Bintoro dalam eksepsinya mengatakan, kliennya tidak tahu menahu mengenai PT. Lawu Agung Mining (LAM) memiliki izin apa.

Selain itu, kata Hakim Fahzal, juga tidak kenal dengan Glen Ari Sutanto, Opan dan Windu dengan tiga perusahaan PT. KKP, PT. TMN dan PT. Lawu Agung Mining terhadap Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB).

Soal keterkaitan, sambung Fahzal, terdakwa satu Yuli Bintoro dipersoalkan dalam Tim Kuasa Hukum merupakan materi pokok perkara, sejauh mana keterkaitan terdakwa satu dengan orang-orang tersebut dan masih memerlukan pemeriksaan persidangan lebih lanjut untuk mengetahuinya.

“Oleh karena itu, eksepsi Tim Penasehat Hukum dinyatakan tidak dapat diterima,” ucap Fahzal, Rabu (3/1/2024).

Soal penerbitan RKAB adalah keputusan dari pejabat tata usaha negara yang sudah menjadi tugas dan kewenangan dari Kementerian ESDM sebagaimana dalam UU Nomor: 3 tahun 2020, tentang perubahan UU Nomor 4 tahun 2009.

“Majelis tidak sependapat akibat dari penerbitan RKAB tidak sesuai dengan SOP dan ketentuan yang berlaku di Kementerian ESDM. Dan indikasinya menyebabkan kerugian keuangan negara PT. Antam Tbk yang merupakan BUMN,”

Majelis Hakim berpendapat dalam pratik persidangan karena ada indikasi penyimpangan penerbitan RKAB dan berakibat kerugian keuangan negara, maka perkaranya diselesaikan menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

“Majelis menilai perkara Tipikor dikualifikasikan sebagai extraordinary crime, sehingga penanganannya pun harus dilakukan secara serius,” pungkas Hakim Fahzal. (Sofyan)

Berita Terkait

Hakim PN Gunung Sugih Lampung Diminta Obyektif Memutus Perkara
Perkara PT. EEES, Kuasa Hukum Sebut David Saksi Bayaran
Kasus DNA Pro, Kejari Kota Bandung Kangkangi Putusan Pengadilan
Aset dan Uang Sitaan Ditahan, Kejari Kota Bandung Abaikan Putusan Pengadilan
Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif
LQ Apresiasi Polda Metro Jaya Para Pelaku Investasi Pasif Ditetapkan Tersangka
Mantan Panitera PN Jaktim Jalani Sidang Perdana Kasus Suap Lahan PT. Pertamina
LQ Indonesia Law Firm Banjir Kuasa Korban PT. Sentratama Investor Future
Berita ini 267 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 27 November 2024 - 10:39 WIB

Hakim PN Gunung Sugih Lampung Diminta Obyektif Memutus Perkara

Selasa, 26 November 2024 - 22:29 WIB

Perkara PT. EEES, Kuasa Hukum Sebut David Saksi Bayaran

Senin, 25 November 2024 - 10:35 WIB

Kasus DNA Pro, Kejari Kota Bandung Kangkangi Putusan Pengadilan

Minggu, 24 November 2024 - 21:40 WIB

Aset dan Uang Sitaan Ditahan, Kejari Kota Bandung Abaikan Putusan Pengadilan

Jumat, 22 November 2024 - 21:04 WIB

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif

Berita Terbaru

Foto: SDN Sumberjaya 04, Tambun Selatan

Seputar Bekasi

FKMPB Menduga Proyek Pagar SDN Sumberjaya 04 Tak Sesuai RAB

Senin, 9 Des 2024 - 06:09 WIB

Ilustrasi Pilkada

Seputar Bekasi

Partisipasi Pemilih Menurun, JNW: Anggaran KPU di Bekasi Perlu Audit

Minggu, 8 Des 2024 - 23:21 WIB