Kuasa Hukum 4 Terdakwa Kasus Akusisi Perusahaan Somasi Kejati Sumsel

- Jurnalis

Rabu, 20 Desember 2023 - 16:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Akusisi Perusahaan Somasi Kejati Sumsel

Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Akusisi Perusahaan Somasi Kejati Sumsel

BERITA JAKARTA – Kantor Hukum Soesilo Aribowo dan rekannya resmi melayangkan surat atau somasi kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) di Jalan Gubernur H.A Bastari, Sebrang Ulu I, Kota Palembang.

Somasi itu terkait, belum diberikannya berkas salinan laporan akuntan publik atas perhitungan kerugian negara dalam kasus tindak pidana korupsi akuisisi PT. Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT. Bukit Asam (BA) melalui anak perusahaan PT. Bukit Multi Investama (BMI).

Gunadi Wibakso selaku Kuasa Hukum keempat terdakwa yang diduga melakukan korupsi dalam akuisisi PT. SBS oleh PT. BA melalui anak perusahaan PT. BMI, meminta Kejati Sumsel melalui Aspidsus Kejati, memberikan berkas salinan laporan akuntan publik atas perhitungan kerugian negara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Benar tadi saat persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang Kelas IA Khusus kami Tim Penasihat Hukum melalui surat meminta untuk diberikan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara dari akuntan publik sebagai bagian dari pembelaan klien,” kata Gunadi, Rabu (20/12/2023).

Dijelaskan Gunadi, bahwa surat somasi tersebut bernomor: LI. 23/MCI-KJK Sumsel/0627 tanggal 27 Juni 2023 yang dibuat oleh KAP Drs. Chaeroni dan rekannya secara lengkap.

Baca Juga :  LQ Indonesia Law Firm Penuhi Undangan Eksekusi Aset Sitaan KSP-SB Bogor

“Tujuannya antara lain agar kami sebagai Penasehat Hukum terdakwa bisa memberikan pembelaan maksimal kepada para klien kami,” ulas Gunadi.

Selain itu, pentingnya salinan laporan akuntan publik bagi Penasehat Hukum adalah agar bisa terwujudnya fair trail (pengadilan yang adil-red) dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang Kelas I A Khusus.

“Agar proses persidangan bisa dengan seadil adilnya untuk para klien kami,” jelas Gunadi penuh optimis bahwa yang dilakukan kliennya tidak bersalah.

Gunadi juga meyakini bahwa langkah akuisisi PT. BA terhadap PT. SBS melalui anak usahanya PT. BMI, telah mematuhi dan memenuhi ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.

Selain itu, lanjut Gunadi, perusahaan tersebut juga telah mengikuti peraturan internal Perusahaan dan tidak ditemukan kerugian negara.

“Sebab tindakan para terdakwa yang menurut Jaksa sebagai Perbuatan Melawan Hukum pada dasarnya hanyalah merupakan tindakan bisnis atau corporate action yang jelas-jelas bukan merupakan perbuatan pidana dan tidak ditemukan kerugian negara,” bebernya.

Baca Juga :  Kejari Kabupaten Tegal Memburu Pelaku Korupsi Dana Desa

Masih kata Gunadi, bahwa keputusan untuk melakukan akuisisi terhadap PT. SBS murni merupakan keputusan bisnis yang dilindungi oleh prinsip Business Judgment Rules (BJR).

Dijelaskan Gunadi, sebagai perusahaan pertambangan biaya produksi terbesar yang dikeluarkan oleh PT. BA adalah biaya transportasi dan biaya jasa kontraktor pertambangan.

“Agar perusahaan dapat melakukan penghematan biaya produksi, maka memiliki perusahaan kontraktor pertambangan adalah merupakan pilihan yang tepat,” imbuhnya.

Gunadi menambahkan, dengan adanya keterangan para saksi yang mengungkapkan akuisisi saham PT. SBS memberikan dampak positif dan menguntungkan PT. BA.

Gunadi berharap keterangan dari semua saksi bisa menjadi pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang dalam membebaskan para terdakwa dari tuntutan korupsi.

Untuk diketahui, keempat terdakwa yakni MW mantan Dirut PT. BA dan tiga rekannya NT, AN, dan SI. Mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi akuisisi saham perusahaan bidang kontraktor pertambangan PT. SBS oleh PT. BMI pada 2015 dengan merugikan negara. (Sofyan)

Berita Terkait

Kejari Blitar Jateng Musnahkan Beragam Barang Bukti Hasil Kejahatan
Ogah Dikonfirmasi Kajati DKI “Kucing-Kucingan” Dengan Awak Media
LQ Indonesia Law Firm Penuhi Undangan Eksekusi Aset Sitaan KSP-SB Bogor
Kejagung Soroti “Kejanggalan” Vonis Bebas Anak Bekas Anggota DPR
Kejari Kabupaten Tegal Memburu Pelaku Korupsi Dana Desa
Kejari Kabupaten Tegal Pamer Hasil Capaian Kinerja
Kejari Kabupaten Bekasi Selesaikan Kasus Sadi Bin Kadin Dengan Restoratif Justice
Waduh..!!!, Setahun Kejari Jakpus Tak Sidangkan Pemalsuan Surat KSP Indosurya
Berita ini 87 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Juli 2024 - 18:53 WIB

Kejari Blitar Jateng Musnahkan Beragam Barang Bukti Hasil Kejahatan

Jumat, 26 Juli 2024 - 12:52 WIB

LQ Indonesia Law Firm Penuhi Undangan Eksekusi Aset Sitaan KSP-SB Bogor

Kamis, 25 Juli 2024 - 22:19 WIB

Kejagung Soroti “Kejanggalan” Vonis Bebas Anak Bekas Anggota DPR

Rabu, 24 Juli 2024 - 21:25 WIB

Kejari Kabupaten Tegal Memburu Pelaku Korupsi Dana Desa

Rabu, 24 Juli 2024 - 21:15 WIB

Kejari Kabupaten Tegal Pamer Hasil Capaian Kinerja

Rabu, 24 Juli 2024 - 21:03 WIB

Kejari Kabupaten Bekasi Selesaikan Kasus Sadi Bin Kadin Dengan Restoratif Justice

Senin, 22 Juli 2024 - 15:41 WIB

Waduh..!!!, Setahun Kejari Jakpus Tak Sidangkan Pemalsuan Surat KSP Indosurya

Jumat, 19 Juli 2024 - 14:40 WIB

Soal Final Kepailitan, Praktisi Hukum Persoalkan Trasparansi Publik PN Jakpus

Berita Terbaru

Foto: Dr. Ujang Iskandar, ST, Msi

Berita Utama

Sang “Tupai” Terjatuh Usai ke Vietnam

Jumat, 26 Jul 2024 - 22:57 WIB