Tergoda Keuntungan Besar Investasi, Duit Senilai Rp16 Miliar Melayang

- Jurnalis

Selasa, 19 Desember 2023 - 14:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Susana Persidangan

Susana Persidangan

BERITA JAKARTA – Sidang dugaan penipuan investasi produk Medium Term Note (MTN) yaitu berupa surat hutang jangka menengah senilai Rp16 miliar di PT. Multi Inti Sarana (MIS) berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (19/12/2023).

Duduk 2 orang sebagai terdakwa yakni, Tedy Agustiansjah sebagai pemilik perusahaan PT. MIS dan Christian Wangie sebagai agen marketing PT. MIS.

Dalam kesaksiannya, Victor Laurent sebagai saksi korban mengatakan, ketika itu terdakwa Christian Wangie memintanya untuk berinvestasi diperusahaannya.

Kemudian berselang waktu, saksi korban pun bertemu dengan Tedy. Sebab antara saksi Victor dan Tedy merupakan teman saat bekerja di Bank Danamon Cabang Banjarmasin pada Tahun 2007.

“Pak Tedy jelaskan kepada saya mengenai perusahaannya. Pertemuan disebuah Cafe daerah Sudirman Jakarta Pusat. Saya lupa bulannyà, tapi saya bertemu Pak Tedy,” aku Victor dihadapan Ketua Majelis Hakim, Djuyamto.

Dalam dakwaan Jaksa Yoklina Sitepu menyebutkan, terdakwa Chistian menawarkan produk investasi PT. MIS kepada nasabah dan memastikan dana yang ditempatkan di PT. MIS menguntungkan dan aman setelah jatuh tempo kembali ke nasabah.

Kemudian terdakwa Christian, diperintahkan Tedy Agustiansjah untuk menjanjikan kepada Victor Laurent keuntungan bunga sebesar 12 persen pertahun ditambah dengan logam mulia seberat 320 gram.

Diawal penempatan Investasi dan dana pokok dapat dicairkan penuh setelah satu bulan penempatan Investasi yang mengiurkan tersebut.

Korban Victor tertarik dengan penjelasan dari terdakwa Christian dan terdakwa Tedy yang bertanggungjawab penuh terhadap investasi korban tersebut.

Korban Victor pun yakin akan menempatkan uang miliknya sebesar Rp16 miliar sebagai dana investasi pada PT. MIS.

Akibat perbuatan kedua terdakwa, Jaksa Yoklina Sitepu menjerat dengan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara
Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan
Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji
Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum
Soal Perkara di Polda Kaltim, Alexius Minta Perlindungan Hukum ke Presiden dan Kapolri
Integritas Ketua Mahkamah Agung Tergerus Skandal Suap Zarof Ricar
Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:57 WIB

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara

Jumat, 11 September 2026 - 19:32 WIB

Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan

Kamis, 10 September 2026 - 20:54 WIB

Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 1 September 2026 - 13:12 WIB

Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB

OPM Kembali Melakukan Aksi Kekerasan Terhadap Masyarakat Sipil

Peristiwa

Biadab….!!!, Kekerasan OPM Tewaskan Sopir Angkutan Masyarakat

Kamis, 17 Sep 2026 - 09:18 WIB