Dugaan Modus M. Khayam Dalam Korupsi Impor Garam Industri Terbongkar

- Jurnalis

Selasa, 19 Desember 2023 - 00:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Tersangka M. Khayam

Foto: Tersangka M. Khayam

BERITA JAKARTA – Kasus korupsi penyimpangan impor garam industri yang dilakukan M. Khayam selaku mantan Dirjen Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) pada Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bersama-sama Fredy Juwono, Yosi Arfianto, Frederik Tony Tanduk, Yoni dan Sanny Wikodhiono alias Sanny Tan terbongkar.

Dalam dakwaan Jaksa menyebutkan, M. Khayam bersama terpidana lainnya memanipulasi jumlah data kebutuhan garam lokal atau konsumsi penambahan kuota impor dan meminta kepada PT. Sucofindo agar dalam melaksanakan verifikasi tidak secara rigid dengan menggunakan data-data tidak benar yang diterima dari PT. Sumatraco Langgeng Makmur (SLM).

Perbuatan tercela itu dilakukan, agar mendapatkan kuota impor garam menjadi lebih besar yang tidak sesuai dengan kebutuhan dalam negeri. Kendati PT. Sucofindo sebagai lembaga verifikator, telah memberikan hasil verifikasi namun hasil verifikasi PT. Sucofindo terkesan diabaikan M. Khayam sebagai pejabat di Kemenperin.

Al-hasil, M. Khayam bersama terpidana lainnya yang lebih dulu divonis di Pengadilan Tipikor yakni, Yosi Arfianto, Fredy Juwono, Yoni, Sanny Wikodhiono alias Sanny Tan dan Frederik Tony Tanduk memanipulasi rencana kebutuhan garam impor yang mengakibatkan PT. SLM menerima kuota garam impor yang besar.

“Melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum memanipulasi jumlah data kebutuhan garam lokal atau konsumsi penambahan kuota impor dan meminta kepada PT. Sucofindo agar dalam melaksanakan verifikasi tidak secara rigid dengan menggunakan data-data tidak benar yang diterima dari PT. SLM,” ucap Jaksa diruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta.

Selain itu, Yoni dan Sanny Tan mengganti kemasan garam impor ke dalam kemasan lokal seolah-olah sebagai produk lokal untuk mengelabui garam yang konsumsi dari garam impor dan dapat diperdagangkan dengan harga yang lebih tinggi dari harga garam lokal, sehingga garam lokal tidak laku dan harganya rendah.

Akibat aksi serampangan itu berdampak merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp7.623.116.842,68 serta merugikan perekonomian negara atau kerugian rumah tangga petani garam sebesar Rp105,09 miliar merupakan bagian dari total hilangnya laba petani garam nasional sebesar Rp5,31 triliun.

Sehingga, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pimpinan Eko Aryanto, memvonis bersalah Fredy Juwono, Yosi Arfianto, Frederik Tony Tanduk, Yoni dan Sanny Wikodhiono alias Sanny Tan dengan penjara masing-masing selama 2 hingga 3 tahun penjara.

Sedangkan nasib M. Khayam sendiri akan ditentukan dalam persidangan yang hingga kini masih berproses di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Pasalnya saat lima rekannya menjalani persidangan, entah mengapa pihak penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung tidak melimpahkan berkas perkara M. Khayam ke Pengadilan.

Namun setelah pemberitaan marak tentang adik ipar dari politisi PPP, Kejagung akhirnya “menyerah” dan melimpahkan berkas perkara mantan Dirjen IKFT pada Kemenprin M. Khayam tersebut ke meja hijau Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara
Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan
Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji
Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum
Soal Perkara di Polda Kaltim, Alexius Minta Perlindungan Hukum ke Presiden dan Kapolri
Integritas Ketua Mahkamah Agung Tergerus Skandal Suap Zarof Ricar
Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:57 WIB

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara

Jumat, 11 September 2026 - 19:32 WIB

Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan

Kamis, 10 September 2026 - 20:54 WIB

Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 1 September 2026 - 13:12 WIB

Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB