Sidang Kasus Impor Garam, JPU Ragukan Keterangan Saksi Kemenperin Achmad Shoim

- Jurnalis

Kamis, 7 Desember 2023 - 10:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Persidangan

Suasana Persidangan

BERITA JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Petrus AP dari Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Pidsus Kejagung) mencecar keterangan saksi fakta, Achmad Shoim salah satu Kepala Seksi di Kementerian Perindustrian (Kemenprin), terkait kasus korupsi impor garam industri dengan terdakwa, Muhammad Khayam di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (6/12/2023).

Kepada saksi Achmad Shoim, JPU Petrus AP mengklarifikasi pengakuannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik Kejagung.

Dalam BAP Nomor 19, Shoim menerangkan penyaluran garam kepada PT. Sumatraco Langgeng Makmur (SLM) sebanyak 82000.500 ton di tahun 2019, 80.000 ton

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Apakah data ini turun dari langit?,” ucap JPU Petrus dalam persidangan yang dipandu Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto.

“Apakah ini data dari Kementerian Perindustrian?,” Shoim menjawab, “mungkin,”. “Jangan mungkin. Anda ini mungkin-mungkin dari tadi ya. Saya peringatkan sekali lagi. Ini persidangan terhormat. Hargai,” tegas JPU Petrus.

Petrus pun mempertanyakan alasan saksi Shiom mengenai penyangkalan BAP miliknya. “Mengapa anda tidak keberatan dengan data ini?”.

Shoim pun mengakui tidak mengetahui mengenai data yang ditunjukan JPU. Namun JPU tampak tak puas dengan pengakuan saksi Shoim. “Tapi ini data dari mana. Apakah dari Kementerian Perindustrian?,” tanya dia.

Baca Juga :  Soal Plesiran ke Bali Usai Pemilu, Caleg PSI dan Komisioner KPU Kota Bekasi Bungkam

Dalam surat dakwaan JPU, M. Khayam mantan Dirjen Kimia Farmasi dan Tekstil (IKFT) di Kemenprin periode 16 Oktober 2019 hingga 2022 diduga telah turut serta melakukan perbuatan melawan hukum bersama-sama dengan Fredy Juwono, Yosi Arfianto, Frederik Tony Tanduk, Yoni dan Sanny Wikodhiono alias Sanny Tan.

“Turut serta melakukan perbuatan melawan hukum memanipulasi jumlah data kebutuhan garam lokal atau konsumsi penambahan kuota impor dan meminta kepada PT. Sucofindo agar dalam melaksanakan verifikasi tidak secara rigid dengan menggunakan data-data tidak benar yang diterima dari PT. SLM,” ucap JPU.

Dengan tujuan, sambung JPU, hasil verifikasi yang dilakukan PT. Sucofindo tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya, sehingga kuota impor garam industri menjadi lebih besar yang tidak sesuai dengan kebutuhan dalam Negeri.

Para terdakwa mengetahui hasil verifikasi yang dibuat PT. Sucofindo tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya, namun tidak melakukan evaluasi bahkan mengunakannya sebagai data untuk membuat rekomendasi impor komoditas pergaraman Industri kepada PT. SLM, tanpa dilengkapi data-data yang benar.

Yaitu, tidak mempertimbangkan kemampuan produksi perusahaan industri yang bersangkutan dan realisasi impor perusahaan industri pada tahun sebelumnya dan kemampuan kapasitas unit pengolahan garam serta penyerapan garam lokal.

Baca Juga :  GMBI Kota Bekasi: Klarifikasi Jajaran PSI Akui Akomodasi Plesiran ke Beli

“Kemudian terdakwa  Muhammad Khayam bersama dengan Fredy Juwono, Yosi Arfianto, membuat rekomendasi persetujuan impor komoditas pergaraman industri kepada PT. SLM, tanpa mempertimbangkan kemampuan produksi perusahaan industri serta realisasi impor perusahaan industri pada tahun sebelumnya,” jelas JPU.

Akibat perbuatan terdakwa M. Khayam bersama Yosi Arfianto, Fredy Juwono, Yoni, Sanny Wikodhiono alias Sanny Tan dan Frederik Tony Tanduk memanipulasi rencana kebutuhan garam impor yang mengakibatkan PT. SLM menerima kuota garam impor yang berlebih.

Sehingga, Yoni dan Sanny Tan memperoleh keuntungan dengan cara mengganti kemasan garam impor ke dalam kemasan lokal seolah-olah sebagai produk lokal untuk mengelabui garam yang konsumsi dari garam impor dan dapat diperdagangkan dengan harga yang lebih tinggi dari harga garam lokal, sehingga garam lokal tidak laku dan harganya rendah.

Akibatnya, merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp7.623.116.842,68 dan kerugian rumah tangga petani garam sebesar Rp105,09 miliar merupakan bagian dari total hilangnya laba petani garam nasional sebesar Rp5,31 triliun. (Sofyan)

Berita Terkait

Dukung Pencalonan Tri Adhianto, MUI Kota Bekasi Terpapar Politik Praktis
Cegah Penyakit DBD, RT01 Perumahan VGH Kebalen Gelar Fogging  
DR. Weldy: Urgensinya Apa Akomodasi PPK dan PPS Plesiran ke Bali
GMBI Kota Bekasi: Klarifikasi Jajaran PSI Akui Akomodasi Plesiran ke Beli
Polres Kabupaten Bekasi Didesak Usut Pengancaman Keluarga Pirlen Sirait
Pasca Pemberitaan Proyek Conblock SDN 02 Kebalen Dadakan Pasang Plang
Pengurus PWI Bekasi Raya Bakal Dilantik 26 Juni 2024
DBMSDA Kota Bekasi Kembali Anggarkan Rp1,8 Miliar Proyek Sumur Resapan
Berita ini 73 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Mei 2024 - 14:39 WIB

Hadiah Fenomenal Reformasi 1998 Hingga Kembali ke Neo Orde Baru! 

Minggu, 19 Mei 2024 - 18:12 WIB

Quotient TV: Buruh PT. SKB di Sumsel Ditangkap Tanpa Surat Penahanan

Jumat, 17 Mei 2024 - 19:40 WIB

TEAM GARUDA-08 Bekasi Raya Kecam Rocky Gerung Hina Prabowo

Jumat, 17 Mei 2024 - 16:22 WIB

Alvin Lim: Penangkapan Buruh Perkebunan Sawit PT. SKB Sumsel Kriminalisasi!

Jumat, 17 Mei 2024 - 12:21 WIB

Warga Perumahan Grand Tarumaja Gugat Developer, BUMN Hingga Presiden

Kamis, 16 Mei 2024 - 23:22 WIB

Asset Sitaan KSP Indosurya Raib, Dirtipideksus Disomasi Para Korban

Kamis, 16 Mei 2024 - 08:26 WIB

Kasus Tambang, KSST Gelar Dialog “Korupsi Sambil Berantas Korupsi”

Rabu, 15 Mei 2024 - 17:05 WIB

Tanggapi Pernyataan Ahok Soal Pajak, Alvin Lim: Jago Kritik Tanpa Solusi

Berita Terbaru

Foto: Samuel F Silaen

Berita Utama

Hadiah Fenomenal Reformasi 1998 Hingga Kembali ke Neo Orde Baru! 

Senin, 20 Mei 2024 - 14:39 WIB

Foto: Giat Fogging Wilayah RT01 RW024 Perum VGH Kebalen, Minggu 19 Mei 2024

Seputar Bekasi

Cegah Penyakit DBD, RT01 Perumahan VGH Kebalen Gelar Fogging  

Senin, 20 Mei 2024 - 09:41 WIB

Foto: DR. Weldy Jevis Saleh, SH, MH dan Jajaran PSI Kota Bekasi

Seputar Bekasi

DR. Weldy: Urgensinya Apa Akomodasi PPK dan PPS Plesiran ke Bali

Senin, 20 Mei 2024 - 08:28 WIB