UPTD Puskesmas Jatibening Baru Resmi Bekerjasama Dengan BPJS Kesehatan

- Jurnalis

Rabu, 6 Desember 2023 - 13:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Puskesmas Jatibening Baru

Puskesmas Jatibening Baru

BERITA BEKASI – Puskesmas adalah pintu pertama bagi Pemerintah dalam memberikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat, Rabu (6/12/2023).

Puskesmas dalam menjalankan perannya perlu menjalin kemitraan dengan BPJS Kesehatan selaku lembaga pelaksana penjaminan kesehatan bagimasyarakat.

Pelaksanaan kerjasama antara Puskesmas dengan BPJS Kesehatan merupakan wujud komitmen Puskesmas sebagai penyelenggara pelayanan kesehatan tingkat pertama dan bagi BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara jaminan kesehatan bagi masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepada Matafakta.com, Kepala Puskesmas Jatibening Baru, dr. Rini Kurniawati mengatakan, saat ini kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang bermutu kepada masyarakat, termasuk peserta BPJS Kesehatan.

“Komitmen ini kami buktikan dengan telah mendapatkan sertifikat Akreditasi Paripurna pada kegiatan survey Akreditasi Puskesmas pada 18, 27 dan 28 Oktober 2023, dimana sertifikat akreditasi, termasuk salah satu persyaratan bagi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama,” terang dr. Rini.

Baca Juga :  Laporan Tim 01 Ditolak, Ini Kata Ketua Bawaslu Kota Bekasi

Menurut dr. Rini, untuk dapat bekerjasama dengan BPJS Kesehatan proses kredensialing dalam rangka evaluasi fasilitas kesehatan dan penyediaan layanan kesehatan guna menentukan kelayakan untuk dapat bekerjasama dengan BPJS Kesehatan telah kami laksanakan pada 13 November 2023.

“Dimana pada saat kredensialing dinilai kelengkapan persyaratan administrasi, ketenagaan dan juga sarana dan yang dimiliki oleh Puskesmas Jatibening Baru. Dari hasil kredensialing tersebut alhamdulillah kita telah resmi bekerja sama dengan BPJS Kesehatan per tanggal 1 Desember2023,” jelasnya.

Baca Juga :  FKMPB: Ngak Salah Pagar SDN Sumber Jaya 04 Panjang 60 Rp194 Juta?

Saat ini, lanjut dr. Rini, peserta sudah bisa mendapatkan baik pelayanan kesehatan maupun pelayanan rujukan melelui UPTD Puskesmas Jatibening Baru, tentu saja dengan terlebih dahulu melakukan proses pindah Faskes yang bisa dilakukan melalui kantor BPJS terdekat.

“Call Center BPJS 165 atau secara mandiri melalui aplikasi mobile JKN. Harapan kami dengan adanya kerjasama BPJS maka pelayanan kesehatan di UPTD Puskesmas Jatibening Baru bisa lebih baik lagi,” ucapnya.

“Selain itu juga lebih memberi kemudahan akses pelayanan kesehatan dan rujukan bagi peserta BPJS Kesehatan, terutama yang berdomisili di wilayah Kelurahan Jatibening Baru,” pungkasnya dr. Rini menambahkan. (Edo)

Berita Terkait

Kejari Kabupaten Bekasi Berperan Aktif Wujudkan Canangan Astacita
Soal Desa Serang, Praktisi Hukum: Pemkab Bekasi Wajib Taati Putusan Pengadilan
Soal Pilakdes Serang, Kuasa Hukum Ingatkan Pj Bupati Bekasi Jalani Putusan Pengadilan
Dugaan Money Politik Paslon 03 Dilaporkan ke Bawaslu Kota Bekasi
FKMPB: Ngak Salah Pagar SDN Sumber Jaya 04 Panjang 60 Rp194 Juta?
Soal Jabatan Kades Serang, FKMPB: Pemkab Bekasi Lupa atau Sengaja
Laporan Tim 01 Ditolak, Ini Kata Ketua Bawaslu Kota Bekasi
Mulai Hari Ini, KPU Kabupaten Bekasi Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi Suara
Berita ini 266 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Desember 2024 - 21:50 WIB

Kejari Kabupaten Bekasi Berperan Aktif Wujudkan Canangan Astacita

Selasa, 3 Desember 2024 - 23:02 WIB

Soal Desa Serang, Praktisi Hukum: Pemkab Bekasi Wajib Taati Putusan Pengadilan

Selasa, 3 Desember 2024 - 08:52 WIB

Soal Pilakdes Serang, Kuasa Hukum Ingatkan Pj Bupati Bekasi Jalani Putusan Pengadilan

Senin, 2 Desember 2024 - 23:39 WIB

Dugaan Money Politik Paslon 03 Dilaporkan ke Bawaslu Kota Bekasi

Senin, 2 Desember 2024 - 12:55 WIB

FKMPB: Ngak Salah Pagar SDN Sumber Jaya 04 Panjang 60 Rp194 Juta?

Berita Terbaru

Foto: Kantor Kejari Blitar

Berita Daerah

Sambut Harkodia 2024 Kejari Blitar Ingatkan Tata Kelola Anggaran

Jumat, 6 Des 2024 - 22:58 WIB